Dehumanisasi Peserta Didik Melalui Sistem Pendidikan Yang Berlandaskan Semangat Neoliberalisme

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

DEHUMANISASI  PESERTA  DIDIK  MELALUI  SISTEM  PENILAIAN  PENDIDIKAN

YANG  BERLANDASKAN  SEMANGAT  NEOLIBERALISME

Oleh Thantien Hidayati[1]

 

A B S T R A K

Pokok bahasan mengenai carut marut sistem pendidikan nasional selalu tidak pernah terlepas dari masalah penilaian hasil belajar peserta didik. Walaupun menuai protes dan kecaman dari berbagai kalangan, alat penilaian hasil belajar peserta didik yang dikenal dengan nama UN ini masih dipergunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Berbagai macam alasan selalu disajikan pemerintah agar UN tetap dilaksanakan sebagai ritual tahunan untuk mengakhiri kalender akademik, mulai dari alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan hingga meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Padahal, secara konseptual maupun empiris, sudah terbukti bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, yang ada malah kemunculan beragam implikasi negatif yang jelas-jelas merupakan praktek dehumanisasi pada peserta didik. Bila ditelusuri lebih jauh, ternyata ‘kebebalan’ pemerintah untuk terus mempertahankan kebijakan penyelenggaraan UN ini sangat erat dengan corak neoliberalisme yang menjadi semangat pemerintah dalam menggulirkan berbagai kebijakan pendidikan dalam rangka melanggengkan hegemoninya terhadap rakyat. Alasan mengapa neoliberalisme yang menjadi semangat pemerintah ini menjadi sesuatu yang mengerikan, disebabkan karena prinsip neoliberalisme yang begitu kental dengan kompetisi yang akhirnya menimbulkan diskriminasi ini telah mencengkram sektor pendidikan yang notabene adalah hak dasar warga negara yang telah diakui secara universal. Namun, bukanlah hal yang tidak mungkin bila pada akhirnya warga negara memiliki kesadaran kritis lalu mengorganisasi dirinya sendiri untuk terlepas dari cengkraman pemerintah melalui sebuah alat yang paling ampuh, yaitu melalui pendidikan yang memanusiakan manusia.

 

 

“Education makes people easy to lead but difficult to drive, easy to govern but difficult to enslave…”

(Henry Peter Brougham)

 

UN Sebagai Ritual Tutup Tahun

            Menjelang akhir tahun ajaran pada kalender akademik pendidikan dasar dan menengah, berbagai kalangan disibukkan dengan sebuah ritual penilaian hasil belajar peserta didik yang dikenal dengan nama UN[2]. Ritual ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya hingga pemerintah selalu berusaha mengantisipasi berbagai macam kemungkinan gangguan terhadapnya. Mulai dari menginapkan soal-soal UN di kantor polisi, hingga mengawal pengerjaan soal UN dengan melibatkan pasukan anti teror Densus 88 pun rela dilakukan dilakukan oleh pemerintah, semata-mata demi menjaga kesakralan ritual tutup tahun ini. Bahkan upaya-upaya penghapusan UN – yang disebabkan oleh berbagai macam alasan tentunya – yang telah dilakukan berkali-kali pun selalu digagalkan oleh pemerintah. Seperti halnya yang pernah terjadi pada tahun 1971, upaya penghapusan ujian akhir berstandar nasional yang dimunculkan oleh Menteri P & K malah menuai kecaman dari kalangan pemerintah sendiri termasuk diantaranya lembaga-lembaga donor asing, dengan alasan bahwa standarisasi mekanisme ujian tidak akan tercapai bila ujian dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan[3]. Merasa terus menerus diabaikan pemerintah, pada tahun 2006, puluhan warga negara akhirnya melakukan citizen law suit demi mendapatkan keadilan atas pemberlakuan UN yang dianggap telah melanggar hak asasi manusia[4]. Pada tahun berikutnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa pemerintah sebagai tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak pendidikan warga negara. Namun, hasil putusan pengadilan tersebut ternyata tetap tidak menyurutkan niat pemerintah untuk menyelenggarakan ritual ini pada tahun-tahun berikutnya, dengan berbagai macam motif yang seolah-olah demi kebaikan peserta didik.

Penyelenggaraan UN sepintas memang terlihat sebagai aktifitas yang ditujukan pada peserta didik, namun pihak pemerintah, sekolah, lembaga bimbingan belajar, orang tua, dan berbagai elemen masyarakat lainnya, mau tidak mau harus ikut terlibat dalam ritual ini, berupaya memutar otak agar peserta didik yang menjadi harapan mereka bisa lulus dalam ujian tersebut. Sejak peserta didik memasuki tahun terakhirnya di bangku sekolah, pihak satuan pendidikan mulai mencekoki peserta didik dengan berbagai macam les tambahan mata pelajaran yang akan di-UN-kan. Pada paruh semester kedua, umumnya sekolah-sekolah mulai banyak menyelenggarakan beragam try out UN yang harus diikuti oleh peserta didik. Dirasa belum cukup, sejumlah sekolah bahkan mengadakan istighotsah mingguan yang diikuti oleh seluruh warga sekolah. Orang tua pun tak kalah sibuknya dengan sekolah, mulai dari memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar yang tidak gratis hingga mencari jimat agar anaknya lulus ujian pun rela dijalankan oleh mereka. Lembaga bimbingan belajar juga tak mau ketinggalan. Berbagai macam sarana promosi untuk menjual tips dan trik lulus UN pun digelar, mulai dari diskon biaya bimbingan hingga kerjasama dengan pihak sekolah maupun event organizer untuk mengadakan try out UN. Segala macam aktifitas ekstrakurikuler, kegiatan menonton televisi, berjalan-jalan, bahkan waktu tidur peserta didik pun mau tidak mau berkurang drastis. Demi lulus UN, peserta didik yang usianya masih berada pada kisaran anak-anak dan remaja ini juga harus rela kehilangan waktu refreshingnya. Perilaku berbagai kalangan dalam menghadapi UN ini, seolah-olah menyepakati bahwa UN harus dijalani sebagai sebuah ritual wajib untuk mendapatkan vonis hidup dan mati peserta didik dalam menghadapi masa depan mata pencahariannya.

Mitos Seputar UN: Ditanam, Dipelihara, Dan Dituai Oleh Pemerintah

            Melekatnya mitos seputar UN sebagai ritual tutup tahun yang diharapkan akan menghasilkan angka-angka keramat penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ini tentu tidaklah terjadi dengan sendirinya. Ada pihak-pihak yang berusaha menabur benih demi menuai mitos seputar UN hingga menjadi tumbuh subur seperti saat ini. Benih tersebut ditanamkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan UN berikut sederet implikasi kebijakan yang menyertainya. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa UN adalah penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang diikutinya. Bila peserta didik tidak lulus UN, maka mereka tidak akan dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi karena mereka tidak akan mendapatkan ijazah sebagai tanda kelulusan dari suatu jenjang pendidikan secara simbolis. Ketika peserta didik tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, ada mitos bahwa peluang mereka untuk mendapatkan mata pencarian dengan gaji tinggi bermodalkan ijazah tersebut akan semakin sempit, dan kesempatan untuk ‘hidup enak’ menjadi sirna. Belum lagi adanya mitos bahwa semakin rendah tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang, maka status sosial mereka dimata masyarakat akan semakin rendah. Segala mitos tersebut akhirnya membuat masyarakat menarik kesimpulan bahwa pendidikan – dalam hal ini dimaknai sempit sebagai persekolahan – adalah investasi terpenting dalam kehidupan[5]. Sehingga bila peserta didik tidak lulus UN, maka orang tua peserta didik tersebut akan merasa hal tersebut sebagai pertanda bahwa hidup anak mereka telah gagal. Tidak mengherankan bila pada akhirnya orang tua peserta didik berupaya melakukan berbagai macam cara agar anak-anaknya dapat lulus UN, semata-mata karena mitos seputar UN yang sudah melekat kuat dibenak masyarakat.

            Sebagaimana pemeliharaan tanaman yang membutuhkan siraman air dan pupuk, terpeliharanya citra UN agar tetap terlihat sebagai alat penilaian yang sempurna, tentunya dilakukan pemerintah dengan bantuan dari banyak pihak, dengan prinsip simbiosis mutualisme. Sebagaimana keterlibatan satuan pendidikan dalam pemeliharaan citra UN melalui konspirasi politik pelulusan peserta didik secara terstruktur, dengan berbagai paksaan dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Di Garut, Bupati mengancam akan memutasi kepala sekolah yang kelulusan muridnya di bawah 95%[6]. Bahkan Mendiknas mengaku salut terhadap langkah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hendak melakukan merger terhadap sekolah-sekolah yang tidak mampu meluluskan siswanya, dan tentu saja hal tersebut malah memberikan kontribusi tekanan yang luar biasa besar bagi sekolah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Wakil Ketua Komisi X, Masduki Baidlowi[7] memaparkan bahwa bupati maupun wali kota juga mendesak kepala Dinas Pendidikan, untuk mendongkrak hasil UN agar nama daerahnya tidak tercoreng. Dengan demikian, UN sudah tidak lagi berhubungan dengan kepentingan pendidikan, tapi telah menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik, yang disatu sisi berfungsi untuk memuaskan kebutuhan pemerintah pusat dan pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah supaya dianggap berhasil memajukan pendidikan[8]. Selain itu, temuan lapangan tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan Depdiknas dalam program standar sekolah nasional (SSN) menjadi pemicunya, sebab label SSN diberikan bagi sekolah yang angka ketidaklulusannya mencapai 0%[9]. Dan yang membuat sekolah-sekolah kemudian berkompetisi agar kelulusan peserta didik di sekolahnya mencapai 100% tentunya adalah iming-iming Depdiknas akan dana ratusan juta rupiah bila sekolah mereka berstatus SSN. Alasan inilah yang akhirnya memunculkan ‘tim sukses UN’ yang biasanya beranggotakan tenaga pendidik dan kependidikan, atas ijin kepala sekolah tentunya. Ketika soal datang atau bersamaan dengan soal dibagikan kepada siswa, tim sukses yang beranggotakan guru segera mengerjakan soal ujian, kemudian mendistribusikan jawabnya kepada siswa secara tidak sehat[10].

Kecurangan yang terjadi saat UN mengakibatkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat geram dan menyatakan siapapun pelakunya harus ditindak secara tegas[11]. Namun pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendiknas tersebut sangatlah ironis, sebab kebocoran soal UN sebenarnya memang telah direncanakan secara terstruktur dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat maupun kepala daerah, semata-mata demi memelihara citra UN agar tetap sempurna, sehingga upaya-upaya pembongkaran terhadap konspirasi kecurangan UN pun ditanggapi dengan aksi yang tidak positif. Sebagaimana yang pernah terjadi di Medan, beberapa tenaga pendidik yang berusaha mengungkap kasus kecurangan UN malah mendapat teror dan pemaksaan pengunduran diri dari mata pencahariannya sebagai pendidik[12]. Kasus kecurangan UN tersebut terjadi secara sistematis berdasarkan rencana yang melibatkan seluruh kepala sekolah di kota Medan dalam sebuah rapat yang menyepakati bahwa sekolah diwajibkan membantu peserta didik agar lulus UN[13].  Kasus kecurangan yang sama juga pernah terjadi di kota Bogor hingga permasalahan tersebut dimejahijaukan[14]. Dari berbagai kasus kecurangan yang terungkap, Education Forum bahkan menuding UN telah menjadi hidden curriculum pendidikan mental korup, yang jika praktik ini terus dibiarkan maka sekolah akan menjadi institusi efektif dalam mengakselerasi kehancuran mentalitas bangsa[15].

Dalam menjaga citra UN sebagai ritual sakral yang akan memunculkan angka-angka keramat untuk ditukar dengan ijazah, pemerintah berupaya seolah-olah mengeliminasi kemungkinan kecurangan dalam UN dengan penjagaan yang nampak tidak rasional. Saat UN berlangsung, pemerintah melibatkan aparat kepolisian dan TPI (Tim Pemantau Independen) untuk mengawasi penyelenggaraan UN serta tidak memperbolehkan peserta didik maupun pengawas membawa ponsel, seperti yang terjadi pada tahun 2007 lalu[16]. Bahkan, pemerintah melakukan penjagaan yang berlebihan pada penyelenggaraan UN tahun 2008 ini dengan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menindak pelaku kecurangan UN yang notabene bukanlah tindak pidana terorisme. Imparsial, ICW dan Koalisi Pendidikan memandang bahwa hal tersebut telah menyalahi fungsi asli Densus 88 yakni sebagai kesatuan unit anti-teror[17]. Ditambahkan pula oleh mereka bahwa keterlibatan kekuatan-kekuatan koersif dan eksesif dalam dunia pendidikan menjadi bukti nyata bahwa paradigma militerisme masih kuat dalam struktur birokratis pemerintahan[18]. Dipertontonkannya drama penangkapan guru-guru oleh polisi di sekolah, seperti yang terjadi pada belasan guru di Makasar dan Deli Serdang dalam kasus kebocoran soal UN 2008[19], membawa sebuah pesan utama untuk memunculkan citra di mata masyarakat bahwa penanggung jawab utama kebobrokan pendidikan di negeri ini adalah guru dan bukannya akibat ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola sistem pendidikan nasional[20]. Fenomena tersebut sudah pasti menimbulkan konflik batin antara peserta didik, orang tua peserta didik maupun masyarakat dan pendidik maupun sekolah, dalam mencari-cari dalang kebobrokan sistem pendidikan nasional, tanpa tudingan terhadap pemerintah tentunya. Bentuk inkonsistensi pemerintah dalam melindungi aksi-aksi kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan UN tersebut disatu sisi berlawanan dengan tindakan pemerintah yang seolah-olah melakukan penjagaan agar tidak ada kecurangan dalam UN, layaknya sebuah sandiwara yang dilakukan demi melestarikan citra UN, sebagai alat penilaian sempurna garapan pemerintah.

 

Ketimpangan Konsep Penyelenggaraan UN

Bila dilihat kembali, secara konseptual, penyelenggaraan UN penuh dengan ketimpangan disana-sini. Yang paling jelas bila dilihat dari perspektif legal basis. UN yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan[21]. Ironisnya, hasil dari UN yang hanya dilakukan selama beberapa hari ini difungsikan sebagai alat untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi tertentu yang dipersyaratkan oleh pemerintah berdasarkan kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh peserta didik selama bertahun-tahun. Pengadaan UN sebagai alat penilaian hasil belajar peserta didik oleh pemerintah adalah pelanggaran terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik saja. Sangatlah tidak logis bila pemerintah yang tidak terlibat langsung dengan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan, secara tiba-tiba dengan semena-mena melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik. Selain pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, tentu saja soal-soal ujian yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini melalui BSNP, tidak akan sinergis dengan kegiatan belajar mengajar yang telah diikuti oleh peserta didik. Sebab, apa yang telah dipelajari oleh peserta didik yang ada di sekolah satu dengan sekolah lainnya jelas-jelas berbeda karena sekolah telah menerapkan KTSP. Secara prinsip, UN yang sentralistis bertentangan dengan KTSP yang desentralistis. Dan lagi, pemberlakuan UN sebagai alat penilaian hasil belajar peserta didik telah menginjak-injak hak pendidik dan otoritas sekolah dalam implementasi KTSP. Pemberlakuan keduanya secara bersamaan adalah bentuk inkonsistensi kebijakan pendidikan yang digulirkan oleh pemerintah.

            Penyelenggaraan UN mulai dari prasyarat keikutsertaan peserta didik dalam UN hingga kriteria kelulusan peserta didik dari UN diserahkan pemerintah pada lembaga yang seolah-olah independen dan tidak termasuk dalam elemen pemerintah, yang dikenal dengan nama BSNP[22]. Walaupun dalam kenyataannya di lapangan lembaga ini tidak benar-benar independen, sebab dari proses pembentukannya saja sudah terlihat tidak independen. BSNP dibentuk oleh pemerintah dan bertanggungjawab pada Mendiknas, jadi tidak ada bedanya memang, antara pemerintah dengan BSNP, karena keduanya sama-sama pihak yang merupakan representasi dari pemerintah. Payung hukum otoritas penyelenggaraan UN pada BSNP dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP menjadi batal hukum dengan sendirinya sebab secara hierarkis bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang memuat bahwa asesmen hasil belajar peserta didik hanya dapat dilakukan oleh pendidik. Sebagaimana teori Stufenbau[23], maka peraturan yang lebih tinggi lah yang seharusnya digunakan bila ada pasal dalam peraturan yang secara hierarkis berada lebih rendah mencoba untuk menganulirnya Penyelenggaraan UN oleh pemerintah sebagai alat untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik dan alat ukur kelulusan, jelas-jelas tidak berdasar hukum dan inkonstitusional[24]. Hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah adalah penilaian terhadap kinerja lembaga pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 78.

Selain masalah payung hukum, kualitas soal UN juga menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting. Sebab UN yang hanya berlangsung selama beberapa jam tersebut hanya memberikan gambaran sesaat terhadap kemampuan peserta didik pada taraf kognitif, yang tentunya sangat amat bergantung pada kualitas soal yang diujikan dalam UN. Walaupun Depdiknas menyatakan bahwa dasar penyusunan soal-soal UN adalah standar kompetensi lulusan SKL dan materinya merupakan irisan dari kurikulum 1994, 2004, dan KTSP[25], namun hal tersebut tidak menjamin kualitas soal. Bahkan publik mempertanyakan mengapa BSNP tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan[26]. Belum lagi implementasi KTSP yang menyebabkan adanya perbedaan kurikulum antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, tentu akan sangat menyulitkan para pembuat soal dalam membuat soal UN yang sesuai dengan apa yang dipelajari oleh masing-masing peserta didik. Terlebih lagi, ditemukannya banyak kasus peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN padahal telah diterima di PT sangatlah mengejutkan. Sebab, bagaimana mungkin seseorang telah dinyatakan siap belajar di PT sementara dinyatakan belum siap meninggalkan jenjang pendidikan menengah[27], tentunya hal ini mengindikasikan adanya ‘ketidaksambungan kualitas’ antara soal UN SMA dengan ujian masuk PT yang berarti bahwa tidak ada kesinambungan antar jenjang pendidikan. Jikalau demikian, terlihat jelas bahwa baik tidaknya nilai UN peserta didik yang digunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah tidak ada relevansinya dengan partisipasi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, sehingga nilai UN tersebut pada akhirnya menjadi sia-sia belaka. 

Segala ketimpangan dan permasalahan yang diakibatkan oleh UN yang diselenggarakan oleh pemerintah ini sebenarnya telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat hingga anggota DPR. Bahkan tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah sebagai tergugat telah lalai memenuhi hak pendidikan warga negara dalam gugatan warga negara (citizen law suit) mengenai kebijakan UAN yang digulirkan oleh pemerintah[28]. Para tergugat (Presiden, Wapres, Mendiknas, Ketua BSNP) diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat UN, dan diperintahkan untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional[29], serta diminta untuk mengembalikan hak penentuan kelulusan peserta didik kepada pendidik dan juga sekolah yang bersangkutan. Kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia, harus mereka tingkatkan sebelum melaksanakan UN lagi. Walaupun sudah diputuskan oleh pengadilan, pemerintah tetap saja melakukan pelanggaran dengan tetap menyelenggarakan UN hingga tahun 2008 ini, dengan dalih bahwa keputusan pengadilan belum final sehingga mereka tetap dapat menyelenggarakan UN[30].

Gugatan warga negara terhadap pemerintah dalam mencari keadilan pada kasus UN tidak hanya terjadi di Indonesia, namun pernah juga terjadi di beberapa negara lain. Dalam kasus Debra vs Turlington, pada tahun 1979, yang mengusung isu opportunity to learn, pengadilan Negara Bagian Florida, AS, tetap meneguhkan penggunaan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat bagi siswa untuk mendapat ijazah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kurikulum yang digunakan di seluruh distrik yang ada dan interview terhadap siswa dan guru, namun pengadilan juga memerintahkan agar ujian kelulusan ditunda selama 4 tahun guna memberi kesempatan bagi sekolah untuk berbenah hingga siswa mendapat pendidikan yang relatif setara[31]. Hal tersebut yang tidak ada dalam putusan perkara UN, sebab putusan pengadilan tidak memberikan parameter pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tergugat sebelum menyelenggarakan UN lagi. Dalam kasus GI Forum vs Texas Education Agency, pada tahun 2000, pengadilan Texas meneguhkan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat mendapat ijazah, setelah pengadilan memeriksa apakah pelaksanaan ujian memenuhi standar profesional seperti: pengembangan alat ukur, mencakup pengujian keandalan (reliability), kesahihan (validity), kemungkinan adanya item-item soal yang lebih menguntungkan kelompok tertentu (differential item functioning), kesetaraan antara paket soal yang digunakan dan proses penentuan passing grade[32]. Selain itu, putusan pengadilan juga menyatakan bahwa tes dapat dikatakan andal bila koefisien keandalannya minimal 0,90 dan siswa harus diberikan beberapa kali kesempatan (multiple-opportunities) untuk memenuhi standar kelulusan. Hal ini juga tidak terjadi di Indonesia, putusan perkara UN yang dikeluarkan oleh pengadilan terkesan mengambang, seolah hanya ingin membesarkan hati para penggugat namun tidak memberikan kejelasan putusan. Apalagi Mendiknas menanggapi tuntutan ujian ulang bagi peserta didik dengan sangat dangkal, menyatakan bahwa ujian ulang akan membuat siswa manja dan tidak belajar keras untuk UN[33]. Padahal secara logis, UN yang hanya berlangsung beberapa jam tersebut jelas-jelas tidak akan memberikan gambaran yang valid dan utuh mengenai kompetensi peserta didik.

 

Dehumanisasi Peserta Didik Melalui UN

            Dalam dunia industri, proses sortir produk dilakukan berdasarkan standar kualitas minimum tertentu yang telah ditentukan oleh perusahaan. Produk yang digolongkan sebagai barang ‘reject’ adalah produk yang kualitasnya berada dibawah standar kualitas minimum sehingga tidak akan dijual ke pasaran. Kondisi produk ‘reject’ bisa jadi dikarenakan berbagai macam faktor yang tidak akan dipertanyakan oleh petugas sortir produk kepada produk ‘reject’ tersebut karena produk tersebut merupakan benda mati. Pemberlakukan UN dengan standar pencapaian nilai minimum yang akan menentukan vonis lulus tidaknya peserta didik tanpa menghiraukan penyebab dibalik ketidaklulusan peserta didik, sama halnya dengan memperlakukan peserta didik sebagai benda mati. Keunikan setiap individu peserta didik sebagai manusia telah diabaikan mentah-mentah dengan logika pembendaan tersebut. Inilah yang dimaksudkan dengan proses dehumanisasi peserta didik.   

            Model soal pilihan ganda yang digunakan dalam UN juga telah mematikan unsur kreatifitas dan inisiatif peserta didik. Sebab peserta didik diharuskan memilih opsi-opsi jawaban yang sudah tersedia pada lembar jawabannya, tanpa diijinkan untuk mengembangkan daya kreasinya. Model soal pilihan ganda dengan jawaban pasti ini juga akhirnya menimbulkan budaya instan pada proses pembelajaran peserta didik, sehingga pendidik pun menyelenggarakan pembelajaran dengan model drilling yang menuntut peserta didik untuk sekedar menghapal jawaban-jawaban yang sudah pasti, tanpa harus memikirkan darimana datangnya jawaban tersebut.

            Penyelenggaraan UN juga telah melecehkan kemerdekaan pendidik dalam berpikir dan berbuat. Pemerintah hanya seolah-olah saja berusaha menyenangkan hati para pendidik dengan pemberlakuan KTSP yang pada prinsipnya membebaskan pendidik dan satuan pendidikan dalam penerapan kurikulum sesuai dengan keunikan potensi sekolah dan daerah masing-masing. Pasalnya, meskipun KTSP telah ditetapkan pemberlakuannya, pemerintah masih saja ingin menilai keberhasilan pencapaian kompetensi peserta didik dengan UN yang jelas-jelas tidak saling bersinergi. Sebab, apa yang telah dipelajari oleh peserta didik yang ada di sekolah satu dengan sekolah lainnya jelas-jelas berbeda karena penerapan KTSP antara masing-masing sekolah tentunya juga berbeda. Pada akhirnya, pendidik lah yang harus mengalah dengan mengikuti kemauan pemerintah yang telah menetapkan standar-standar tertentu atas pencapaian hasil belajar peserta didik melalui UN, sementara kebutuhan peserta didik dan pendidik dikebiri oleh pemerintah. Mau tidak mau, agar peserta didik di sekolahnya dapat lulus UN 100%, tentu pendidik akhirnya harus mengusahakan agar peserta didik mengetahui model soal seperti apa yang biasanya diujikan dalam UN. Cara terinstan untuk membuat peserta didik mengetahuinya, adalah dengan menghapal soal-soal tersebut melalui drilling soal yang tentunya sangat melelahkan secara mental bagi peserta didik maupun pendidik. Model drilling atau menghapal dengan paksa ini akan menimbulkan pribadi-pribadi yang opresif dan cenderung menyukai kekerasan dengan jalan paksaan sebab mereka telah terbiasa dengan gaya ‘menghapal dengan paksa’ di sekolahnya. Bila mereka tidak mau melakukan hal tersebut, maka pemerintah sudah menyiapkan hukuman bagi peserta didik dengan label ‘lulus’ dan ‘tidak lulus’, begitupula dengan hukuman yang diberikan pada satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun kepala daerah[34].

Menurut Seto Mulyadi, belajarnya peserta didik untuk menghadapi UN yang semata karena takut dihukum ini merupakan bentuk lain kekerasan terhadap anak[35]. Hukuman yang dimaksud tentunya adalah stempel ‘tidak lulus’ dan ‘tidak dapat ijazah’. Terlebih lagi, berbagai tekanan terhadap peserta didik yang berlebihan tersebut dapat mengakibatkan peserta didik mengalami depresi berat[36] bahkan sampai ada yang meninggal dunia[37]. Ditemui juga puluhan kasus peserta didik yang melakukan percobaan bunuh diri karena tidak lulus UN, ada yang gagal, namun tidak sedikit juga yang berhasil [38]. Tetapi, akibat tekanan tersebut, lebih banyak ditemui peserta didik yang akhirnya menghalalkan segala cara agar lulus UN dengan melakukan kecurangan saat UN hingga melakukan jual beli jawaban[39].

Penilaian pencapaian kompetensi peserta didik melalui UN adalah praktek pengabaian kecerdasan afektif dan psikomotorik yang dimiliki oleh peserta didik. UN jelas-jelas bertentangan dengan konsep kompetensi lulusan yang mencakup unsur afektif dan psikomotorik, selain unsur kognitif dalam konstitusi[40]. Padahal menurut Benjamin S. Bloom, fungsi dari masing-masing aspek kecerdasan tersebut saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan[41]. Bila seorang peserta didik yang tidak lulus UN dianggap ‘tidak cerdas’ secara kognitif, maka hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap keutuhan kecerdasan majemuk yang dimiliki oleh manusia.

Singkat cerita, proses dehumanisasi peserta didik inilah yang digambarkan sebagai proses yang tidak memanusiakan peserta didik, sebab proses pendidikan adalah sesuatu yang intangible sehingga dengan adanya UN sebagai alat untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, telah terjadi praktek reifikasi[42], yang digambarkan oleh Paulo Freire sebagai proses dehumanisasi[43]. Pendidikan sebenarnya terjadi sepanjang hayat dan ‘kehidupanlah’ yang berhak menilai peserta didik atau individu tersebut, lain halnya dengan persekolahan yang hanya sebagian kecil dari proses pendidikan, dan dijalani peserta didik dalam kurun waktu yang terbatas. Education is not schooling, sehingga penyamaan makna pendidikan dengan persekolahan akan membuat makna pendidikan tereduksi menjadi sangat sempit.  

 

UN Yang Kental Dengan Semangat Neoliberalisme

            Neoliberalisme adalah liberalisme gaya baru yang merupakan bentuk kolonisasi modern terhadap manusia[44]. Dan ketika segala sesuatu yang terjadi dalam hidup manusia dipandang dengan kacamata untung rugi, maka manusia tersebut telah dikuasai oleh logika neoliberalisme. Singkat cerita, prinsip neoliberalisme ini mengedepankan mekanisme pasar yang ‘bekerja’ dalam penentuan ekonomi global, pasar yang melayani kesejahteraan individu, peralihan kekuasaan kebijakan pada individu dan tidak lagi mempercayakannya pada pemerintah sebagaimana yang terjadi dengan liberalisme[45].

Dengan tertanamnya neoliberalisme secara universal melalui konsep globalisasi, maka lahirlah penghambaan terhadap individualisme melalui mekanisme kompetisi yang akhirnya melahirkan pemenang dan orang-orang (yang dianggap) kalah. Sebab lembaga pendidikan formal telah dianggap sebagai sarana indoktrinasi nilai-nilai para elit penguasa, maka mekanisme kompetisi tersebut akhirnya disuntikkan dalam tubuh sistem pendidikan nasional.

Walaupun terdapat banyak sekali praktek mekanisme kompetisi dalam dunia pendidikan, seperti sistem rangking, sistem ulangan harian, maupun beasiswa, penyelenggaraan UN adalah bentuk yang paling dehumanis dalam prakteknya. Sebab, kompetisi yang terjadi dalam UN, tidak hanya dilakukan oleh peserta didik untuk mendapat stempel pemenang dengan hadiah ijazah demi mendapatkan mata pencaharian dengan gaji tinggi, namun juga dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh label SSN atau untuk mendapat kucuran dana bantuan dari pemerintah. Para kepala daerah dan dinas pendidikan pun juga tidak mau kalah dalam kompetisi tersebut semata-mata demi mengejar citra yang baik dimata pemerintah agar mereka mendapatkan bonus rupiah. Pemberlakuan UN sebagai alat ukur instan mutu pendidikan secara general juga menjadi sarana pemerintah dalam berkompetisi dengan negara-negara tetangga, demi mendapatkan kredibilitas tinggi dimata lembaga donor asing agar mereka tetap mau menyuntikkan dana bagi pemerintah. Agar menjadi pemenang dalam kompetisi tersebut, maka segala cara dihalalkan, termasuk kecurangan amoral yang menimbulkan tendensi perilaku korup.

Tujuan utama yang ingin diraih oleh pemenang kompetisi ini secara keseluruhan adalah uang. Dengan uang, maka setiap individu dapat membeli pemerolehan akses terhadap kebutuhan dasarnya sebagai manusia yang seharusnya bisa mereka dapatkan dengan cuma-cuma. Pasalnya, neoliberalisasi telah berdampak pada privatisasi segala bidang yang kemudian merambah pada hak  asasi manusia atas pendidikan, kesehatan, dan bahkan hak untuk hidup. Artinya, semua pemerolehan hak asasi sangat tergantung pada daya beli individu terhadapnya, sehingga bila seseorang tidak memiliki sejumlah uang untuk ditukarkan dengan makanan, maka ia tidak akan mendapatkannya. Pemerintah yang secara konstitusional memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi warga negara pun akhirnya tidak akan dapat berbuat apa-apa sebab segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah keinginan para pemilik modal yang telah meninabobokkan pemerintah dengan suntikan modal pula.

            Alasan dibalik penanaman mekanisme kompetisi yang mengedepankan N-ach[46] dalam dunia pendidikan, terutama melalui penyelenggaraan UN, adalah untuk menginternalisasikan sikap kompetitif pada calon buruh (peserta didik) yang akan dipekerjakan oleh kaum industriawan. Sikap kompetitif tersebut akan sangat berguna bagi para pemilik modal sebab akan mempermudah mereka dalam menginisiasi buruh mereka dengan gaji tinggi sebagai iming-iming agar buruh mereka mau meningkatkan produktifitas kinerjanya. Bagi para pemilik modal, peningkatan produktifitas buruh adalah sama dengan peningkatan keuntungan yang akan mereka raih. Namun, sebenarnya kompetisi tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja buruh saja, melainkan juga pada kehidupan kesehariannya. N-ach mempengaruhi individu untuk bersaing dalam segala hal demi prestige, mulai dari berusaha mendapatkan rumah berkualitas tinggi dengan harga termahal hingga sekedar memilih untuk makan di tempat yang mewah demi prestige pun dilakukan. Dan watak individualistis yang hanya memikirkan kepentingan diri pribadi tersebut telah dilahirkan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal hari ini.

Kompetisi antar peserta didik yang mengarahkan mereka untuk bersikap individualistis, menyebabkan tidak adanya ‘pengetahuan untuk dibagi’ melainkan menjadi milik pribadi yang tidak bisa dibagi-bagi jika tidak mau tersaingi. Moralitas diabaikan dalam persaingan tersebut, dan terjadilah korosi sosial[47] akibat social intelligence yang tidak terasah dan masih terdikotomi dengan ‘aku-kamu-mereka’. Korosi sosial inilah yang akhirnya menimbulkan bystander apathy[48]. Sebabnya jelas, sistem persekolahan formal hari ini hanya menyediakan tempat bagi para ‘pemenang’ atau peserta didik yang kepintarannya dapat dikuantitatifkan begitu pula dengan lembaga pendidikannya yang terklasifikasi dengan level favorit dan tidak favorit. Sebagaimana ciri neoliberalisme yang tidak memberi ruang bagi orang-orang yang (dianggap) kalah, maka peserta didik yang (dianggap) kurang intelektualitasnya secara kuantitatif menjadi warga kelas dua. Begitu pula dengan sekolah yang dicap dengan level favorit, maka akan mendapatkan ‘hadiah’ penerimaan murid yang meningkat berikut bonus rupiah dari pemerintah dan sebaliknya. Padahal jika dipahami lebih lanjut, ‘kekalahan’ mereka tersebut terjadi secara struktural, sehingga sangatlah tidak manusiawi bila mereka diberi hukuman dengan vonis ‘lulus-tidak lulus’ maupun ‘favorit-tidak favorit’.

Dengan pengandaian bahwa soal-soal yang diujikan dalam UN memiliki kredibilitas tinggi, maka ketidaklulusan peserta didik dalam UN pun masih tidak dapat dipersalahkan 100% pada peserta didik yang bersangkutan hingga mereka harus dihukum. Kualitas pendidik yang berinteraksi dengan peserta didik sehari-harinya juga menjadi pertanyaan, sebab akan berbeda kualitas pastinya antara pendidik di sekolah ‘favorit’ dengan sekolah yang ‘tidak favorit’. Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, antara peserta didik satu dengan yang lain juga pasti berbeda, tergantung dengan kemampuan ekonomi orang tua peserta didik. Kondisi fisik dan psikis yang dihadapi oleh masing-masing peserta didik pun pasti berbeda satu sama lain, dan tentunya masih banyak lagi hal-hal yang menjadi faktor dalam penentu keberhasilan peserta didik dalam pengerjaan UN. Keberadaan segala faktor tersebut sangatlah manusiawi sebab peserta didik adalah manusia. Mekanisme kompetisi tersebut telah melahirkan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sebab tidak semua orang tua dapat menyekolahkan anaknya di sekolah yang berkualitas baik, karena sekolah berkualitas baik biasanya menuntut pembiayaan lebih, sehingga peserta didik yang mendapatkan sekolah yang berkualitas kurang baik pun sebenarnya bukanlah murni pilihan mereka. Seluruh bentuk kehidupan yang mereka jalani juga tidak sepenuhnya pilihan mereka, melainkan telah dipaksakan oleh ‘situasi’ yang dibuat oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa secara ekonomi. Secara singkat, siklus tersebut akan berputar seperti ini: peserta didik dengan orang tua yang berkemampuan ekonomi lemah akan menyekolahkan anak mereka di sekolah ‘tidak favorit’ dengan kualitas yang kurang, akibatnya peserta didik memiliki prestasi belajar (yang dianggap) rendah sehingga peluang mereka dalam mendapatkan mata pencarian dengan gaji tinggi telah dinihilkan, dan akhirnya anak mereka pun bernasib sama dengan mereka, dan seterusnya berlanjut tanpa henti, bahkan mungkin dengan nasib yang lebih tidak beruntung dari sebelumnya. Pada akhirnya mereka tetap berada dalam jajaran orang-orang (yang dianggap) kalah karena tidak dapat bersaing dalam kompetisi kehidupan sehingga menjadi warga (yang dianggap) kelas dua, sebab dalam kompetisi yang penuh dengan semangat neoliberalisme ini yang kalah akan semakin lemah dan yang menang akan semakin kuat.

Pemberlakuan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik sangat bertentangan dengan HAM yang mengakui hak warganegara untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam bidang pendidikan, seperti tercantum dalam UU Sisdiknas. Sebagaimana pendapat Utomo Danandjaja, penetapan standar kelulusan memiliki ideologi diskriminatif sebab telah mengkotak-kotakkan ‘kelas’ yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang kurang cerdas[49], apalagi hasil UN tersebut digunakan peserta didik untuk mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik yang hasil UN-nya tinggi akan dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang dianggap lebih berkualitas dan sebaliknya, peserta didik yang hasil UN-nya kurang tinggi akan ‘dibuang’ ke sekolah-sekolah pinggiran yang berkualitas rendah. Padahal setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas[50], malahan peserta didik yang dianggap ‘kurang’ memiliki hak untuk didampingi secara lebih intensif oleh pendidik dan bukannya ‘dihukum’ untuk memasuki sekolah yang kualitasnya malah ‘kurang’ sehingga peserta didik makin terpuruk. Belum lagi, pengadaan ujian Paket C yang dijadikan sebagai sarana ujian remidial oleh pemerintah malah semakin membuat kesenjangan yang lebar antara peserta didik yang dianggap pandai versi UN dan versi ujian Paket C sehingga akan semakin menambah beban psikologis peserta didik[51]. Sebab akan terjadi dikotomi antara ijazah pendidikan formal dengan ijazah pendidikan Paket C yang tidak selalu diterima oleh PT maupun dunia kerja karena masih dipandang sebelah mata. Diskriminasi yang timbul akibat pemberlakuan UN ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah meniadakan diskriminasi. Dan diskriminasi terhadap peserta didik yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan berpotensi membunuh rasa percaya diri peserta didik ini tidak terjadi di Finlandia yang dikenal memiliki sistem pendidikan terbaik sedunia. Sekolah-sekolah di Finlandia tidak membuat sistem rangking, apalagi membuat label tidak naik kelas atau tidak lulus sekolah pada peserta didiknya[52]. Peserta didik yang mereka bahasakan sebagai ‘peserta didik yang agak lambat belajar dibandingkan dengan peserta didik lainnya’ malah diberikan pendampingan intensif oleh sekolah tentunya dengan pendidik yang memiliki kualitas didik lebih, sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia.

            Diskriminasi tidak hanya terjadi pada peserta didik namun juga terjadi pada mata pelajaran. Ada kesenjangan prioritas antara mata pelajaran yang diujikan dalam UN dengan yang tidak diujikan dalam UN, sebab tidak semua mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik pada lembaga pendidikan diujikan dalam UN. Jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN juga berubah-ubah setiap tahunnya. Pada UN tahun 2008 ini mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA berjumlah 6 mata pelajaran, sementara UN SMK tetap 3 mata pelajaran, untuk UN SMP bertambah 1 mata pelajaran menjadi 4 mata pelajaran, dan UN SD tetap 3 mata pelajaran[53]. Perubahan jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN adalah tindakan yang diambil BSNP terkait banyaknya masukan mengenai diskriminasi antara mata pelajaran yang diujikan dan tidak dujikan dalam UN. Namun, tindakan BSNP tersebut tetap saja tidak dapat meniadakan diskriminasi yang terjadi akan prioritas mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik. Para pendidik di sekolah peserta didik tentunya juga akan lebih mempersiapkan peserta didiknya dalam menghadapi sejumlah mata pelajaran tertentu saja yang akan diujikan dalam UN[54]. Seto Mulyadi menilai bahwa pelaksanaan UN justru bisa membuat peserta didik tidak belajar selama belum mendekati waktu UN dan cenderung hanya memprioritaskan belajar pada saat menjelang UN[55]. Secara tidak langsung, melalui kebijakan UN, pemerintah telah menentukan bahwa sejumlah mata pelajaran tertentu lebih penting dari sejumlah mata pelajaran lainnya. Pemilihan mata pelajaran berhitung dan bahasa sebagai mata pelajaran yang di-UN-kan adalah bukti bahwa pemerintah hanya mengakomodasi kebutuhan kaum industriawan akan calon buruh yang mereka perlukan dengan kompetensi minimal dapat membaca dan berhitung. Imbasnya, peserta didik, pendidik, orang tua, maupun masyarakat secara luas akan membangun paradigma yang sama dengan pemerintah. Sebagai contoh, dengan tidak diujikannya mata pelajaran Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan, maka mata pelajaran tersebut dianggap tidak lebih penting dibandingkan dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, maupun Bahasa Inggris yang diujikan dalam UN, sehingga pendidik maupun peserta didik tidak akan mempelajari mata pelajaran yang tidak di-UN-kan dengan sungguh-sungguh karena tidak ‘dibutuhkan’.

Bagi pemerintah, penyelenggaraan UN sangat menguntungkan bagi mereka sehingga akan tetap terus dipertahankan dengan berbagai macam cara. Dan cara penentuan kebijakan dengan melihat manfaat kebijakan tersebut dari kacamata untung-rugi ini tentunya merupakan prinsip dasar dari pemerintahan yang telah dikuasai oleh semangat neoliberalisme.

 

Kepentingan Pemerintah Dibalik Implementasi Kebijakan UN

            Menanam mitos seputar UN ditengah-tengah segala ketimpangan dalam konsep penyelenggaraan UN, tidaklah dilakukan pemerintah tanpa alasan yang menguntungkan. Ada beragam kepentingan yang menyertai tindakan pemerintah tersebut. Tentunya bukan hanya kepentingan yang seolah-olah demi kebaikan peserta didik, seperti yang selalu diungkapkan oleh pemerintah bahwa penyelenggaraan UN adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pemetaan hasil UN peserta didik. Namun, ada kepentingan lain yang notabene menguntungkan pemerintah disatu sisi, tapi merugikan peserta didik disisi lainnya. Sebabnya jelas, relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan tidak pernah dapat dibuktikan oleh pemerintah secara empiris sehingga terkesan asal-asalan beralasan. Hasil penelitian lintas negara, seperti TIMMS dan PISA menunjukkan bahwa meski Indonesia memiliki ritual UN untuk penentu kelulusan, prestasi akademis siswa-siswa di Indonesia masih terpuruk di jajaran bawah[56]. Bahkan survei oleh lembaga-lembaga internasional menunjukkan, hanya satu di antara tujuh pelajar Indonesia yang mampu menunjukkan kompetensi higher order of thinking seperti problem solving, sementara di Finlandia lima[57]. Padahal, Finlandia tidak pernah mengadakan ritual UN seperti Indonesia. Finlandia mengadakan ujian hanya beberapa tahun sekali yang itupun tidak diikuti oleh semua peserta didik, sebab ujian yang mereka lakukan hanyalah untuk mendapatkan data hasil penilaian kompetensi peserta didik yang digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidik dan sekolah[58], dan bukannya untuk menentukan vonis kelulusan terhadap peserta didik seperti halnya di Indonesia. Penjelasan mengenai tidak adanya relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan mengarah pada sebuah kesimpulan bahwa penyelenggaraan UN selama ini adalah kesia-siaan belaka terutama bagi peserta didik.

Apa yang dibanggakan pemerintah sebagai meningkatnya motivasi belajar siswa karena UN sebenarnya juga merupakan sebuah ironi akademis yang memposisikan guru dan siswa sebagai sekedar anjing pavlov[59]. Peningkatan intensitas kegiatan belajar mengajar tersebut terjadi karena adanya stimulus dari luar, yang dalam lingkup pedagogi, pandangan behavioris paling kuno ini telah lama ditinggalkan karena sangat tidak manusiawi[60]. Bahkan, menurut Seto Mulyadi, belajarnya peserta didik untuk menghadapi UN yang semata karena takut dihukum ini merupakan bentuk lain kekerasan terhadap anak[61].

Dalih lain pemerintah dibalik penyelenggaraan UN adalah untuk pemetaan mutu pendidikan di Indonesia. Padahal, tidak pernah ada follow up[62] untuk pemerataan mutu pendidikan secara substantif yang didasarkan atas hasil UN yang notabene fiktif hasil rekayasa melalui kecurangan terstruktur. Sekolah yang tingkat kelulusan peserta didiknya mencapai 100% lah yang diberi suntikan dana bantuan oleh pemerintah, sementara sekolah yang tingkat kelulusannya tidak berhasil mencapai angka sempurna malah diberikan ‘hukuman’, mulai dari ancaman mutasi kepala sekolah[63] hingga penihilan peluang untuk mendapatkan dana bantuan untuk meningkatkan mutu sekolahnya. Selama ini, UN jelas-jelas hanya difungsikan sebagai vonis terhadap kelulusan peserta didik dan memang tidak ada tindakan pemerintah yang mengarah pada perbaikan mutu pendidikan berdasarkan hasil UN selain dengan meningkatkan standar minimal pencapaian nilai hasil UN itu sendiri. Bahkan disinyalir bahwa penyelenggaraan UN ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membagi-bagi proyek pada seluruh koleganya[64]. Wajar saja, sebab dana penyelenggaraan UN setiap tahunnya menelan biaya trilyunan rupiah[65]. Begitu ironis, pemerintah menghamburkan trilyunan rupiah untuk menyelenggarakan UN yang jelas-jelas merupakan kesia-siaan, di tengah kondisi dunia pendidikan yang sangat membutuhkan banyak biaya untuk memperbaiki kualitas pendidik, sarana dan prasarana persekolahan, meningkatkan gaji pendidik, dan yang paling penting, yaitu untuk membebaskan seluruh anak usia sekolah dari buta aksara, yang jelas-jelas lebih relevan dengan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

Kegiatan ‘bagi-bagi proyek’ UN dilaksanakan tidak hanya di jajaran elit pemerintah, , namun hingga di tingkat satuan pendidikan. Hasil temuan ICW terhadap penyelidikan yang mereka lakukan pada sekolah-sekolah di Jakarta membuktikan adanya 55 jenis ‘pungutan liar’ yang dilakukan oleh pihak sekolah terkait dengan pengadaan UN[66]. Penyelenggaraan UN juga menjadi ajang bisnis bagi berbagai pihak yang akhirnya ikut ‘memeras kantong’ orang tua peserta didik. Selain sekolah yang memungut biaya les tambahan untuk persiapan UN, sudah bukan rahasia lagi bila banyak sekolah yang bekerja sama dengan beraneka lembaga bimbingan belajar untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi UN. Bahkan orang tua peserta didik merasa lebih percaya diri dalam menghadapi UN bila anaknya telah diikutsertakan dalam lembaga bimbingan belajar. Betapa ironis, karena sekali lagi, martabat pendidik di sekolah telah terinjak-injak tanpa disadari oleh mereka. Secara tidak langsung, lembaga bimbingan belajar tersebut telah mengambil alih fungsi sekolah karena lebih dipercayai oleh orang tua peserta didik dalam mendampingi anaknya belajar.

Penyelenggaraan UN ini jelas nampak sebagai cara pengukuran instan pemerintah untuk mendapatkan pengakuan bahwa mutu pendidikan di negeri ini meningkat seiring dengan dinaikkannya standar nilai minimal untuk kelulusan UN. Secara empiris sudah terbukti bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, namun alibi pemerintah yang tidak berdasar ini terus diwacanakan pada publik sebab UN mereka yakini sebagai cara termudah untuk mendapatkan kebanggaan akan peningkatan mutu pendidikan, sekalipun hasil UN tersebut telah mereka manipulasi dengan berbagai modus operandi kecurangan dalam penyelenggaraan UN demi mempertahankan citra UN sebagai alat penilaian yang sempurna.

Kebanggaan fiktif pemerintah akan keberhasilan mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan yang telah mereka rekayasa melalui hasil UN ini ternyata juga bukan satu-satunya keuntungan. Kebijakan UN adalah bentuk hegemoni pemerintah terhadap rakyat. Kurikulum yang tidak diaplikasikan secara konsisten dan masuknya UN di tengah otonomi pendidikan merupakan dikte yang terkadang lebih tragis dari kebijakan penjajah mengontrol pendidikan[67]. Menurut Prellezo[68], cara neokolonisasi ini bekerja begitu halus dan licik dalam mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Dan penyelenggaraan UN yang dari berbagai segi telah mematikan kreatifitas dan inisiatif peserta didik serta meneror mereka secara psikologis, adalah cara teraman bagi pemerintah untuk melanggengkan hegemoni[69] mereka terhadap rakyat.

Apa yang telah terjadi pada masa ini tidak akan dapat dikaji dengan mengabaikan konteks sejarah bila tidak ingin mengalami akronisme. Sebagaimana dipaparkan oleh sejarawan Ong Hok Ham[70], para pejuang kemerdekaan Indonesia tidaklah mendirikan negara baru dari bawah dengan unsur-unsur revolusioner melainkan mewarisi suatu negara beserta aparatus-aparatusnya. Begitu pula dengan kebijakan-kebijakan pendidikan yang lahir saat ini akibat politisasi pendidikan yang menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk terus menghegemoni rakyat dan tentunya hal tersebut tidak terlepas dari sistem pendidikan yang terus mereproduksi pemimpin yang tirani dan sistem tersebut semakin lestari karena budaya feodal dan paternalistik bisu yang terus ‘dibudayakan’. Lembaga pendidikan formal dalam sistem tersebut memang tidak berfungsi sebagai lembaga yang dapat membangun kesadaran manusia secara ‘utuh’ melainkan – sebagaimana pendapat Paulo Freire[71] – malah menjadi lembaga untuk menanamkan ideologi pemerintah yang sedang berkuasa agar mereka tetap dapat melestarikan kekuasaannya tanpa suatu hambatan yang berarti sehingga proses membangun kesadaran manusia dalam lembaga pendidikan dapat berlangsung sekehendak mereka. Fakta inilah yang terjadi di negeri ini selama berabad-abad, bahkan sejak Indonesia belum merdeka, mulai jaman kerajaan Hindu Budha[72]. Namun, model pengendalian rakyat melalui lembaga pendidikan ini (sekali lagi) bukanlah model baru, sebab politisasi pendidikan sudah cukup lama dimulai sejak jaman peradaban Islam[73].

Kolonisasi yang pernah didera oleh negeri ini tidak hanya sebatas penjajahan secara fisik, namun juga secara psikis. Secara metodik, penjajahan fisik telah lama ditinggalkan, sebab penjajahan psikis ternyata jauh lebih ampuh dalam mengendalikan rakyat jajahan. Model penjajahan psikis atau neokolonisasi ini lebih mudah dilancarkan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang disebut dengan sekolah. Begitu besarnya peranan pendidikan – yang direduksi maknanya sebagai persekolahan – dalam mengubah manusia, ternyata dilihat oleh kelompok ekonomi kuat sebagai lahan yang sangat subur untuk sarana hegemoni, karena setiap manusia tidak mungkin tidak menginginkan dan membutuhkan pendidikan, terutama karena tertanamnya mitos pendidikan sebagai investasi terpenting dalam hidup.

 

Fungsi ‘Penilaian’ Yang Sebenarnya

Bila diamati secara mendalam, tujuan penentuan lulus tidaknya peserta didik dari suatu lembaga pendidikan adalah untuk mengetahui apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tertentu yang diharapkan telah dikuasai oleh peserta didik melalui kegiatan belajar mengajar yang terjadi pada lembaga pendidikan tempatnya belajar. Dalam menentukan apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, hanya oleh pendidik tentunya. Sebab pihak yang paling  mengetahui perkembangan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan hanyalah pendidik. Hal ini sejalan dengan apa yang termaktub dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 bahwa ‘evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan’. Dan tentunya dengan melakukan pengamatan harian terhadap perkembangan kompetensi peserta didik secara berkesinambungan, maka pendidik akan mendapatkan hasil asesmen yang lebih valid.  Hal tersebut sejalan dengan pendapat Zuber Safawi, Ketua Komisi X DPR RI, yang menyatakan bahwa secara normatif proses evaluasi belajar siswa seharusnya telah dimulai sejak awal tahun belajar, sehingga hasil evaluasi lebih bersifat komprehensif[74]. Hasil asesmen tersebut tentunya akan menunjukkan sejauh mana kemampuan pendidik dalam membantu peserta didik untuk menguasai sejumlah kompetensi tertentu yang dipelajarinya melalui kegiatan belajar mengajar. Fungsi dari assessmen in education tersebut adalah untuk menggunakan data hasil penilaian sebagai alat evaluasi bagi peserta didik secara individual dan juga bagi lembaga pendidikan tempatnya belajar[75]. Menyepakati hal tersebut, Utomo Dananjaya berpendapat bahwa idealnya, penilaian hasil belajar peserta didik memiliki 2 fungsi[76]: pertama adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa secara individual sehingga guru dapat memberikan perhatian lebih bagi mereka yang mengalami kemunduran dalam proses belajar agar mereka dapat meningkatkan kemampuan belajarnya. Fungsi kedua adalah untuk memperbaiki proses kegiatan belajar-mengajar, yang dalam hal ini proses evaluasi memungkinkan guru dan birokrasi pendidikan mendapatkan umpan balik dari peserta didik atas proses pendidikan yang telah dilaksanakan sehingga guru memiliki referensi yang akurat atas perkembangan kemampuan peserta didik dalam proses belajar, kemudian dapat merumuskan pola-pola belajar dan kurikulum yang tepat dalam meningkatkan kemampuan peserta didik. Sebagaimana halnya yang terjadi di Finlandia, penilaian terhadap hasil belajar peserta didik digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan kinerja lembaga pendidikan dalam mendampingi peserta didiknya[77]. Bahkan target pencapaian kompetensi peserta didik tidak dilakukan oleh pemerintah dengan pemberlakuan standar tertentu seperti di Indonesia, melainkan ditentukan oleh peserta didik sendiri sehingga tugas pendidik hanyalah mendampingi peserta didik dalam mencapai kompetensi yang diinginkannya. Hal tersebut yang ternyata menjadi pemacu peserta didik dalam belajar sehingga tidak mengherankan bila prestasi peserta didik asal Finlandia adalah yang terbaik di dunia berdasarkan beragam survey internasional.

            UN dikategorikan sebagai means daripada ends[78]. Sehingga, pokok permasalahan utama yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah yang menggulirkan kebijakan UN adalah tujuan pendidikan untuk mendapatkan peserta didik seperti apa yang ingin dicapai, dan bukannya malah memikirkan bagaimana mempertahankan UN sebagai ritual sakral tahunan yang tidak boleh diganggu gugat.  Kuantifikasi hasil penilaian belajar peserta didik tentu saja menjadi alat untuk menghasilkan manusia mekanis yang diredusir pada kemampuan akademis yang tidak memiliki kemampuan dalam menjawab integritas manusia sebagai pribadi yang dikaruniai aneka macam keistimewaan seperti akal budi, kehendak, emosi, dan berbagai macam keunikan lainnya, sebab itulah, seharusnya sistem penilaian hasil belajar peserta didik harus dikembangkan dengan docimologi[79], sebagai suatu cara penilaian dengan menekankan bahwa akuisisi ilmu dipahami bukan dalam arti banyaknya jumlah gagasan serta pengetahuan yang dapat dipahami dan diterima peserta didik, namun sejauh mana pengetahuan itu dapat mengubah sikap dan perilaku yang koheren dengan konsep sebuah sekolah yang mendidik.

 

Kembali Pada Pendidikan Yang Memanusiakan Manusia

Polemik permasalahan UN tidak akan selesai hanya dengan sekedar mengganti sistem penilaian hasil belajar peserta didik dengan yang lebih relevan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, tetapi lebih dari itu, sebab permasalahan kebijakan pendidikan sangatlah kompleks. Namun semuanya dapat diawali dengan mengembalikan pendidikan pada tujuan utamanya, pendidikan sebagai sarana bagi manusia dalam memahami kemanusiawiannya.

Konsep humanizing human through education[80]ini sebenarnya telah lama dikemukakan oleh banyak pakar pendidikan humanis sejak berabad-abad lalu.  Mengapa harus kembali pada konsep pendidikan tersebut, sebab praktek-praktek dehumanisasi terhadap peserta didik dalam sistem pendidikan formal, bagaimanapun bentuknya, harus dihapuskan. Konsep tersebut tidak sejalan dengan konsep tabularasa yang pernah dikemukakan oleh John Locke[81] dan bertentangan dengan Schopenhauer, melainkan lebih mengarah pada aliran konvergensi yang dianut oleh Al-Ghazali[82] dan juga William Stern. Pandangan konvergensi tersebut mengemukakan bahwa manusia memang sejak lahir sudah membawa potensi dan bakat tetapi potensi dan bakat itu tidak akan berkembang dengan sendirinya secara maksimal tanpa dibantu dengan proses pendidikan. Intinya, pendidikan humanis dapat dipahami sebagai model pendidikan yang memuliakan manusia atas potensi-potensi kemanusiaan yang sudah ada dalam dirinya. Pada model pendidikan ini, manusia dipandang sebagai subyek yang otonom, sehingga pendidikan harus berpusat pada peserta didik dan bukan pada pendidik. Selama tujuan pendidikan adalah untuk mengenalkan peserta didik terhadap realitas yang ada di sekitarnya dan menyadarkan mereka akan proses dehumanisasi yang terjadi atasnya, maka peserta didik harusnya tidak lagi dijejali dengan hapalan teori melainkan dengan membawa mereka pada realitas itu sendiri. Konsep humanizing human through education inilah yang tidak ditemukan dalam lembaga pendidikan formal hari ini, sebab lembaga pendidikan formal hari ini telah dipahami sebagai tempat yang teramat strategis dalam mereproduksi mitos-mitos dan ideologi yang dikehendaki oleh penguasa. Melangkahkan kaki untuk keluar dari jeratan pendidikan yang dehumanis ini menjadi begitu sulit, walaupun bukannya tidak mungkin untuk dilakukan. Ada mitos bahwa warganegara yang tidak mengenyam pendidikan formal akan menjadi warga ‘kelas dua’ karena mereka tidak memiliki selembar kertas yang disebut dengan ijazah sebagai tiket menuju kehidupan yang layak. Tidaklah mengherankan bila para orang tua begitu tinggi antusiasmenya untuk berlomba-lomba dalam mencari ‘sekolah favorit’ untuk putra-putrinya, semakin mahal sekolah tersebut malah semakin dicari. Berapapun biaya yang harus mereka tebus, mereka upayakan dengan berbagai macam cara. Inilah salah satu bukti akan sedemikian kuatnya mitos ‘pendidikan adalah investasi dalam hidupl’ pada konsepsi masyarakat kebanyakan. Dilain pihak, berbagai ketimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan nasional tersebut menjadi alasan yang kuat untuk melakukan perombakan terhadapnya. Namun, merombak total sistem pendidikan nasional melalui perubahan kebijakan seakan menjadi sesuatu yang utopis karena pemerintah yang begitu mengekang, sehingga ‘pemerdekaan dari penjajahan’ ini dapat dilakukan dengan cara lain yang lebih down to earth, misalnya melalui pendidikan alternatif diluar jalur sistem pendidikan formal.

Kemunculan beragam jenis pendidikan alternatif, mulai dari sekolah alam hingga homeschooling, sebenarnya dapat dilihat sebagai tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kegerahan dengan sistem pendidikan formal saat ini. Sebab sistem pendidikan formal yang hari ini masih saja menggunakan banking concept of education ini sudah sangat menjenuhkan berbagai pihak. Namun, mitos yang mengagung-agungkan kepemilikan ijazah dari pendidikan formal membuat peserta didik yang mengikuti pendidikan alternatif menjadi ‘terpinggirkan’. Bahkan tidak jarang muncul anggapan bahwa individu yang tidak mengikuti pendidikan formal adalah individu yang tidak terdidik. Sebab mitos bahwa pendidikan adalah sekolah sudah begitu mengakar di masyarakat sehingga untuk melepaskan diri dari sistem pendidikan formal tidaklah mudah. Padahal, proses dehumanisasi secara massal selama ini dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal sehingga peserta didik yang berada dalam lembaga tersebut dapat dipastikan akan sangat sulit untuk memperoleh kesadaran kritis[83]. Pemerolehan kesadaran kritis hanya dimungkinkan terjadi melalui model-model pendidikan alternatif yang memanusiakan manusia. Dan tentunya model pendidikan tersebut kebanyakan tidak akan menghasilkan ijazah, sebagai simbol kelulusan peserta didik.

Proses humanisasi melalui pendidikan juga harus dilakukan pada berbagai pihak yang terlibat langsung dengan peserta didik, tidak hanya melalui lembaga pendidikan, namun juga melalui orang tua. Sebab proses pendidikan sudah dimulai sejak sebelum manusia dilahirkan kemuka bumi. Bayi yang sudah mulai bernyawa dalam kandungan ibunya sebenarnya sudah dapat mengenyam pendidikan, sehingga keberadaan prenatal education adalah hal yang seharusnya menjadi kewajiban[84]. Prenatal education tersebut kemudian juga harus dilanjutkan dengan pendidikan bagi orang tua untuk merawat bayi hingga usia anak-anak, kemudian beranjak remaja, hingga mereka siap untuk mandiri, sebagaimana pendidikan berbasis keluarga, sebagai salah satu unsur dalam Tri Pusat-nya Ki Hajar Dewantara[85].

Membangun lembaga pendidikan alternatif yang benar-benar memanusiakan manusia dan bebas dari hegemoni pemerintah menjadi tidak begitu mudah. Pasalnya, untuk mendirikan sebuah satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, pemerintah memberikan kekangan yang luar biasa melalui konstitusi[86], terutama dalam hal pemerolehan izin yang meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan pada satuan pendidikan yang akan didirikan. Jeratan konstitusi inilah yang akhirnya membuat usaha-usaha untuk melangkah keluar dari sistem pendidikan formal yang terbalut semangat neoliberalisme menjadi nampak sulit untuk dilakukan, walaupun bukannya tidak mungkin untuk dikerjakan. Sebab itulah perlu dipikirkan jalan lain untuk mengobati kecanduan rakyat di negeri ini terhadap persekolahan formal tanpa keluar dari konsep pendidikan yang memanusiakan manusia namun juga terbebaskan dari hegemoni pemerintah. Misalnya dengan mengadakan pendidikan suplemen (tanpa gelar) di setiap satuan pendidikan. Tujuan dari pendidikan ini adalah untuk membekali peserta didik dengan amunisi kritis dalam menghadapi pendidik, sekolah, lingkungan masyarakat, pemerintah, bahkan orang tua yang secara tidak sengaja ataupun sengaja melakukan tindakan-tindakan yang tidak memanusiakan manusia.

 


[1] Penulis sedang menempuh studi pada program Magister Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Malang.

[2] UN (Ujian Nasional) adalah istilah terbaru yang digunakan sebagai sebutan untuk alat penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. Meskipun pada jenjang pendidikan dasar alat penilaian tersebut dikenal dengan nama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional), dalam tulisan ini akan digunakan generalisasi istilah ‘UASBN’ dengan ‘UN’ saja untuk mempermudah penyebutannya secara umum.

[3] Beeby, CE. 1981. Pendidikan Di Indonesia: Penilaian dan Pedoman Perencanaan. Jakarta: LP3ES.

[4] Pengadilan Nyatakan Pemerintah Lalai Penuhi Hak Pendidikan.http://www.antara.co.id/ arc/2007/5/21/. 21/05/2007.

[5] Ario Djatmiko. Hilangnya Peluang Kerja. Jawa Pos. 15/11/2007.

[6] Ade Irawan. Petaka Pendidikan Nasional. http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher &op=viewarticle&cid=6&artid=8421. 06/07/2006.

[7] Ujian Ulang, Siswa Manja. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News& file=article &sid =1972. 22/06/2006.

[8] Rahadian P. Paramita. Pembocor Un = Pembocor Rahasia Negara = Teroris. http://pendidikan-alternatif.blogspot.com/2008/05.html. 02/05/2008.

[9] Ujian Ulang, Siswa Manja. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News& file=article &sid =1972. 22/06/2006.

[10] Ki Supriyoko. Ujian Nasional Kejujuran. http://jawabali.com/pendidikan/ujian-nasional-kejujuran-792. 26/04/2008.

[11] Awan Kelabu di Hari Pendidikan Nasional. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id= 19151&cl=Berita. 02/05/2008.

[12] Kecurangan Ujian Nasional: Komunitas Air Mata Guru Diteror.http://www.vhrmedia.net/home/ index.php?id=view&aid=4691&lang=.

[13] Carut-marut Ujian Nasional. http://www.vhrmedia.net/home/index .php?id=view&aid=4624& lang=. Kompas. 27/04/2007.

[14] Gugatan Ujian Nasional: Pemerintah Bantah Ada Kecurangan. http://www.vhrmedia.net/home/ index.php?id= view&aid=4201&lang=.

[15] Awan Kelabu di Hari Pendidikan Nasional. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id= 19151&cl=Berita. 02/05/2008.

[16] Ujian Nasional 2007 Dijaga Ketat. http://www.vhrmedia.net/home/index.php? id=view&aid=4500&lang=. 17/04/2007.

[17] Awan Kelabu di Hari Pendidikan Nasional. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id= 19151&cl=Berita. 02/05/2008.

[18] Ibid.

[19] Ibid.

[20] Doni Koesoema A. Pengangguran Intelektual. Kompas. 15/02/2008.

[21] PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 1 ayat 20.

[22] PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 67, 69, dan 71.

[23] Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Cetakan Ke-11. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

[24] HAR. Tilaar. 2004. Standarisasi Nasional Pendidikan: Suatu Tinjauan Kritis. Bandung: Rineka Cipta.

[25] Moh. Yamin. UN-UASBN, Makhluk Menakutkan. http://jawabali.com/pendidikan/un-uasbn-makhluk-menakutkan-782/trackback. 22/04/2008.

[26] Agus Suwignyo. Ujian Nasional 2008: Kembali ke Tengah. Kompas. 20/06/2008.

[27] Agus Suwignyo. Ujian Nasional SLTA dan Seleksi PT. Kompas. 30/06/2006.

[28] Pengadilan Nyatakan Pemerintah Lalai Penuhi Hak Pendidikan.http://www.antara.co.id/ arc/2007/5/21/. 21/05/2007.

[29] Pemerintah Diminta Legowo Kaji Kebijakan Ujian Nasional. http://www.media-indonesia.com/berita.asp?Id=166452. 14/04/2008.

[30] Presiden Minta Mendiknas Naik Banding Soal Kasus Ujian Nasional. http://www.antara.co.id/arc/ 2007/5/22/. 22/05/07.

[31] Elin Driana. UN, Putusan Pengadilan Tinggi. http://relung.blog.com/Pendidikan/. 25/04/2008.

[32] Ibid.

[33] Ujian Ulang, Siswa Manja. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name= News& file=article &sid =1972. 22/06/2006.

[34] Kak Seto Memprotes Pernyataan Jusuf Kalla. http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id =124804. 24/06/2006.

[35] Ibid.

[36] Ujian Nasional: Kembalikan Kelulusan Siswa pada Sekolah. http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-1601.html. 15/04/2008.

[37] Siswa SMP Meninggal Usai Ujian Nasional. http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id= view&aid=4600&lang=. 26/04/2007.

[38] Dina Sasti, dkk. Menabur UN Menuai Gugatan. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/ 03/nas06.html. 03/07/2006.

[39] Sri Lestari. Ujian Nasional Dan Ujian Moral. http://jawabali.com/ pendidikan/ujian-nasional-dan-ujian-moral-793/. 27/04/2008.

[40] PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 25 ayat 4.

[41] Moh. Yamin. UN-UASBN, Makhluk Menakutkan. http://jawabali.com/pendidikan/un-uasbn-makhluk-menakutkan-782/trackback. 22/04/2008.

[42] HAR Tilaar. 2005. Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta.

[43] Siti Murtiningsih. 2006 . Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire. Yogyakarta: Resist Book.

[44] Mansour Fakih. 2006. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Cetakan Keempat. Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar.

[45] Agus Nuryatno. Education and Ideology of Competitions. Kompas. 13/02/2007.

[46] Mansour Fakih. 2006. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Cetakan Keempat. Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar.

[47] Daniel Goleman. 2007. Social Intelligence: Ilmu Baru Tentang Hubungan Antar Manusia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

[48] Istilah bystander apathy dikemukakan oleh Jerome Kagan dan Julius Segal, merupakan perilaku sosial negatif seperti sikap masa bodoh, cuek, dan tidak peduli terhadap orang lain yang membutuhkan pertolongan. Perilaku tersebut terjadi karena beberapa sebab. Pertama, karena menolong bukanlah merupakan tanggung jawab langsung dan beranggapan bahwa masih banyak orang lain yang akan membantu. Kedua, karena kurangnya keakraban dan kebersamaan antara warga masyarakat, jarak dan kesibukan membuat mereka menjadi tidak saling mengenal. Ketiga, bencana apapun jenisnya sudah dianggap sebagai hal yang biasa karena pemberitaan gencar media sehari-harinya menjadikan masyarakat lebih adaptatif terhadapnya.

[49] Pengamat Pendidikan: Ujian Nasional Langgar HAM. http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-1655.html. 25/04/2008.

[50] UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1.

[51] Pemerintah Tak Akui Gugatan Citizen Lawsuit. http://www.hukumonline.com/detail.asp? id=15461&cl=Berita.12/09/2006.

[52] Budi Suwarna. Belajar dari Sistem Pendidikan Finlandia. Kompas. 12/11/2007.

[53] Perubahan Ujian Nasional 2008. http://www.kaltengpos.com. 25/10/2007.

[54] Jadi-Tidak Jadi Ujian Nasional.http://www.korantempo.com/news/2005/2/3/nasional/7.html. 03/02/2005.

[55] Kak Seto Memprotes Pernyataan Jusuf Kalla. http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id =124804. 24/06/2006.

[56] Elin Driana. UN, Putusan Pengadilan Tinggi. http://relung.blog.com/Pendidikan/. 25/04/2008.

[57] Daniel Mohammad Rosyi. Keaduhan Nasional. http://jawabali.com/blog/keaduhan-nasional-790/trackback. 25/04/2008.

[58] Andri Aji Saputro. Finlandia : Kualitas Pendidikan Terbaik di Dunia. Kompas. 14/05/2007.

[59] Doni Koesoema A. Pengangguran Intelektual. Kompas. 15/02/2008.

[60] Ibid.

[61] Kak Seto Memprotes Pernyataan Jusuf Kalla. http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id =124804. 24/06/2006.

[62] Ujian Nasional dan Eksistensi Bangsa. http://mainview.org/artikel_lengkap.php? id=11&artikel=mainview. 06/05/2008.

[64] UN Jangan Untuk Tentukan Kelulusan. Suara Pembaruan. 15/05/06.

[65] Dina Sasti, dkk. Menabur UN Menuai Gugatan. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/ 03/nas06.html. 03/07/2006.

[66] Ditemukan 55 Item Pungli pada Ujian Nasional. http://www.vhrmedia.net/home/ index.php?id= view&aid=4446&lang=. 12/04/2007.

[67] Maria FK Namang. Neokolonisasi Pendidikan. http://jawabali.com/pendidikan/neokolonisasi-pendidikan-48/trackback. 06/12/2007.

[68] Ibid.

[69] A. Pozzolini. 2006. Pijar-Pijar Pemikiran Gramsci. Yogyakarta: Resist Book.

[70] Ong Hok Ham. 2004. Refleksi Historis Nusantara: Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong. Cetakan Ke-3. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

[71] Siti Murtiningsih. 2006 . Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire. Yogyakarta: Resist Book.

[72] Wardiman Djojonegoro. 1996 . Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Di Indonesia. Jakarta: Depdikbud.

[73] Sirozi, M. 2007.Politik Pendidikan:Dinamika Hubungan Antara Kepentingan Kekuasaan&Praktik Penyelenggaraan Pendidikan.Jakarta:Grafindo.

[74] Tinjau Ulang Ujian Nasional. http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=246271&kat_id=23. Republika.  02/05/2006.

[75] AW. Astin. 1993. Assessment for Exellence: The Philosophy and Practice of Assessment and Evaluation in Higher Education. USA: Oryx Press.

[76] Ujian Nasional dan Eksistensi Bangsa. http://mainview.org/artikel_lengkap.php? id=11&artikel=mainview. 06/05/2008.

[77] Budi Suwarna. Belajar dari Sistem Pendidikan Finlandia. Kompas. 12/11/2007.

[78] Kaufman, R., dan English, FW. 1979. Needs Assessment: Concept and Aplication. New Jersey: Educational Technology Publications.

[79] Doni Koesoema A. Penilaian Pendidikan. Kompas. 08/06/2006.

[80] Siti Murtiningsih. 2006 . Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire. Yogyakarta: Resist Book.

[81] John Locke dalam teori tabularasa-nya beranggapan bahwa pendidikan adalah penentu masa depan seseorang sebab manusia dilahirkan bagaikan kertas putih yang masih kosong. Tulisan atas kertas putih yang kosong itulah yang menentukan baik buruknya manusia. Namun Schopenhauer mempunyai pendapat yang bertentangan dengan pendapat John Locke itu. Ia mengatakan bahwa sejak lahir manusia sudah membawa potensi dan bakat yang menentukan masa depannya sedangkan pendidikan sama sekali tidak mempunyai pengaruh terhadap seseorang.

[82] William Stern memadukan pendapat Locke dan Schopenhauer dengan teori konvergensinya, berabad-abad setelah dikemukakan Al-Ghazali.

[83] Paulo Freire membagi tingkat kesadaran manusia menjadi 3, kesadaran magis, kesadaran naif, dan kesadaran kritis. Kesadaran kritis adalah melihat sistem dan struktur sebagai masalah. Roem Topatimasang, dkk.2005.Pendidikan Popular Membangun Kesadaran Kritis.Yogyakarta:Insist.

[84] Di beberapa negara Eropa seperti Swedia dan Denmark, pasangan yang belum menikah dan suami yang memiliki istri dengan usia kandungan mencapai 3-5 bulan memiliki kewajiban untuk mengikuti training prenatal education yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Di Indonesia, kebijakan semacam itu baru menjadi wacana sejak lembaga PAUD menjamur dimana-mana. Di Jawa Timur, Asosiasi PAUD di wilayah tersebut akan menjalin kerjasama dengan KUA dalam menyelenggarakan prenatal education yang rencananya akan dimulai pada tahun 2009.

[86] UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 62.

 

Review Jurnal: The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

 

1. JUDUL JURNAL

Judul jurnal yang direview adalah “The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community”. Jurnal ini didapatkan dari International Journal of Urban Education Leadership (IJUEL) Vol.1/2006 halaman 1-13 yang diakses pada 14 April 2008 dari http://www.uc.edu/urbanleadership/current_issues.htm.

 

2. PROFIL PENULIS JURNAL

Penulis jurnal ini adalah Dr. Louise Anderson Allen. Beliau adalah Associate Professor dan Ketua Program Studi Doktoral Educational Leadership di Fayetteville State University, South Carolina, USA. Selain itu, beliau juga menjadi administrator staf utama di public schools of Charleston, South Carolina, USA. Beliau mendapatkan post-doctoral fellowship dari Avery African-American Research Center di College of Charleston. Penelitiannya meliputi publikasi nasional dan presentasi mengenai ‘Southern Women Educational Leaders of the Progressive Era’, kepemimpinan dalam pendidikan, dan sejarah kurikulum di abad 20.

 

3. ALASAN PEMILIHAN JURNAL

Jurnal ini dipilih untuk direview sebab pokok bahasan dalam jurnal tersebut berhubungan dengan pengembangan profesi kependidikan. Jurnal ini menggambarkan usaha-usaha penulis jurnal dalam kapasitasnya sebagai ketua program studi doktoral Educational Leadership pada Fayetteville State University di South Carolina, USA, dalam rangka mengembangkan kompetensi profesi mahasiswanya yang mayoritas adalah kepala sekolah (pimpinan lembaga pendidikan) melalui perbaikan kurikulum program studi doktoral tersebut. Selain itu, jurnal ini merupakan jurnal berskala internasional sehingga kredibilitas penulis jurnal tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Topik yang diambil oleh penulis jurnal ini secara umum juga sangat relevan dengan kondisi yang terjadi pada ruang lingkup jurusan MKPP UMM, sehingga dengan direviewnya jurnal ini, harapannya dapat menjadi bahan refleksi bagi pengembangan jurusan MKPP UMM di masa mendatang.

 

4. SISTEMATIKA POKOK BAHASAN JURNAL

Dalam penulisannya, jurnal ini secara sistematis terbagi dalam beberapa pokok bahasan yang terbingkai dalam 6 sub judul sebagai berikut:

  1. The Challenge for New Social Order

Dalam sub judul ini, penulis jurnal menguraikan latar belakang permasalahan yang dijadikan dasar pemikiran penulisan jurnal tersebut (paragraf 1-5), dan juga gambaran mengenai pokok-pokok bahasan yang akan diuraikan dalam jurnal tersebut secara singkat (paragraf 5-7).

  1. Program Evaluation

Penulis jurnal memaparkan metode penelitian yang digunakannya untuk mendapatkan data mengenai pokok permasalahan yang dihadapi oleh program pendidikan doktoral yang dipimpinnya, berikut hasil dari penelitian tersebut (paragraf 1-8).

  1. Diversity and Critical Theory/Inquiry

Dalam sub judul ini, penulis jurnal merujuk berbagai macam teori yang dijadikan landasan olehnya dalam mengemukakan pernyataan-pernyataan (paragraf 1-5). Sebagai metode dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi, teori tersebut juga dijadikan sebagai dasar pemikiran oleh penulis jurnal dalam merumuskan metode pemecahan permasalahan tersebut (paragaraf 6). Penulis jurnal kemudian memaparkan bahwa data awal mengenai pokok-pokok permasalahan yang dihadapi oleh program pendidikan doktoral yang didapatkan melalui penelitian yang telah dilakukan olehnya dan teori-teori yang relevan telah mendukung terjadinya perubahan dalam program studi tersebut sebagaimana akan dijelaskan pada sub judul selanjutnya (paragaf 7).

  1. Creating Democratic Classroom

Metode dalam memecahkan permasalahan masih dibahas oleh penulis jurnal pada pokok bahasan awal dalam sub judul ini (paragraf 1-2). Selebihnya, penulis jurnal mengusung konsep-konsep pendidikan demokratis sebagai dasar pemikiran dalam menciptakan kelas yang demokratis pada program pendidikan doktoral yang dipimpin olehnya (paragraf 3-7).

 

  1. The Moral Life of Schools

Dalam sub judul ini, penulis jurnal masih memaparkan metode pemecahan permasalahan yang telah diaplikasikannya (paragraf 1-2), berikut bahasan mengenai hasil pemecahan permasalahan tersebut (paragraf 3-8).

  1. Future Directions

Penulis jurnal menguraikan kesimpulan yang dibuat olehnya         (paragraf 1-3), dan juga memberikan saran (paragraf 4), serta rekomendasi (paragraf 5), terkait dengan pokok bahasan dalam jurnal tersebut.

 

5. REVIEW JURNAL

Sepintas kita akan terpesona ketika membaca judul jurnal karya Louise Anderson Allen ini: “The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community”. Kemudian, kita akan langsung mengarahkan pikiran kita pada suatu bentuk program pendidikan yang memang dipersiapkan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin generasi baru yang sangat menjunjung keadilan sosial dan demokrasi dalam membangun tatanan sosialnya yang baru. Dari judul tersebut kita akan berasumsi bahwa telah lahir sebuah program pendidikan alternatif yang begitu menjunjung moralitas dan tentunya sangat berbeda dengan program-program pendidikan yang telah ada saat ini. Dan setelah membaca keseluruhan jurnal ini, ternyata pembaca akan cukup dikejutkan dengan apa yang disuguhkan oleh Allen, sebab ia memberikan lebih dari sekedar judul yang membuat kita terpesona, yaitu sebuah konsep yang sebenarnya sudah cukup lama dikemukakan namun aplikasinya terbilang cukup baru karena diterapkan pada program pendidikan doktoral Educational Leadership di Fayetteville State University, South Carolina, USA, dimana Allen menjadi ketua program studinya. Konsep yang dimaksud tentunya adalah konsep The Moral Life of Schools, yang sebenarnya adalah judul dari sebuah buku referensi yang digunakan dalam program pendidikan doktoral tersebut. Buku karya P. Jackson, R. Boostrom, dan D. Hansen yang diterbitkan pada tahun 1993 tersebut mengetengahkan isu moralitas dalam kurikulum, kelas, budaya dari beberapa sekolah yang berbeda (hal 7). Isi jurnal ini memang cukup tidak terduga, sebab ketika kurikulum perguruan tinggi telah meminimalisir mata kuliah yang berkaitan dengan pokok bahasan demokrasi dan tidak secara terang-terangan mempraktekkan kelas yang demokratis, Allen mencoba untuk mengaplikasikannya pada program pendidikan doktoral, dan memang hasilnya sangat mengejutkan. Alasan yang paling utama mengapa hal tersebut begitu tidak terduga sebenarnya adalah karena asumsi yang telah berkembang pada masyarakat bahwa belasan tahun studi pada pendidikan tingkat dasar dan menengah dianggap telah lebih dari cukup untuk memahami bagaimana seharusnya demokrasi dipraktekkan. Namun kita tahu bahwa memahami demokrasi adalah dengan mempraktekkan demokrasi itu sendiri, dan demokrasi yang selama ini dipelajari di sekolah-sekolah adalah hanya sebatas definisi dari sebuah konsep yang didapatkan oleh peserta didik melalui metode hapalan sebab kebanyakan sekolah mempraktekkan apa yang disebut oleh Paulo Freire dengan banking concept of education (Freire, 2003). Sehingga sebenarnya cukup masuk akal bila mahasiswa pada tingkat doktoral sekalipun ternyata masih belum memiliki kesadaran kritis dalam memandang isu seputar keadilan sosial dan demokrasi dalam dunia pendidikan sebelum akhirnya ‘disadarkan’ oleh ‘perubahan’ yang diprogramkan oleh Allen (hal 3).

Jurnal ini diawali oleh Allen dengan paparannya mengenai latar belakang permasalahan yang dihadapi oleh yang ia sebut dengan ‘the new social order’. Walaupun setting permasalahan yang dikemukakan oleh Allen adalah permasalahan yang terjadi di benua Amerika, namun permasalahan-permasalahan tersebut juga dihadapi oleh dunia pendidikan Indonesia. Terutama masalah kesenjangan antara teori dan praktek pada program-program pendidikan di perguruan tinggi, yang juga dihadapi oleh perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. Implikasi yang fatal dari permasalahan tersebut bukanlah peningkatan jumlah pengangguran terdidik, seperti di Indonesia melainkan inkompetensi lulusan yang telah ‘berprofesi’.

Allen menjelaskan bahwa permasalahan kesenjangan antara teori dan praktek yang terjadi pada perguruan tinggi akan berakibat cukup fatal. Sebabnya, program-program pendidikan tersebut diantaranya melahirkan para pemimpin lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam proses pembelajaran peserta didik, terlebih lagi di era yang sangat mengedepankan akuntabilitas dan standarisasi di segala bidang (hal 1). Sehingga bila program pendidikan tersebut hanya berorientasi pada teori yang tidak membumi, maka akan dapat diramalkan bahwa para pemimpin lembaga pendidikan hasil program pendidikan pada perguruan tinggi tidak akan dapat menjawab dengan tuntas segala tantangan permasalahan yang akan mereka hadapi. Allen juga memaparkan bahwa segala tuntutan dari stakeholder seperti masyarakat, pemerintah, dan peserta didik sendiri, menjadi hal yang cukup dilematis bagi perguruan tinggi yang diharapkan dapat memuaskan keinginan dari seluruh pihak tersebut (hal 1). Nyatanya, tuntutan semacam itu juga dialami oleh perguruan tinggi di Indonesia. Tetapi sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia hanya berusaha memuaskan keinginan para pengelola pasar yang memang didukung oleh kebijakan pemerintah dibalik alasan minimalisasi jumlah pengangguran terdidik sebagaimana tercantum dalam HELTS 2003-2010 (Depdiknas, 2003). Memang kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia telah mengedepankan relevansi teori dan praktek dengan konsep ‘link and match’, tetapi dalam dunia kerja ‘perburuhan’, dan bukan konsep tersebut yang dimaksudkan oleh Allen dalam jurnal ini. Melainkan kesinambungan antara teori dan praktek dalam bingkai teori kritis. Sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia (Murtiningsih, 2006) benar-benar dapat dicapai oleh lembaga pendidikan yang dipimpin oleh para pemimpin lembaga pendidikan yang menjadi peserta didik dalam program pendidikan di perguruan tinggi. Dan menurut Allen, memang sudah saatnya bagi para pendidik perguruan tinggi untuk mulai mengevaluasi bagaimana mereka mempersiapkan para pimpinan lembaga pendidikan yang menjadi peserta didik dalam program pendidikan tersebut, dalam menghadapi kompleksitas budaya dan persekolahan dengan membantu mereka untuk membingkai kembali isu seputar pendidikan, mengembangkan kemampuan mereka dalam menganalisis pendapat mereka tentang sekolah, dan menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ekuitas dan keadilan sosial (hal 1).

Pada paragraf ketiga, Allen menyatakan bahwa dirinya sangat sepakat bahwa sekolah dan tentu saja pimpinan sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokratis (hal 1). Namun sayangnya, Allen juga menyebutkan hasil dari beberapa penelitian untuk mendukung pernyataannya tersebut, bahwa struktur pembelajaran yang demokratis akan meningkatkan prestasi peserta didik, yang menurut saya kurang relevan dengan tujuan pendidikan yang diusung para pedagog pendidikan kritis. Kecuali prestasi yang dimaksudkan olehnya adalah prestasi dalam hal peningkatan pemahaman peserta didik akan fitrahnya sebagai manusia dalam memahami konteks realitas dehumanisasi yang telah terjadi di sekitarnya.

Allen menyepakati apa yang pernah dinyatakan oleh Dewey bahwa lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi asas demokrasi sehingga kebebasan dalam berpendapat dan akses informasi juga harus terjadi (hal 2). Namun yang menjadi pertanyaan Allen, terkait dengan definisi Dewey tersebut, adalah bagaimana sekolah dapat benar-benar bersifat publik, bila program-program pendidikan pada perguruan tinggi tidak menjunjung tinggi kepemimpinan yang demokratis diantara peserta didiknya dalam rangka mempersiapkan mereka untuk menghadapi kompleksitas budaya dan persekolahan? Dan bagaimana para pimpinan sekolah dapat menciptakan sekolah yang demikian di era standarisasi dengan keberagaman peserta didik yang terus berkembang? Menurut Scheurich dan Laible, seperti dikutip oleh Allen, bahwa yang menjadi pertanyaan bukanlah apa yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi untuk ‘merubah diri’, melainkan sebuah kemauan dari perguruan tinggi tersebut untuk ‘merubah diri’. Dan inilah yang akan diuraikan secara panjang lebar oleh Allen pada bagian jurnal yang selanjutnya, yaitu evolusi dari program pendidikan doktoral yang diketuai olehnya dalam melakukan sebuah ‘perubahan diri’. Jurnal ini akan memaparkan bagaimana pihak program studi doktoral tersebut menggunakan data hasil evaluasi program studi dalam menciptakan kelas yang mempraktekkan pemikiran kritis dan refleksi, serta mengajarkan peserta didik yang notabene adalah para pimpinan lembaga pendidikan dan administrator sekolah untuk mengembangkan budaya konstientiasi (hal 2).

Perubahan yang diusung oleh Allen melalui proyek The Moral Life of Schools ini diadakan setelah ia melakukan penelitian pada tahun 2001. Pada penelitian tahap pertama tersebut, Allen terbilang cukup baru dalam institusi tersebut sehingga keseluruhan data dikumpulkan sendiri olehnya. Data yang dikumpulkan adalah hasil evaluasi perjalanan program studi doktoral tersebut setelah 5 tahun berdiri (hal 2). Responden terdiri dari seluruh kelompok stakeholder termasuk mahasiswa yang sedang menempuh studi maupun yang telah menyelesaikan studi, para pegawai, pengawas, dosen, dan pihak dekanat fakultas (hal 3). Data dikumpulkan melalui metode survey dan wawancara yang terfokus pada pengalaman responden selama menempuh studi pada program pendidikan doktoral. Data dari responden selain mahasiswa dikumpulkan melalui survey dengan pertanyaan yang terfokus pada seberapa baik program pendidikan doktoral ini mempersiapkan mahasiswa dalam pengerjaan tugas-tugas tertentu berikut tanggung jawab yang menyertainya.

Menurut saya, penelitian yang oleh Allen dianggap sebagai data awal sebelum pelaksanaan proyek The Moral Life of Schools ini adalah suatu metode dalam merumuskan masalah yang sedang dihadapi oleh program doktoral yang diketuai olehnya. Berikut ini adalah hasil dari penelitian tahap pertama tersebut yang tentunya menggambarkan kondisi permasalahan yang sedang dihadapi oleh program pendidikan doktoral tersebut:

¨       Hampir seluruh respon dari hasil penelitian pertama menyatakan bahwa responden menyukai pengalaman yang telah mereka dapatkan selama menempuh studi pada program pendidikan doktoral tersebut. Allen menjelaskan bahwa ada 6 rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian pertama, namun cukup disayangkan karena Allen tidak menyebutkan apa saja ke-6 item tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa yang menjadi pokok bahasan dalam jurnal tersebut hanyalah item rekomendasi yang terakhir, yaitu: mereview kurikulum program studi doktoral untuk menyertakan mata kuliah yang terfokus pada bahasan mengenai isu kurikulum dan isu keberagaman budaya (hal 3). Selain itu, ada sebuah respon yang sangat menarik dari seorang staf dekanat fakultas yang mengatakan bahwa kebanyakan mahasiswa program pendidikan doktoral tersebut tidak memahami hal-hal pokok yang menjadi kunci dalam perdebatan mengenai isu-isu pendidikan (hal 5).

Dari hasil penelitian tesebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh program studi doktoral yang diketuai oleh Allen ini adalah bagaimana pihak program studi dapat memfasilitasi keinginan para stakeholder untuk menyertakan mata kuliah yang terfokus pada bahasan mengenai isu kurikulum dan isu keberagaman budaya melalui review kurikulum. Dan masalah tersebut dipecahkan oleh Allen dengan merekonstruksi silabus perkuliahan dengan mengadakan proyek penugasan pada 2 mata kuliah (hal 5), yang nantinya akan banyak dibahas secara lebih terperinci pada sub judul berikutnya.

Keberhasilan Allen atas metode pemecahan masalah tersebut didokumentasikan olehnya melalui penelitian tahap kedua yang dilakukan setelah ‘perubahan’ pada kurikulum program studi doktoral tersebut diimplementasikan. Penelitian tahap kedua diadakan pada tahun 2003 oleh para mahasiswa sendiri. Menurut Allen, hal ini dilakukan untuk menjamin keterbukaan dan kebebasan respon para mahasiswa itu sendiri (hal 2). Data diperoleh melalui survey dan focus group interviews dengan 28 orang dari jumlah total 32 orang mahasiswa doktoral yang menempuh studi sejak ‘perubahan’ dilakukan secara terprogram oleh pihak program studi doktoral. Pertanyaan dalam survey meliputi isu seputar keadilan sosial, ekuitas, pembelajaran terpusat pada peserta didik, No Children Left Behind, dan pedagogik kritis untuk perbaikan lembaga pendidikan (hal 3). Survey ini dilakukan untuk meminimalisir respon yang memaparkan bagaimana keyakinan filosofis para responden mengalami perubahan sebagai implikasi dari proses pembelajaran yang mereka lakukan, dan yang memaparkan bagaimana pemahaman mereka mengenai hubungan antara teori dan praktek. Sedangkan focus group interview juga dilakukan dengan pertanyaan seputar isu keadilan sosial, dan aplikasinya pada program pendidikan doktoral tersebut, serta bagaimana mencapai keadilan sosial di era yang begitu mengedepankan akuntabilitas seperti saat ini.  

Responden pada penelitian tahap dua sangat menyukai program pendidikan doktoral yang kurikulumnya memfokuskan diri pada isu keberagaman, pedagogik kritis, dan demokratisasi. Berikut ini adalah hasil survey dari 28 orang responden:

¨       85% dari keseluruhan responden memberikan indikasi respon bahwa mereka mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran yang sangat penting dari isu keberagaman dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat pada masa mendatang, selama studi yang telah mereka tempuh.

¨       88% responden menyatakan bahwa educational leaders harus memastikan bahwa seluruh pendapat yang terkait dengan sekolah dan perubahan sistem secara menyeluruh harus didengarkan.

¨       93% responden merasa bahwa mereka memiliki tanggung jawab dalam membuka peluang bagi seluruh stakeholder pada sekolah mereka.

Berikut ini adalah hasil dari focus group interviews berdasarkan 3 pertanyaan yang dikemukakan pada responden:

¨       Diindikasikan bahwa para responden menyadari bahwa mereka telah menyadari bahwa dirinya telah mengembangkan pemahaman yang mendalam mengenai keadilan sosial pada sekolah mereka, setelah menempuh studi pada program pendidikan doktoral (hal 3).

¨       Respon terhadap pertanyaan mengenai keadilan sosial di era akuntabilitas sangatlah bervariasi dan sarat dengan berbagai macam pertanyaan (hal 3-4).

¨       Terungkap dari hasil respon bahwa para mahasiswa tersebut yakin bahwa pembelajaran mengenai keadilan sosial memiliki korelasi langsung dalam dalam mengubah para educational leaders dalam kapasitasnya sebagai praktisi (hal 4).

¨       Hasil dari seluruh jawaban responden mengindikasikan kebutuhan mereka yang teramat sangat untuk studi lebih lanjut mengenai penelitian yang terkait dengan keadilan sosial (hal 4), dan studi yang telah mereka tempuh tersebut selalu berimplikasi pada aksi sosial yang mereka terapkan pada lembaga pendidikan mereka (hal 3-4).

Proyek inisiasi Allen tersebut dapat dikatakan cukup berhasil dalam ‘mengubah’ mahasiswa. Para mahasiswa yang dulunya hanya memiliki kesadaran magis dan naif, beranjak berubah memiliki kesadaran kritis akibat studi yang telah mereka tempuh pada program doktoral tersebut. Terbukti dari pernyataan seorang mahasiswa yang seolah terkejut dengan realitas yang selama ini dipahaminya sebagai sesuatu parsial, “My understanding was embryonic; I tended to view injustices as isolated happenings; what I’ve come to understand is: social injustices is built into education as a whole…as long as you are part of establishment you are part of the problem. And you have to break out that mold to open your eyes” (hal 3). Dan mahasiswa tersebut dapat diindikasikan telah sampai pada kesadaran kritisnya, sebagaimana dikemukakan oleh Paulo Freire bahwa kesadaran kritis adalah kesadaran manusia dalam melihat sistem dan struktur sebagai sumber masalah dan menghadapi ketidakadilan dengan mengidentifikasinya, menganalisis bagaimana ia bekerja, dan bagaimana mentransformasinya (Topatimasang, dkk, 2001).

            Sebagaimana dipaparkan oleh Giroux (Nuryatno, 2003), bahwa kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) pada sebuah lembaga pendidikan merujuk pada norma, nilai, dan sikap bawah sadar yang seringkali ditransmisikan secara halus lewat relasi-relasi sosial di kelas maupun pada lingkungan lembaga pendidikan tersebut. Dalam artian yang positif, saya sangat sepakat bahwa kurikulum gubahan Allen tersebut dapat menjadi salah satu kekuatan yang cukup besar sebagai media pertumbuhan kesadaran kritis mahasiswa mengenai isu seputar keadilan sosial dan demokrasi dalam dunia pendidikan melalui bingkai The Moral Life of Schools.

            Pada sub judul yang ketiga, Allen membahas mengenai isu keberagaman dan teori kritis. Sebagaimana dikutip oleh Allen dari hasil penelitian Orozco, dinyatakan bahwa sebagian besar proyeksi demografis memperkirakan bahwa pada tahun 2040, separuh penghuni Amerika Serikat adalah penduduk yang dulunya adalah kaum minoritas. Dan menurut Allen, kebanyakan program pendidikan pada perguruan tinggi tidak mempersiapkan mahasiswa yang menjadi calon pimpinan lembaga pendidikan untuk memahami dan menerima perubahan tersebut terkait implikasinya dengan sekolah mereka (hal 4). Walaupun sebenarnya keberagaman yang dimaksud tidak hanya sebatas keberagaman etnis dan budaya saja, melainkan termasuk pula keberagaman ide yang tentunya lebih luas lagi cakupannya. Allen juga mengutip pernyataan McLaren yang disepakatinya, bahwa teori kritis menjadi semacam kacamata bagi para pimpinan lembaga pendidikan dalam merefleksikan secara kritis dan menganalisis asumsi dan sistem kepercayaan mereka mengenai keberagaman, sementara itu teori kritis juga membantu mereka dalam menemukan solusi yang lebih baik dalam praktek-praktek persekolahan yang mereka jalani (hal 4). Lalu Allen mengakhiri tulisan pada sub judul ketiga ini dengan menyatakan bahwa rangkuman data hasil penelitian yang ia lakukan tentang evaluasi program studi doktoral yang diketuainya tersebut  dan juga studi pustaka yang relevan telah menjadi dasar bagi ‘perubahan’ yang telah dilakukan oleh program studi doktoral tersebut, yang hasilnya memang telah cukup kentara dalam melakukan transformasi pada keyakinan dan praktek-praktek yang dilakukan oleh para pimpinan lembaga pendidikan ini.

            Pokok bahasan yang disampaikan oleh Allen pada sub judul ke empat adalah tentang bagaimana menciptakan kelas yang demokratis. Sebagaimana diindikasikan dari hasil penelitian tahap pertama, bahwa mahasiswa harus dipersiapkan dengan lebih baik dalam menghadapi isu keberagaman, maka ‘perubahan’ pada program studi doktoral tersebut diawali dengan pengajaran mengenai keberagaman pada mata kuliah pengantar dan seminar inter disipliner yang terarah pada ide, nilai, budaya dan isu kontemporer yang mempengaruhi masyarakat secara umum, dan pendidikan secara khusus, dan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai multikulturalisme, ras, etnis, gender, dan penyandang cacat (hal 5). Dengan struktur silabus yang sangat terbuka, dosen pengampu diarahkan agar tidak terfokus pada arti keberagaman secara definitif melainkan pada implikasi keberagaman pada sekolah atau lembaga pendidikan, dan bagaimana para pimpinan lembaga pendidikan dapat mewadahi keberagaman menjadi hal yang positif bagi peserta didik dan warga sekolah lainnya. Allen berharap untuk mengaplikasikan konsep John Dewey mengenai konsep pendidikan yang demokratis dalam kelas program pendidikan doktoral yang diketuainya, sebab itulah ia cukup banyak mengulas secara terperinci mengenai praktek pendidikan yang demokratis ala John Dewey dalam jurnalnya (hal 6-7).

            Pada sub judul selanjutnya, Allen menguraikan dengan cukup jelas mengenai proyek pengerjaan tugas yang bertajuk The Moral Life of Schools yang diterapkan pada program pendidikan doktoral tersebut (hal 7-9). Proyek pengerjaan tugas tersebut bertujuan untuk mengembangkan ‘sense of community’ mahasiswa melalui kenyataan yang terjadi di sekolah mereka masing-masing, lalu menganalisisnya, dan mengidentifikasi isu sosial, politik, dan permasalahan yang dihadapi oleh kurikulum sekolah. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa kerangka yang digunakan dalam proyek penugasan tersebut adalah buku The Moral Life of Schools sebagai alat untuk menganalisis prioritas-prioritas sekolah dengan kacamata kepemimpinan yang bermoral (hal 7). Berdasarkan buku tersebut, 13 orang mahasiswa program pendidikan doktoral tersebut mengerjakan sebuah proyek investigasi mengenai ekspresi moral dari isu keadilan sosial dalam subkultur kurikulum dari beberapa sekolah secara kualitatif (hal 7). Investigasi yang dilakukan meliputi observasi kelas yang dilakukan selama 8 minggu di sekolah, dan hal ini tentunya menjadi tidak mudah bagi para pimpinan lembaga pendidikan tersebut (hal 8). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut, banyak yang merasa sangat terkejut dengan berbagai ketidakadilan yang secara nyata terjadi di sekolah mereka, semisal dengan pembunuhan karakter siswa melalui marjinalisasi yang dilakukan oleh guru, metode drilling dan hapalan yang dilakukan oleh guru untuk sekedar mengejar nilai tes kelulusan, dan tidak adanya pendidikan moral yang ditanamkan oleh guru pada siswa (hal 8). Fakta-fakta hasil pengamatan para mahasiswa ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Dehumanisasi pendidikan dengan tidak memanusiakan peserta didik melalui metode hapalan dan tes-tes kelulusan malahan selalu didukung oleh kebijakan pemerintah, begitu pula dengan yang terjadi di Indonesia. Masih segar dalam ingatan, kasus gugatan terhadap pemerintah karena implementasi kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dianggap merugikan para peserta didik yang terjadi pada awal tahun 2007. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemerintah sebagai tergugat telah dinyatakan lalai memenuhi hak pendidikan warga negara dan diwajibkan meninjau ulang sistem pendidikan nasional, memperbaiki mutu guru, sarana pendidikan dan penyebaran informasi yang tidak sama di seluruh daerah sebelum pelaksanaan UAN selanjutnya. Selain itu, pemerintah juga diperintahkan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam menyusun kebijakan sistem pendidikan nasional. Namun, kenyataan pada hari ini berbicara lain, pasalnya, hingga tahun ajaran 2008-2009 ini pun, pemerintah tetap saja mengadakan ujian berstandar nasional yang digunakan sebagai standar penentu kelulusan peserta didik yang secara terang-terangan juga bertentangan dengan implementasi KTSP.

Pendidikan yang memanusiakan manusia tentunya tidak akan menggunakan sistem penilaian secara kuantitatif hanya untuk sekedar mengukur kemampuan peserta didik secara kognitif. Sebab ‘education is not schooling’ sehingga pendidikan terjadi sepanjang hayat dan ‘kehidupanlah’ yang berhak menilai peserta didik atau individu tersebut. Tidak sedikit kasus peserta didik yang mengalami depresi karena adanya proses penilaian dalam lembaga pendidikan mereka yang jelas sekali merugikan mereka secara psikologis. Melongok pada sistem pendidikan Finlandia yang sering disebut-sebut sebagai sistem pendidikan terbaik di dunia, peserta didik malah menjadi sangat berkembang. Evaluasi yang mereka lakukan pada peserta didik, hasilnya digunakan untuk menilai keberhasilan tenaga pendidik dan lembaga pendidikan dalam proses pendidikan dan bukan digunakan untuk menilai keberhasilan siswa menghapal ilmu pengetahuan yang ditransfer dari tenaga pendidik dan buku teks pelajaran semata, yang tentu saja mengabaikan maksim moral Immanuel Kant. Jelas sekali bahwa sistem pendidikan di Finlandia sangatlah memahami definisi ‘assesment in education’ secara filosofis, yaitu untuk mengevaluasi keberhasilan lembaga pendidikan, sebagaimana diungkapkan oleh Alexander W. Austin, sehingga sekolah tidak berfungsi sebagai produsen angka-angka yang sangat merendahkan peserta didik dan mempersempit makna proses pendidikan.

Menurut Allen dalam pokok bahasannya pada sub judul terakhir, memang tidak ada jaminan bahwa perubahan program dan kurikulum yang diadakan pada program pendidikan doktoral yang diketuai olehnya dapat berimplikasi lebih luas dari sekedar mahasiswa-mahasiswa tersebut (hal 9). Namun, saya sepakat dengan apa yang dikemukakan oleh Allen bahwa bila kita ingin melakukan sebuah perubahan, maka kita harus memulainya pada suatu tempat, entah dimanapun tempatnya. Ia menyimpulkan bahwa pendidik harus memiliki pemikiran yang kritis sehingga dapat menganalisis praktek-praktek yang memarjinalisasikan siswa dan mengistimewakan siswa lainnya (praktek ketidakadilan), dan kompetensi pendidik yang demikian akan dapat dicapai bila program pendidikan pada perguruan tinggi mempersiapkan kurikulum yang akan melahirkan pendidik yang berparadigma kritis. Dan dengan kompetensi tersebut, harapannya mahasiswa yang menjadi pimpinan lembaga pendidikan atau administrator sekolah maupun pendidik dapat ‘menularkan’ kesadaran kritisnya pada warga sekolah lainnya (hal 9-10). Sehingga jumlah individu yang tersadarkan secara ‘kritis’ akan semakin meluas.

            Penelitian yang dilakukan oleh Allen ini sangatlah efektif bagi saya dalam memahami bahwa pengembangan kompetensi profesi tenaga pendidik dan kependidikan akan dengan sendirinya dilakukan oleh individu-individu tersebut secara sadar bila mereka ‘disadarkan’ melalui program pendidikan yang melahirkan mereka. Sehingga pengembangan kompetensi profesi tersebut secara utama, sebenarnya merupakan tanggung jawab lembaga pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan. Dan bila lembaga-lembaga pendidikan tersebut tidak segera memutus siklus dehumanisasi yang diusung oleh paham neoliberal dewasa ini, maka proses penjinakan budaya dan dehumanisasi yang terjadi di sekolah-sekolah akan terus berlangsung.

7. DAFTAR PUSTAKA

Freire, Paulo. 2003 . Tidak Ada Mengajar Tanpa Belajar. Diterjemahkan oleh Eka Kurniawan. Halaman 11-26. Kajian dalam Jurnal Wacana: Pendidikan Populer: Dekolonisasi Metodologi. Edisi 15 Tahun IV/2003. Yogyakarta: Insist Press.

Depdiknas. 2003 . Buku Panduan HELTS 2003-2010. Jakarta: Depdiknas.

Murtiningsih, Sri. 2006. Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Radikal Paulo Freire. Yogyakarta: Resist Press.

Topatimasang, Roem, dkk. 2001. Pendidikan Popular. Yogyakarta: Insist Press.

Nuryatno, M. Agus. 2003 . Teori Kritis dan Pengaruhnya Terhadap Aliran Pendidikan Kritis. Halaman 27-60. Kajian dalam Jurnal Wacana: Pendidikan Populer: Dekolonisasi Metodologi. Edisi 15 Tahun IV/2003. Yogyakarta: Insist Press.

Pengadilan Nyatakan Pemerintah Lalai Penuhi Hak Pendidikan. Diakses dari http://www.antara.co.id/ arc/2007/5/21/ pada 8 Januari 2008.

Astin, AW. 1993. Assessment for Exellence: The Philosophy and Practice of

Assessment and Evaluation in Higher Education. USA: Oryx Press.

 

 

Argumen Kebijakan: Putusan MK Soal Uji Materi UU Sisdiknas dan UU APBN Perihal Penyertaan Gaji Guru Dalam Komponen Anggaran Pendidikan

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

TEMA ARTIKEL

Artikel yang dipilih sebagai dasar dalam pembuatan argumen kebijakan, garis besar temanya adalah ‘Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Uji Materi UU Sisdiknas & UU APBN’ (Perihal Penyertaan Gaji Guru Dalam Komponen Anggaran Pendidikan).

 

PROFIL ARTIKEL

Artikel yang dipilih sebagai dasar dalam pembuatan argumen kebijakan berjumlah 3 buah, dengan profil sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendidikan: Putusan MK Sarat Politik” adalah artikel pada harian Suara Pembaruan pada tanggal 29 Februari 2008 yang diakses pada tanggal 1 Maret 2008 dari http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/news/artikel.php?aid =25522.
  2. Patahnya Semangat Konstitusi” adalah artikel yang ditulis oleh Pan Mohammad Faiz (Ketua Umum Dewan Pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia di India yang sedang menempuh program studi Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi dan Program Master of Political Science pada IGNOU, New Delhi) pada tanggal 29 Februari 2008 yang diakses pada tanggal 11 Maret 2008 dari http://jurnalhukum.blogspot.com/2008/02/pendidikan-dan-konstitusi.html.
  3. PB PGRI Gugat UU APBN ke MK” adalah artikel pada kategori berita politik dan sosial yang di-launch pada tanggal 9 Maret 2008 oleh situs Inilah.com yang diakses pada tanggal 11 April 2008 dari http://www.inilah.com /berita.php?id=16478.

 

ARTIKEL

Berikut ini adalah artikel-artikel yang dipilih sebagai dasar dalam pembuatan argumen kebijakan sebagaimana berikut:

  1. Judul Artikel: “Anggaran Pendidikan: Putusan MK Sarat Politik”

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji guru dan dosen sebagai bagian dari pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD, sarat dengan muatan politis. Implikasinya adalah, tidak hanya anggaran pendidikan yang tidak diprioritaskan, anggaran untuk orang miskin dan daerah tertinggal pun bakal diabaikan pemerintah.

Anggota Komisi X DPR, Cyprianus Aoer dalam percakapan dengan Suara Pembaruan, di Jakarta, Rabu (27/2) mengemukakan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU No 18/2006 tentang APBN 2007, yang implikasinya memasukkan gaji guru dalam komponen anggaran pendidikan. Uji materil itu diajukan seorang guru Rahmatiah Abbas dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Badryah Rifai.

Cyprianus menduga, ada intervensi dan keberatan dari pejabat tinggi pemerintah dengan beban biaya peningkatan kesejahteraan guru seiring dengan berlakunya UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen. “Saat ini pemerintah kesulitan menyediakan anggaran kesejahteraan guru sehingga kalau dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan 20 persen APBN, beban pemerintah menjadi lebih ringan,” katanya.

Eksaminasi

Cyprianus menambahkan, Komisi X DPR mendukung upaya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan MK itu. “DPR mendukung penuh upaya eksaminasi itu,” katanya.

Di tempat terpisah, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Pendidikan sedang mempersiapkan materi-materi terkait rencana melakukan eksaminasi. “Bulan depan, eksaminasi dilakukan,” katanya.

  1. Judul Artikel: “Patahnya Semangat Konstitusi”

Memasuki rencana 100 tahun peringatan lahirnya Boedi Oetomo, dunia pendidikan Indonesia justru dirundung duka. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan “gaji pendidik” sebagai bagian dari rezim anggaran pendidikan dalam APBN, dinilai oleh banyak kalangan akan menghambat laju pendidikan.

Akibatnya kini telah terjadi perubahan formulasi secara besar-besaran, dimana apabila gaji pendidik dimasukkan dalam anggaran pendidikan, maka secara drastis persentase anggaran pendidikan akan naik sebesar 7%. Dengan kata lain, anggaran pendidikan terdongkrak menjadi 18% dari total APBN 2007 yang lalu. Tatkala besaran ini telah mendekati angka 20% sebagai kewajiban konstitusi (constitutional obligation), namun dalam kenyataannya belum banyak terjadi perubahan yang signifikan pada lingkungan pendidikan Indonesia.

Tentunya kita juga menyadari bahwasanya carut-marut dunia pendidikan Indonesia bukan sekedar terletak pada anggaran semata. Namun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa anggaran pendidikan memegang peranan sangat penting dalam memacu peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan. Terlebih lagi, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari permasalahan mendasar yaitu pemenuhan pendidikan tingkat dasar sebagai fundamental rights setiap warga negara yang telah dijamin secara penuh di dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Anggaran ‘Poco-Poco’

Kepentingan dua pemohon yang berprofesi sebagai tenaga pendidik yang beranggapan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dikarenakan gajinya tidak akan ikut bertambah apabila anggaran Pendidikan dalam APBN/APBD ditingkatkan, hemat penulis sangatlah kekanak-kanakan. Bahkan di kalangan para pendidik itu sendiri, pandangan pemohon nyata-nyata ditolak secara tegas. Penolakan itu setidaknya datang dari PGRI dan ISPI sebagai dua organisasi besar yang mewadahi para guru dan pendidik di seluruh Indonesia.

Ketidakcermatan penghitungan pun terjadi, dimana kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN/APBD sebenarnya juga tidak secara otomatis berdampak langsung pada kenaikan gaji dan tunjangan guru atau dosen. Sebab, persoalan tersebut adalah kebijakan tersendiri dari Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dengan mengacu pada UU Sisdiknas dan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Alih-alih ingin meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, justru sekarang dengan dimasukkannya gaji pendidik, persentase anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk hal yang tidak kalah mendesak, seperti misalnya penuntasan wajib pendidikan dasar dan perbaikan 80.000 bangunan sekolah yang rusak berat, besar kemungkinan akan menyusut di kemudian hari.

Jika kita membandingkan anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN 2007 terhadap anggaran minimal pendidikan dasar, maka akan terlihat perbedaan yang cukup kontras. Di luar gaji tenaga pendidik, pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran Rp. 43 triliun untuk Depdiknas dan Rp. 10 triliun untuk Departemen Agama. Padahal menurut perhitungan bersama antara BAPPENAS, BPS dan UNDP, anggaran minimal untuk “pendidikan dasar” yang bermutu nasional saja diperlukan setidaknya sekitar Rp. 58 triliun.

Lebih ironisnya lagi, menurut kajian FITRA, sebesar 70% anggaran pendidikan dalam APBN 2007 teryata habis digunakan untuk keperluan birokrasi, 10% untuk lain-lain, dan hanya sekitar 20% yang benar-benar menyentuh langsung ke publik.

Pemasukan angka 20% anggaran pendidikan dari APBN/APBD oleh para 2nd founding fathers pada dasarnya hadir dengan semangat untuk mengejar ketertinggalan pendidikan bangsa Indonesia dari negara-negara lainnya. Oleh karena itu, gaji pendidik memang sengaja dikeluarkan dalam lingkup anggaran pendidikan, namun bukan berarti guru dan dosen dinisbikan menjadi bagian di luar komponen pendidikan. Sebab tanpa adanya ketentuan ini, sebelum diterbitkannya UU Sisdiknas pun anggaran pendidikan ditaksir sudah mencapai kisaran 16% dari APBN.

Tanpa menutup mata dan melihat secara jujur akan kondisi pendidikan di dalam negeri, secara substansial formulasi baru ini tentu tidak akan memberikan makna berarti bagi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia, khususnya terhadap daerah yang ternyata kini memiliki lonjakan anggaran pendidikan sebesar 20%-40% apabila menggunakan formulasi yang baru. Ibarat pegerakan tarian poco-poco, anggaran pendidikan Indonesia yang baru saja maju beberapa langkah, kini harus ditarik mundur lagi ke belakang. Artinya, jika tidak ingin dikatakan stagnan, pendidikan Indonesia ke depan akan kembali menemui jalan yang semakin terjal.

Membangkitkan Ruh Konstitusi

Membicarakan problematika dunia pendidikan Indonesia seringkali disamakan dengan mengurai “benang kusut”. Untuk mengatasinya teramat diperlukan kesabaran, kejernihan berpikir dan pandangan jauh ke depan. Oleh karena itu, patut rasanya kita kembali merenungi dengan sungguh-sungguh tujuan dari para pendiri negara ini dalam merangkai cita-cita konstitusi.

Perlu kita sadari bahwa solusi pendidikan saat ini bukanlah sekedar mencari celah agar Pemerintah semata-mata dapat memenuhi ‘kewajiban konstitusional 20%’. Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ruh pendidikan yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) merupakan ruh yang terbilang cukup istimewa. Sebab, dari puluhan konstitusi yang ada di dunia, UUD 1945 merupakan satu di antara beberapa konstitusi dunia yang mencantumkan besaran persentase anggaran pendidikan yang harus dialokasikan dalam APBN/APBD.

Oleh karenanya, semangat dasar inilah yang seharusnya dibangun, dikejar dan terus dipertahankan sepanjang masa. Dengan tetap kritis seraya menghormati putusan Mahkamah yang bersifat final dan binding, setidaknya terdapat beberapa hal yang patut dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan di dalam negeri.

Pertama, UU Sisdiknas sedapat mungkin dikaji ulang secara lebih komprehensif dengan tetap membungkusnya bersama ruh pendidikan yang tersirat dalam konstitusi. Jikalau Komisi X DPR RI tetap ingin bertahan pada pendapat akhirnya (Opini Republika, 26/02/08), maka pertimbangan Mahkamah yang mendasari putusannya dengan menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan istilah-istilah tertentu dan terjadinya perbenturan antar pasal (wiedersprüchlos), haruslah segera mungkin ditindaklanjuti dengan menyempurnakan atau melakukan pengkajian ulang melalui mekanisme legislative review. Sehingga, kekhawatiran akan terjadinya ‘pengkerdilan konstitusional’ pada anggaran pendidikan tidak akan terjadi.

Kedua, apabila melemahnya semangat konstitusi (constitutional spirit) ini juga sudah berjangkit ke hampir sebagian besar penyelenggara negara, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat mempertanyakan kembali kesungguhan para wakilnya yang duduk di legislatif maupun eksekutif dengan tidak lagi memberikan mandat kepada wakil yang sama pada Pemilu 2009 mendatang.

Ketiga, kemungkinan untuk diamandemennya Pasal 31 ayat (4) terkait dengan anggaran pendidikan dapat pula mulai diwacanakan. Sebab, penambahan 2% untuk menuntaskan ‘kewajiban konstitusi 20%’ kini tidak akan bermakna banyak bagi dunia pendidikan. Amandemen dengan cara perubahan atau penambahan ketentuan konstitusi yang baru, setidaknya dapat memuat seputar “kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi kelompok anak usia tertentu”. Ketentuan konstitusi seperti ini merupakan model yang paling banyak dicantumkan pada konstitusi negara-negara dunia. Sebab selain arah pencapaiannya lebih jelas dan sejalan dengan UN Millenium Development Goals, pencapaian pemerintah dalam menjalankan amanah ketentuan baru ini nantinya akan lebih mudah untuk diukur keberhasilannya.

Dengan tidak mengenyampingkan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi hal yang cukup penting, kiranya penulis mengajak kita semua untuk lebih arif dan bijaksana dengan melihat kembali manfaat dan mudharat yang diperoleh bagi bangsa ini apabila gaji pedidikan tetap dimasukan pada anggaran pendidikan dalam APBN/APBD. Bukankah anak-cucu kita jualah yang nanti akan meneruskan estafet pengelolaan negara ini. Jika sedari sekarang saja kita sudah tidak berpihak kepada mereka, maka jangan serta-merta menyalahkan generasi penerus jikalau mereka tidak dapat menjalankan roda kenegaraan lebih baik dari generasi sebelumnya.

  1. Judul Artikel: “PB PGRI Gugat UU APBN ke MK”

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali mengajukan gugatan terhadap UU APBN ke hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Siaran pers PGRI yang diterima di Jakarta, Minggu (9/3), menyatakan PB PGRI menuntut agar UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN untuk secara keseluruhan dibatalkan dan tidak hanya pada ketentuan ‘alokasi anggaran pendidikan sebesar 12%’.

Alasannya, UU APBN dinilai telah melakukan empat kali pelanggaran alokasi minimal 20% APBN dan 20% APBN (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) sejak MK menyatakan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 itu sebagai pelanggaran konstitusi sejak pemeriksaan APBN Tahun Anggaran 2006.

Alasan pengajuan gugatan itu juga telah terjadi pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang tidak dapat ditoleransi lagi karena akan semakin memperlemah pelaksanaan fungsi pendidikan yang makin menjauhkan cita-cita para pendiri (the founding fathers) bahwa pendidikan sebagai jalan strategis untuk mencapai kemajuan bangsa.

Upaya pemenuhan kewajiban konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 itu haruslah tulus dan jujur, bukan dengan jalan mencari siasat politik agar ketentuan konstitusi terpenuhi.

Pemenuhan ketentuan konstitusi bukan dengan jalan menggeser komponen gaji guru dan pendidik serta anggaran pendidikan kedinasan bersatu ke dalam anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan, karena memang diperlukan pemenuhan alokasi anggaran 20% dari APBN dan 20% dari APBD untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

Lebih dari itu, sesungguhnya gaji guru dan pendidik telah masuk ke dalam mata anggaran Belanja Pemerintah Pusat di tingkat Nasional dan masuk ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum di tingkat Daerah.

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan itu, PGRI memohon Mahkamah Konstitusi agar menyatakan UU No.45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945.

 

ARGUMEN KEBIJAKAN

Berikut ini adalah argumen kebijakan yang dibuat berdasarkan pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam ketiga artikel tersebut di atas:

MK mengabulkan putusan pemohon uji materi yang menginginkan penyertaan gaji guru dan dosen dalam alokasi anggaran pendidikan 20% dalam UU APBN 2008 dengan maksud agar gaji guru dan dosen mengalami kenaikan.  Sejak amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002 yang mengamanatkan kewajiban untuk alokasi anggaran pendidikan minimal 20%, pengalokasian tersebut belum pernah dicapai dalam APBN 2008. Padahal MK pernah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945 terkait masalah anggaran pendidikan yang dalam UU APBN, melalui prosedur uji materi sebanyak 4 kali.

Pemerintah telah melalaikan tanggung jawabnya terhadap pemenuhan anggaran pendidikan (educational state function) sebagaimana amanat UUD 1945 dan malah melakukan politisasi terhadap kebijakan pendidikan yang telah dibuatnya sendiri.

Pra- syarat

 

 

Maka

C

Q

I

 

 

 

 

 

 

 

 

W

 

Pemerintah dianggap telah memenuhi   kewajibannya (educational state function) bila telah menjalankan amanat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% pada APBN.

 

 

 

R

B

Dengan dipenuhinya kewajiban pemerintah dalam alokasi anggaran pendidikan (educational state function), setidak-tidaknya ada peningkatan harapan akan pertumbuhan pembangunan pada bidang pendidikan di Indonesia.

Berapapun jumlah alokasi anggaran pendidikan menjadi sia-sia bila budaya korupsi terstruktur masih dilestarikan di Indonesia.

 

 

 

 

Argumen kebijakan yang dibuat berdasarkan 3 buah artikel yang diperoleh oleh penyusun makalah ini, merupakan argumen kebijakan yang dibuat berbasis etika, dan dikenal dengan argumen kritik-nilai (critical-value argument). Pernyataan berupa klaim (C) yang terdapat dalam argumen kebijakan ini bersifat pernyataan evaluatif yang berbasis nilai (value), “Pemerintah telah melalaikan tanggung jawabnya terhadap pemenuhan anggaran pendidikan (educational state function) sebagaimana amanat UUD 1945 dan malah melakukan politisasi terhadap kebijakan pendidikan yang telah dibuatnya sendiri”. Klaim ini terjadi karena adanya informasi (I) yang menjadi prasyarat atau kualifikasi (Q) untuk menyatakan klaim (C) tersebut. Secara umum, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jika pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap constitutional obligation untuk memenuhi anggaran pendidikan sejumlah minimal 20% pada APBN (dan juga pada APBD masing-masing pemerintah daerah), maka pemerintah telah melalaikan kewajibannya tersebut. Selain itu, pemerintah juga telah mengabaikan educational state function yang melekat dalam perannya. Bukannya berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, pemerintah malah mencoba menyiasatinya dengan membuat sebuah skenario politik melalui permohonan untuk memasukkan elemen gaji guru dan dosen dalam ranah anggaran pendidikan dalam APBN. Secara etika politik pun, pemerintah dapat diklaim dengan bahasa yang ekstrim bahwa ‘pemerintah sudah sangat tak bermoral’ menurut penyusun makalah ini. Dan klaim berupa pernyataan evaluatif ini tentunya disarikan dari 3 buah artikel yang telah didapatkan oleh penyusun makalah.

Informasi (I) yang terdapat dalam argumen kebijakan yang dibuat oleh penyusun makalah “MK mengabulkan putusan pemohon uji materi yang menginginkan penyertaan gaji guru dan dosen dalam alokasi anggaran pendidikan 20% dalam UU APBN 2008 dengan maksud agar gaji guru dan dosen mengalami kenaikan.  Sejak amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002 yang mengamanatkan kewajiban untuk alokasi anggaran pendidikan minimal 20%, pengalokasian tersebut belum pernah dicapai dalam APBN 2008. Padahal MK pernah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945 terkait masalah anggaran pendidikan yang dalam UU APBN, melalui prosedur uji materi sebanyak 4 kali,” merupakan cuplikan data yang bersumber dari 3 buah artikel yang telah didapatkan oleh penyusun makalah. Informasi (I) tersebut dijustifikasi (W) dengan pernyataan berbasis nilai yang juga disarikan dari 3 buah artikel yang menjadi sumber bagi penyusun makalah dalam pembuatan argumen kebijakan tersebut, “Pemerintah dianggap telah memenuhi kewajibannya (educational state function) bila telah menjalankan amanat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% pada APBN”. Dan justifikasi (W) tersebut diperjelas dengan pernyataan pendukung (B) bahwa “Dengan dipenuhinya kewajiban pemerintah dalam alokasi anggaran pendidikan (educational state function), setidak-tidaknya ada peningkatan harapan akan pertumbuhan pembangunan pada bidang pendidikan di Indonesia”. Tetapi, kondisi yang dipaparkan pada pernyataan yang berisi justifikasi (W) dan pernyataan pendukung (B) pada argumen kebijakan tersebut tidak akan terjadi bila terjadi sebuah kondisi sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan sanggahan (R) sebagaimana berikut, “Berapapun jumlah alokasi anggaran pendidikan menjadi sia-sia bila budaya korupsi terstruktur masih dilestarikan di Indonesia”. Pernyataan sanggahan inipun cukup beralasan kuat. Sebabnya, Departemen Pendidikan dan Departemen Agama selalu berebut peringkat dalam kategori ‘departemen terkorup’ sejak bertahun-tahun silam (Prasetyo, 2006:178). Disebut sebagai korupsi terstruktur karena korupsi tersebut tidak hanya terjadi pada level departemen saja, tetapi terus tederivasi hingga ke tingkat satuan pendidikan. Sehingga wajar bila pernyataan justifikasi (W) dan pernyataan yang mendukungnya (B) akan terbantahkan dengan pernyataan sanggahan (R) dalam argumen kebijakan tersebut.

Dalam argumen kebijakan kritik-nilai ini, seorang analis kebijakan akan sangat terbantu dalam mengembangkan etika maupun hukum moral yang bersifat umum (Dunn, 2000: 192-193). Dan tidak hanya sebatas membuat argumen kebijakan, seorang analis kebijakan tentunya juga dapat berpartisipasi dalam proses advokasi kebijakan tersebut. Proses advokasi tidak selalu diartikan sebagai sebuah proses yang ekstrim dan negatif tentunya, melainkan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, sebagaimana 198 cara mendesakkan perubahan yang digagas oleh Gene Sharp (Topatimasang dkk, 2007:183).

 

DASAR TEORI PEMBUATAN ARGUMEN KEBIJAKAN

Analisis kebijakan tidak hanya menghasilkan berbagai macam informasi, tetapi juga memindahkan informasi sebagai bagian dari argumen yang bernalar mengenai kebijakan publik. Argumen kebijakan (policy arguments) menggambarkan alasan mengapa antara golongan-golongan yang ada dalam masyarakat tidak sepakat mengenai arah tindakan yang telah ditempuh oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik.

Argumen kebijakan sendiri berfungsi sebagai kendaraan utama dalam melakukan perdebatan mengenai isu-isu seputar kebijakan publik tertentu. Struktur argumen kebijakan yang disarankan oleh William N. Dunn, dan juga sering dipakai oleh analis-analis kebijakan publik, mengadopsi teori Stephen Toulmin mengenai silogisme retorikal (Dunn, 2000:143-144). Argumen kebijakan tersebut meliputi enam elemen yang meliputi: (I) Information atau informasi yang relevan dengan kebijakan; (C) Claim atau pernyataan berupa klaim; (W) Warrant atau justifikasi terhadap informasi yang telah dipaparkan; (B) Backing atau pernyataan yang mendukung justifikasi informasi; (R) Rebuttal atau sanggahan atas justifikasi ataupun pernyataan yang mendukung justifikasi, bahwa hal-hal tersebut tidak akan terjadi bila dicapai suatu kondisi tertentu; dan (Q) Qualifier atau kualifikasi, yaitu keadaan yang dipaparkan sebagai informasi tersebut menjadi prasyarat untuk membuat sebuah pernyataan berupa klaim. Dan keenam elemen tersebut telah dipenuhi oleh argumen kebijakan yang dibuat oleh penyusun makalah ini.

Ada tiga tipe pendekatan berupa dasar pertanyaan dalam analisis kebijakan yang dapat menghasilkan pernyataan berupa klaim dalam argumen kebijakan        (Dunn, 2000:98), yaitu: pertanyaan designative atau empiris yang berbasiskan fakta, pertanyaan evaluative yang berbasiskan nilai, dan pertanyaan advocative atau normatif yang berbasiskan pada tindakan. Tipe pendekatan yang digunakan oleh penyusun makalah ini adalah tipe pendekatan evaluative yang berbasiskan nilai sebab bentuk argumen kebijakan yang dipilih adalah bentuk argumen kritik-nilai.

Dari delapan bentuk argumen kebijakan yang dipaparkan oleh William N. Dunn (Dunn, 2000:155-193), yaitu argumen kebijakan otoritatif, argumen kebijakan statistijkal, argumen kebijakan klasifikasional, argumen kebijakan intuitif, argumen kebijakan analisentrik, argumen kebijakan eksplanatori, argumen kebijakan pragmatis, dan argumen kebijakan kritik-nilai, penyusun makalah memilih bentuk argumen kebijakan kritik-nilai sebagai bentuk argumen kebijakan yang dikerjakannya. Argumen kebijakan kritik-nilai dipilih oleh penyusun makalah ini karena bentuk argumen kebijakan ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan bentuk-bentuk argumen kebijakan lainnya. Ketujuh bentuk argumen kebijakan yang lain memandang nilai sebagai sesuatu yang sudah ada dengan sendirinya atau given, dan bentuk argumen kritik-nilai menjadi satu-satunya bentuk argumen kebijakan yang berusaha untuk mengungkap alasan mengapa nilai-nilai tertentu dipegang (Dunn, 2000:193).

Pemahaman tentang sifat ketergantungan nilai dari ilmu sosial merupakan hal yang krusial dalam memahami peran nalar dan etika dalam analisis kebijakan. Tidak ada penyelidikan terhadap suatu masalah kebijakan yang dapat bebas dari pengaruh nilai itu sendiri karena semua bentuk penyelidikan sepenuhnya didasarkan pada keyakinan tentang sifat manusia, masyarakat, pemerintah, dan sifat pengetahuan itu sendiri. Sebab itulah, semua bentuk analisis kebijakan harus dipahami berikut potensi ideologisnya, dalam artian bahwa metode analisis kebijakan dapat menyembunyikan nilai yang sesungguhnya dipegang oleh seorang analis kebijakan. Sebagaimana Gunnar Myrdal yang dikutip oleh William N. Dunn, “Usaha untuk menghilangkan bias dengan mencoba untuk membuang penilaian itu sendiri adalah sesuatu yang riskan dan bahkan tidak mungkin. Tidak ada alat untuk menyingkirkan bias dalam ilmu sosial selain menghadapi penilaian dan menyatakannya secara eksplisit, spesifik, dan memperjelasnya dalam suatu premis.” Dalam analisis kebijakan, cara terbaik untuk membuat nilai menjadi eksplisit adalah dengan memasukkannya sebagai bagian dari sebuah argumen kebijakan atau sebuah debat etika yang bernalar (Dunn, 2000:198-199).

 

SUMBER PUSTAKA

Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Ke-2. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Prasetyo, Eko. 2006. Orang Miskin Dilarang Sekolah. Cetakan Ke-4. Yogyakarta: Resist Book.

Topatimasang, Roem., Fakih, Mansour., Rahardjo, Toto. 2007. Mengubah Kebijakan Publik. Cetakan Ke-5. Yogyakarta: Insist Press.

UUD 1945 Amandemen Ke-4 Tahun 2002.

UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU No.18 Tahun 2006 tentang APBN.

UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN.

Partial Book Review: Perspektif Ekonomi Dalam Perencanaan Pendidikan, Semangat Neoliberal Yang Dehumanis

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

 

PROFIL BUKU YANG DIULAS

Buku yang diulas berjudul ‘Systematic Planning for Educational Change’. Buku ini disusun oleh W.G. Cunningham dan diterbitkan pada tahun 1982 oleh Mayfield Publishing Company, USA. Tidak seluruh bab pada buku ini diulas oleh pengulas, hanya bab 1 dan 2 saja (hal 3-26). Pokok bahasan pada bab 1 adalah mengenai proses perencanaan dan pokok bahasan pada bab 2 adalah tentang perencanaan strategis dan perencanaan operasional.

 

RINGKASAN BAB 1

Secara umum, pokok bahasan pada bab ini adalah mengenai proses perencanaan, yang dipaparkan menjadi beberapa sub bab, yaitu bahasan tentang definisi, manfaat, dan proses perencanaan itu sendiri. Diawali dengan paragraf yang mengemukakan bahwa definisi dari proses manajemen yang paling sering digunakan oleh publik adalah definisi yang diusung oleh Henri Fayol (hal 3), penulis buku ini mencoba untuk memberikan pemahaman pada pembaca bukunya bahwa ‘perencanaan’ adalah pondasi dari proses manajemen (planning, organizing, commanding, coordinating, dan controlling). Dan tanpa tujuan yang terarah dan pembatasan melalui kebijakan-kebijakan mengenai perilaku organisasi, maka seorang administrator tidak akan memiliki petunjuk yang pasti dalam menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi. Implikasinya, organisasi tersebut akan berjalan dengan penuh ketidakpastian. Dalam hal ini, ‘perencanaan’ dipandang berperan sebagai petunjuk-petunjuk yang pasti diatas semua ketidakpastian yang mungkin ditemui oleh seorang administrator dalam sebuah organisasi. Perencanaan adalah sebuah mekanisme dimana sebuah sistem dapat beradaptasi dan mengimplementasikan perubahan. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Knezevich (hal 4) bahwa organisasi menghadapi suatu lingkungan yang dinamis, kebutuhan untuk mengidentifikasi dan mendefinisikan perkembangan peran organisasi, serta kebutuhan untuk menghubungkan organisasi dengan sistem lingkungan yang beragam sehingga membuat fungsi perencanaan menjadi kritis, yaitu sebagai prioritas yang harus diutamakan.

D e f i n i s i   P e r e n c a n a a n

Perencanaan sendiri bertujuan untuk menjadi jembatan antara teori dengan praktek, dan digunakan untuk mengontrol masa depan melalui apa-apa yang dilakukan pada masa ini. Melalui perencanaan tersebut, seorang administrator juga dapat mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, dan membuat periodisasi aksi dalam meraih tujuan organisasi. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Henri Fayol, Luther Gulick, dan Edward Banfield, maka perencanaan dapat didefinisikan sebagai (hal 5) sebuah proses dalam memilih dan menghubungkan antara teori dengan asumsi yang terkait dengan masa depan, dan bertujuan untuk melakukan visualisasi dan formulasi tentang keluaran yang ingin dicapai; perencanaan merupakan sebuah proses yang periodik dan dilakukan untuk mencapai hasil tertentu serta untuk membatasi perilaku-perilaku yang dapat dilakukan dalam proses pencapaian hasil tersebut.

M a n f a a t   P e r e n c a n a a n

            Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi, entah prosesnya terjadi secara cepat, lambat, atau bahkan sepertinya sangat tidak mungkin terjadi sekalipun. Bagaimanapun juga, tidak ada sesuatu yang statis, dan perubahan tersebut selalu menjadi masalah bagi seorang administrator. Terlepas dari masalah yang dapat diprediksi maupun tidak dapat diprediksi oleh seorang administrator, perencanaan adalah alat yang akan sangat membantu untuk beradaptasi dengan beragam inovasi untuk menyelesaikan konflik, mengubah pendekatan lama, melakukan upgrading, melakukan improvisasi komunikasi, dan untuk meraih berbagai macam keluaran yang diharapkan (hal 5), senada dengan apa yang diungkapkan oleh Morphet, Jesser, dan Ludha (hal 6). Dan prosedur perencanaan yang tepat dapat menghasilkan identifikasi akan kesalahan-kesalahan penyesuaian yang telah dilakukan maupun kekurangan-kekurangan atau hal-hal lain yang mungkin menjadi penyebabnya.

Perencanaan, oleh WG Cunningham, dikaitkan dengan pengukuran hasil kinerja sebuah organisasi, yaitu sejauh mana hasil kinerja organisasi tersebut dapat memenuhi keinginan publik (hal 6). Tentunya proses perencanaan akan sangat menentukan hasil akhirnya, sehingga kemampuan seorang administrator dalam memodifikasi perencanaan karena terjadinya hal-hal yang tidak terduga, sangatlah penting. Tetapi, bagaimanapun  juga, perencanaan yang kurang tepat masih lebih baik daripada tidak ada perencanaan sama sekali, karena rencana yang kurang tepat tersebut masih dapat diperbaiki tentunya.

Ada dua model perencanaan yang disebut-sebut sebagai perencanaan reaktif dan perencanaan proaktif (hal 6-7). Perencanaan reaktif, sesuai dengan definisinya secara linguistik, terjadi bila ditemui masalah dalam selama perjalanan organisasi. Sementara perencanaan proaktif adalah perencanaan yang dilakukan untuk mengantisipasi masalah. Kedua-duanya menuai kritik sehingga akan jauh lebih baik bila dalam penerapannya dapat dilakukan sinergi. Meskipun secara teori, tentunya perencanaan proaktif (walaupun menuntut inovasi dan kreatifitas yang tinggi) jauh lebih baik daripada perencanaan reaktif yang sifatnya hanya reaksioner.

 Andreas Faludi menambahkan pernyataan bahwa perencanaan yang fungsinya sangat penting bagi pertumbuhan seorang individu, yaitu dalam menyediakan sebuah kesempatan untuk pengembangan dan pengaturan individu (hal 7). Secara umum, dapat ditarik sebuah kesimpulan sederhana bahwa perencanaan memiliki banyak sekali manfaat bagi seorang administrator sehingga lebih baik dilakukan jika tidak ingin kehilangan banyak kesempatan.

P r o s e s   P e r e n c a n a a n

Perencanaan sendiri bukanlah merupakan sebuah proses yang terjadi secara otomatis. Dan telah cukup banyak model dikembangkan untuk mendapatkan sebuah perencanaan yang efektif. Ada beberapa paradigma yang harus dibangun terkait dengan proses perencanaan, salah satunya adalah seperti yang ditawarkan oleh Robinson (hal 8) berikut ini: adanya tujuan yang jelas, ada formulasi alternatif-alternatif, ada prediksi mengenai hasil akhir, ada evaluasi dan seleksi terhadap pilihan-pilihan alternatif, dan yang terakhir tentunya: ada implementasi dari keseluruhan proses perencanaan tersebut. Larson (hal 8) juga menambahkan bahwa antara teori dan praktek harus sesuai karena terkadang banyak administrator yang menjadi ‘pemimpi’ sebab dituntut untuk menyelesaikan sebuah perencanaan jangka panjang di atas kertas tetapi sangat jauh dari implementasi. Alasan yang sering digunakan biasanya seragam, semisal: ‘masih dalam proses implementasi’ atau ‘sumber daya manusia untuk mengimplementasikan rencana tersebut masih sangat terbatas’. Administrator-administrator ‘nakal’ tersebut yang sering membuat perencanaan menjadi proses yang tidak efektif. Sehingga, bagaimanapun bentuknya, perencanaan harus berorientasi aksi agar dapat direalisasikan dalam bentuk yang nyata.

Bushnell (hal 9) mengungkapkan bahwa untuk mencapai keberhasilan, inovasi tidak hanya harus dilakukan pada ‘apa yang harus diubah’ namun juga pada ‘bagaimana sebuah perubahan tersebut dilakukan’. Selain itu, ia juga menyebut-nyebut bahwa perencanaan yang berorientasi aksi sebagai sebuah pendekatan ‘baru’ yang dapat membangun proses perencanaan kedalam seluruh sistem manajemen. Model perencanaan yang digambarkan pada bagan 1.2 (hal 10) tersebut, mirip dengan teori yang pernah dinyatakan oleh Russell Ackoff (hal 9), yang berdasarkan pada 4 tahapan perencanaan sebagaimana berikut: akhir perencanaan yang merupakan proses penentuan hasil (1), alat perencanaan yang merupakan metode aksi (2), sumber daya perencanaan yang merupakan proses pemerolehan sumber daya yang diperlukan seperti bahan mentah, dana, dst (3), dan perencanaan organisasi atau proses pembentukan dan penyesuaian hubungan antar individu dan kelompok (4). Ackoff juga mengklasifikasikan hasil perencanaan sebagai konsentrasi strategis, sementara konsentrasi operasional atau taktis terdiri dari: alat, sumber daya, dan perencanaan organisasi. Proses perencanaan dalam buku ini berada dalam kisaran 8 pertanyaan sebagai berikut: (1) dimana kita berada? (2) kemana kita ingin pergi (meraih tujuan)? (3) sumber daya apa yang kita miliki untuk dapat meraih tujuan tersebut? (4) bagaimana cara kita mencapai tujuan kita? (5) kapan tujuan tersebut akan tercapai? (6) siapa saja yang akan bertanggung jawab? (7) apa saja implikasinya terhadap sumber daya yang ada? (8) data apa saja yang dibutuhkan untuk mengukur kemajuannya?

Penulis buku ini juga berpendapat bahwa bagaimanapun latar belakang dan setting perencanaan dalam tiap organisasi, proses perencanaannya secara umum dapat digeneralisasi dalam gambar tersebut. Dan jawaban dari kedelapan pertanyaan tersebut harus ditulis dalam format yang jelas agar dapat menjadi petunjuk pelaksanaan aktifitas organisasi. 

 

RINGKASAN BAB 2

Pokok bahasan dalam bab ini terbagi dalam beberapa sub bab. Selain membahas mengenai perbedaan antara perencanaan strategis dengan perencanaan operasional sebagai pengantar, pokok bahasan lainnya adalah mengenai perencanaan bottom up versus perencanaan top down, sumber daya finansial, sumber daya manusia, komunikasi, dan kompetensi profesional serta hasil kinerja yang efektif.

Dua pokok bahasan utama dalam perencanaan sebagai sebuah tema besar dalam buku ini adalah perencanaan strategis dan perencanaan operasional. Perencanaan strategis dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajib sementara perencanaan operasional berfungsi sebagai piranti strategi yang bersifat praktis untuk memastikan bahwa organisasi berada dalam koridor yang benar.

Perencanaan strategis diartikan sebagai suatu proses penentuan tujuan organisasi baik dalam perubahannya maupun sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan. Kebijakan organisasi sendiri berfungsi sebagai motor dalam meraih hasil, pendayagunaan, dan disposisi sumber penghasilan. Tujuan-tujuan strategis dianggap mengacu pada keberlangsungan sebuah organisasi, sumber masa depan yang potensial, fleksibel dan bisa beradaptasi dengan setiap perubahan zaman. Tujuan strategis dinilai sebagai tujuan masa depan yang berorientasi pada klien dan kebutuhan eksternal. Perencanaan strategis menentukan karakter dan tujuan organisasi berdasarkan sistem dan nilai.

Perencanaan operasional merupakan proses administrasi yang memastikan bahwa sumber-sumber yang diperoleh berjalan efektif dan effisien untuk menyempurnakan tujuan strategis. Perencanaan operasional harus dipusatkan pada sumber daya yang ada, masalah-masalah operasional dan stabilitas organisasi. Perencanaan operasional lebih mengacu pada tujuan yang bisa diukur dan bisa dipertanggung jawabkan. Tujuan operasional pada umumnya berhubungan dengan program, proyek, orientasi staf dan karyawan yang ditujukan pada kebutuhan kegiatan internal dan hasil akhir. Perencanaan operasional didesain untuk memperoleh hasil akhir yang diinginkan dengan efisiensi penggunaan sumber-sumber daya yang ada secara terorganisir dan tersosialisasikan dengan baik dan tidak menyimpang dari ranah kebijakan organisasi.

P e r e n c a n a a n   B o t t o m   U p   v s   P e r e n c a n a a n   T o p   D o w n

Agar proses perencanaan dapat berjalan dengan baik maka perencanaan strategis harus dikembangkan terlebih dahulu sebelum mengembangkan dan mengimplementasikan tujuan operasional. Tujuan operasional tidak seharusnya dikembangkan dengan meletakkan tujuan strategis sebagai sumber utama. Tujuan operasional dalam hal ini menggambarkan sempitnya keinginan dan spekulasi dan mengarah pada hilangnya kerjasama yang tidak konsisten. Pada akhirnya, administrator pada level atas terpaksa memperbaiki dan memadukannya dengan perencanaan operasional yang disebut sebagai perencanaan strtegis. Kecenderungan semacam  ini menyebabkan  administrator pada level atas memodifikasi dan menyempurnakan perencanaan operasional dari pada mengembangkan perencanaan strategis yang terkoordinir.

            Sementara itu, manajer operasional lebih fokus terhadap penyempurnaan, modifikasi dan penggabungan perencanaan operasional yang akan menjadi benang merah untuk administrator pada level atas. Namun terkadang mereka membuat sebuah perencanaan yang kurang logis bagi organisasinya. Dan bila sebuah perencanaan berangkat dari level bawah menuju level atas, WG Cunningham beranggapan bahwa tidak akan pernah ada titik temu diantara keduanya karena tujuan strategis yang dibangun dari level bawah tentunya tidak akan pernah diakui oleh administrator pada level atas. Tidak akan terjadi atmosfir yang baik saat perencanaan operasional harus dimodifikasi untuk mengeliminir fragmentasi. Walaupun keterbatasan sumber daya juga akan mengambil peran untuk memodifikasi perencanaan tersebut. Oleh sebab itu, seluruh usaha perencanaan akhirnya menjadi dalih operasional bagi tiap individu yang kurang berkenan dengan proses perencanaan dan memandang administrator pada level atas begitu otokratif dan terlalu campur tangan.

            Selain dapat menjadi penyebab dalam permasalahan antar indidvidu, model perencanaan bottom up dalam perencanaan strategis oleh WG Cunningham dianggap tidak efektif dengan modifikasi yang sulit diterapkan. Sebab tujuan utamanya adalah konsolidasi dan koordinasi individu yang mengetahui ketika perencanaan mereka diubah maka seluruh proses perencanaan dipandang secara skeptis. Dengan kata lain administrator pada level atas akan tidak dipercayai oleh personel yang berada pada level bawah. Kurangnya komitmen dalam proses perencanaan mengakibatkan pemetaan konflik dan tidak efektifnya sistem perencanaan. Hasil ini dianggap akan berdampak pada tidak adanya rasa saling percaya antara kedua kubu sehingga saling menyalahkan satu sama lain. Sebab itulah, dalam buku ini, WG Cunningham lebih banyak memberikan porsi bahasan pada perencanaan top down yang dianggap olehnya sebagai model perencanaan yang sangat ideal, praktis, dan dapat memastikan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

Dalam gambar berikut dideskripsikan bahasan utama yang menjadi piranti dalam perencanaan operasional dan perencanaan strategis:

Strategic Planning

“Doing the right things”

 

Mission, Goals,

Change, & Development

Operational Planning

“Doing the things right”

 

Operation, Performance, & Result

 

 

                                                                       

 

S u m b e r   D a y a   F i n a n s i a l

Dalam membahas sumber daya finansial dalam sebuah lembaga pendidikan, sebagai contoh sekolah, ada tiga aspek yang menurut WG Cunningham perlu diperhatikan yaitu perencanaan strategis, perencanaan pengeluaran, dan perencanaan pendapatan. Perencanaan strategis terbentuk seiring dengan berlangsungnya proses administrasi dan harus jelas sebelum memulai proses penyusunan anggaran. Perencanaan pengeluaran dan pendapatan dalam proses perencanaan akan menyediakan input dalam perencanaan operasional. Namun ketika anggaran tidak dapat mendukung apa yang sudah disusun dalam perencanaan strategis maka hubungan antara keduanya tidak akan dapat berkembang dan bisa melemahkan proses perencanaan. Sementara anggaran berperan sebagai perpaduan harapan dari seluruh program yang telah direncanakan oleh sekolah. Sistem anggaran sekolah mengatur estimasi pendapatan dan pengeluaran sekolah yang yang cukup penting, sehingga harus memperhitungkan sumber-sumber yang sesuai agar mendapatkan keuntungan sistem yang maksimal.

            Perencanaan strategis memuat bangunan sistem dalam sebuah sekolah dengan tujuan tertentu dimasa yang akan datang yaitu yang berkaitan dengan visi, target, tujuan strategis dan kebijakan. Perencanaan strategis mempersiapkan koordinasi dan tujuan operasional, tetapi hanya dalam proses penentuan anggaran pada saat awal dan akhir. Selama dalam proses ini anggaran akan sangat ditentukan oleh perencanaan strategis baik dari segi kualitas maupun kuantitas sedangkan perencanaan operasional lebih banyak ditentukan oleh keputusan yang diambil selama dalam proses perencanaan. Morphet, Jhon dan Ruller mengatakan suatu program pendidikan harus dipersiapkan dengan sejumlah estimasi dana tertentu sebagai antisipasi akan penggunaan dan yang berlebih dan hal tersebut seharusnya dipersiapkan sebelum menentukan jumlah biaya yang harus digunakan agar mendapatkan pencapaian hasil yang terbaik.

            Perencanaan strategis dan penganggaran merupakan petunjuk sistem yang didasari oleh rencan operasional sedangkan usaha yang sia-sia dan staff yang kurang mampu bisa berkembang jika perencanaan operasional sesuai dengan sumber dayanya. Tentunya dengan komitmen serta adanya tujuan perencanaan strategis yang proporsional. Dalam buku ini dipaparkan sebuah kasus tentang Kepala SMP atau ketua dalam bidang pendidikan vokasi yang dihadapkan dengan supervisor yang memberikan tugas (bagaimanapun cara pengerjaannya) agar dalam sekolah yang mereka pimpin dapat mencapai target yang disepakati dalam jangka 5 tahun kedepan. Sementara itu, para pimpinan sekolah dan supervisor memiliki rancangan perencanaan mentah pada masing-masing program yang harus disepakati bersama. Namun setelah pimpinan sekolah mengadakan sekian banyak kegiatan ternyata apa-apa yang tercantum dalam perencanaan strategis tidak didanai selama 2 tahun. Padahal seluruh program yang dibangun oleh mereka sudah diinformasikan dan ditawarkan pada masyarakat. Maka ketika proyek tersebut tidak berjalan dan hanya membuang waktu maka kepercayaan pada proses perencanaan itu hilang. Dari salah satu kasus tersebut, dan tentunya masih banyak kasus lainnya, WG Cunningham berpendapat bahwa sumber daya finansial atau masalah penganggaran memiliki peran vital dalam perencanaan strategis, melebihi sumber daya lainnya.

            WG Cunningham menambahkan bahwa tujuan strategis berkembang selama proses perencanaan strategis dan disempurnakan dalam proses penganggaran sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya bahwa ada perbedaan yang nyata antara tujuan strategis dan tujuan operasional dimana sebenarnya dalam proses ini ada ketidak jelasan garis antara dua proses yaitu masalah penganggaran. Proses penganggaran atau budgetting sendiri dianggap berada diantara kedua proses perencanaan dan menjadi batas dimana perencanaan strategis berakhir dan perencanaan operasional dimulai. George Odiorne juga berpendapat bahwa masalah waktu merupakan esensi dari tujuan dan harus diperhitungkan sebelumnya bukan sesuadah perencanaan anggaran. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melakukan dua perencanaan yang sinergis yaitu antara tujuan jangka panjang sebelum melakukan perencanaan anggaran dan tujuan jangka pendek sesudah penentuan anggaran. Intinya, WG Cunningham ingin menyampaikan pada pembaca buku ini bahwa model perencanaan top down lebih efektif, efisien, dengan memulai dari perencanaan strategis yang diikuti oleh penganggaran biaya dan perencanaan operasional.

S u m b e r   D a y a   M a n u s i a

Hal lain yang menurut WG Cunningham juga perlu diperhatikan dalam proses perencanaan adalah dampak perencanaan terkait dengan sikap karyawan, kepuasan kerja, iklim organisasi, dan kinerja individu. Perencanaan yang efektif harus mendahului strategi, finansial dan pertimbangan operasional. Permasalahan yang timbul bukan disebabkan karena kurangnya strategi, anggaran, atau dukungan operasional tetapi biasanya disebabkan karena kurangnya komitmen dari seluruh pelaku organisasi. Problematika perencanaan, secara spesifik berkembang selama proses implementasinya yang tentu saja disertai konflik individu dan kelompok yang mencuat ke permukaan. Sebab itulah, mekanisme kontrol yang tepat seperti pengawasan dianggap dapat mengurangi permasalahan dengan mudah meskipun efektifitasnya sangat terbatas, sebagaimana pendapat Argyris, Blake dan Mouton, Halprin, Hemphill, Coons, Lewin, Likert, dan McGregor. Dengan bahasa lain, hal tersebut membutuhkan konsumsi waktu dan biaya yang tidak murah untuk mengontrol perilaku seluruh pelaku organisasi. Tidak ada yang lebih penting dalam perencanaan kecuali orang-orang yang berkomitmen dan komitmen itu tidak membutuhkan pengawasan. Chris Argyris juga menyatakan bahwa organisasi kemanusiaan harusnya bersifat lebih manusiawi, karena ketika kemanusiaan itu diabaikan, konsekuensi yang terjadi adalah hilangnya fungsi dan tidak efisiennya suatu lembaga, dan proporsi itu tidak dapat mendesain sistem sosial yang memfasilitasi pertumbuhan manusia sebagai individu.

            Kepribadian manusia tentunya meliputi seluruh komponen dan proses perencanaan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki kemampuan dan bakat individu sebagai sumber daya manusia. Perencanaan yang berhubungan dengan sumber daya manusia dianggap sangat berperan dalam totalitas proses perencanaan. Kualitas sebuah organisasi, proses pembentukan kualitasnya, operasionalisasinya, cara kerjanya, dan bagaimana para pelaku organisasi tersebut merasa ikut memiliki, merupakan hal-hal yang menjadi tanggung jawab manajer. Seorang manajer atau pemimpin harus paham cara memposisikan diri dan mengatur kebutuhan karyawan, sebagaimana pendapat Mills. Para pelaku organisasi harus menyadari akan adanya suatu waktu saat eksistensi struktur organisasi dan hubungan interpersonal menjadi bagian dari tujuan dan sumber daya finansial organisasi. Jika hubungan tersebut tidak diperhitungkan, maka akan mengakibatkan hilangnya komitmen. Oleh sebab itu, perencanaan harus berorientasi pada pembentukan komitmen dan hal itu tentunya membutuhkan fromalitas proses yang dibangun dalam proses perencanaan.

K o m u n i k a s i

Sebagaimana paradigma WG Cunningham yang menjadi bingkai dalam seluruh tulisannya, model perencanaan top down adalah model perencanaan yang paling efektif, sedangkan komunikasi dalam organisasi yang paling baik bersifat bukan satu arah tetapi dari segala arah dan dibarengi dengan follow up baik secara vertikal maupun horizontal. Rensis Likert menyebut fenomena ini sebagai mata rantai teori organisasi. Teori mata rantai ini menggambarkan organisasi yang terdiri dari sekumpulan individu yang mencakup anggota organisasi dan pimpinan organisasi. Dengan model komunikasi dari segala arah, tentunya seluruh struktur kelompok akan saling mendukung dan melengkapi. Sebagaimana, posisi ketua dan wakil dalam sebuah organisasi merupakan penentu bagi keberlangsungan organisasi tersebut, dimana jika mereka mengabaikan hak individu dan tidak ada komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan maka perencanaan strategis yang meliputi ide, stimuli dan perencanaan operasional tidak akan berjalan dengan baik.

            Perencanaan top down, menurut WG Cunningham, bukan berarti bahwa komunikasi yang dibangun hanya secara satu arah dan terpusat, melainkan yang ia maksud adalah kesuksesan perencanaan itu terjadi dari atasan ke bawahan. Komunikasi yang WG Cunningham maksud dalam perencanaan top down, adalah komunikasi yang melibatkan seluruh struktur kelompok yang ada dalam organisasi dan seluruh individu dapat menyampaikan pendapatnya. Walaupun keputusan tetap berada pada level atasan, tetapi seluruh individu dalam organisasi tersebut harus merasa dilibatkan dalam penentuan sebuah keputusan.

K o m p e t e n s i   P r o f e s i o n a l   d a n   K i n e r j a   Y a n g   E f e k t i f

Sekali lagi ditekankan oleh WG Cunningham bahwa perencanaan adalah suatu proses yang sangat vital karena menjadi pondasi utama dalam konstruksi organisasi. Proses perencanaan sangatlah diperlukan dalam sebuah organisasi, bagaimanapun situasi organisasi tersebut, baik stabil maupun dalam keadaan yang sedang bergejolak sekalipun. Terlebih lagi, dalam era sekarang ini, WG Cunningham berpendapat bahwa para administrator dalam lembaga pendidikan harus memiliki sebuah sistem perencanaan yang teruji, yang merupakan integrasi dari teori dan tindakan-tindakan yang berorientasi. Dinamika dan interdependensi lembaga-lembaga pendidikan saat ini telah begitu meningkat tanpa sebuah awalan yang mampu mempertahankan fungsi administratif dalam kondisi yang stabil sehingga dimungkinkan mereka akan tenggelam dalam kompleksitas permasalahan yang harus mereka hadapi. Selain itu, paradigma efisiensi ekonomi yang semakin mendunia dengan semakin tingginya permintaan akan akuntabilitas, dianggap semakin berperan dalam proses perumusan sebuah pendekatan yang akan digunakan dalam membuat sebuah perencanaan.

 

ULASAN TERHADAP POKOK BAHASAN PADA BAB 1 DAN BAB 2

Perencanaan dalam dunia pendidikan, terutama dalam sebuah lembaga pendidikan, memang sangatlah penting. Sebab perencanaan tersebut kedepannya akan berperan vital sebagai petunjuk dalam gerak langkah lembaga tersebut. Namun demikian, model perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan tentunya akan sangat berbeda dengan perencanaan dalam sebuah perusahaan, sebagaimana yang seharusnya dipaparkan dalam buku yang berjudul ‘Systematic Planning for Educational Change’ ini. Tetapi, apa yang ditemukan oleh pengulas dalam bab 1 dan 2 yang menjadi bab pengantar dalam buku ini, sungguh teramat berbeda dengan apa yang dibayangkan oleh pengulas terutama pada saat membaca judul buku ini. Semisal pada bagian pendahuluan pada bab 1, WG Cunningham, penulis buku ini, menyandarkan teori perencanaan yang diusungnya pada teori manajemen yang dikemukakan oleh Henri Fayol, sementara yang disampaikan oleh Henri Fayol tersebut adalah teori manajemen perusahaan yang sudah tentu karakteristiknya sangat berbeda dengan lembaga pendidikan. Perusahaan yang notabene berorientasi profit, tentu saja ‘memproses’ benda mati, baik berupa barang maupun jasa. Di lain pihak, lembaga pendidikan, atau dapat disebut sebagai sekolah, ‘memproses’ manusia dengan segala sifat-sifat kemanusiaannya. Ketika proses perencanaan dalam sekolah sebagai lembaga pendidikan disamakan dengan proses perencanaan dalam sebuah perusahaan, maka manusia-manusia yang berproses dalam lembaga pendidikan tersebut telah direifikasi (dibendakan), didehumanisasi, atau bahasa sederhananya adalah tidak dimanusiakan. Dari teori-teori perencanaan yang dikutip oleh penulis buku ini, berikut pendapat-pendapat yang disampaikan olehnya, terutama pada bab yang menjadi awalan dalam buku ini, yaitu pada bab 1, sangatlah jelas bila WG Cunningham telah melakukan generalisasi terhadap kondisi organisasi yang berbentuk lembaga pendidikan dengan bentuk organisasi pada perusahaan.

Teori-teori perencanaan yang disampaikan oleh WG Cunningham pada bab yang berikutnya, yaitu pada bab 2, semakin memperlihatkan ideologi penulis buku ini yang berkiblat pada aliran neoliberal. Terlebih lagi, buku ini ditulis olehnya pada awal tahun 1980an, suatu periode dimana semangat neoliberalisme tengah berkobar-kobar tepat setelah keruntuhan liberalisme di dunia barat. Semangat neoliberal ini begitu jelas merasuki WG Cunningham dengan orientasi teori perencanaannya yang sangat mengedepankan efektifitas dan mengesampingkan personalitas. Penulis buku ini berpendapat bahwa model perencanaan top-down akan jauh lebih efektif dan praktis ketimbang model perencanaan bottom up. Alasan yang diungkap olehnya secara eksplisit memaparkan bahwa model perencanaan top down akan mengikis gesekan-gesekan individu yang terlibat dalam proses perencanaan tersebut. Dan agar hasil perencanaan yang dibuat oleh para penentu kebijakan di level atas dapat dilaksanakan oleh para pelaku organisasi di level bawah dengan baik tanpa adanya protes, WG Cunningham menempatkan komunikasi sebagai kunci utama untuk menekan para ‘bawahan’. Caranya adalah dengan melibatkan sejumlah ‘bawahan’ yang tentunya dianggap dapat mewakili, dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai proses perencanaan. Para ‘bawahan’ harus diperlakukan ‘seolah-olah’ dilibatkan dalam proses perencanaan, walaupun pada akhirnya, penentuan keputusan tetap berada pada kelompok ‘atasan’. Padahal gesekan-gesekan individu penyebab konflik yang terjadi dalam sebuah organisasi adalah sebuah proses yang manusiawi dalam pendewasaan diri individu maupun organisasi tersebut. Sehingga bila proses ‘pendewasaan’ tersebut dimatikan semata-mata hanya karena alasan efisiensi waktu dan efektifitas hasil, maka sifat-sifat manusiawi tersebut tidak akan pernah berkembang dengan sebagaimana mestinya.

Semangat neoliberal yang diusung oleh WG Cunningham menjadi semakin jelas saat penulis buku ini menempatkan ‘sumber daya finansial’ atau lebih tepatnya dapat disebut dengan modal, pada peringkat teratas mengenai hal-hal pokok yang harus diutamakan dalam proses perencanaan. Pada bab 2 dalam buku ini dapat ditemukan pendapat WG Cunningham berikut contoh kasus yang sedemikian lengkapnya mengenai ketidak berhasilan perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan yang penyebabnya semata-mata ditumpukan pada permasalahan finansial. Bagi penulis buku ini, masalah finansial sangatlah utama. Sehingga bila perencanaan yang dibuat oleh lembaga pendidikan tidak disesuaikan dengan kondisi finansial yang ada, maka berbagai implikasi negatif yang ditimbulkan harus ditanggung oleh pihak lembaga pendidikan itu sendiri. Menurutnya, perencanaan yang dibuat harus disesuaikan dengan dana yang tersedia, dan jangan pernah mengimplementasikan rencana yang sumber dananya belum jelas akan didapatkan dari mana. Apa yang disampaikan oleh penulis buku ini terkesan begitu ingin ‘cari aman’ dan menghindari resiko, lagi-lagi demi alasan efisiensi waktu dan efektifitas hasil tentunya.

            Perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan, tentunya tidak boleh melenceng dari tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu pendidikan untuk pendidikan, sebagaimana diungkapkan oleh John Dewey. Dan agar sebuah perencanaan dalam lembaga pendidikan tersebut tidak melenceng dari tujuan pendidikan itu sendiri, harus digunakan sebuah model perencanaan yang lebih ‘manusiawi’. Sudah tentu model perencanaan top down dengan semangat neoliberal yang ditawarkan oleh WG Cunningham tidaklah dapat mengakomodasi ‘kemanusiawian’ tersebut. Model perencanaan partisipatif dalam lembaga pendidikan, yang sering dikemukakan oleh Paulo Freire, dan model perencanaan deliberatif yang dicetuskan oleh Jurgen Habermas, adalah model-model perencanaan yang paling tepat dalam dunia pendidikan. Inti dari kedua model tersebut adalah pemanusiaan individu yang berada dalam sebuah komunitas melalui perluasan partisipasi dalam proses penentuan kebijakan, dalam hal ini yang berkaitan dengan proses perencanaan dalam dunia pendidikan.

 

BAHAN BACAAN:

Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gajahmada University Press: Yogyakarta.

Hajeer, Maarten., dan Wageenar, Hendrik. Deliberative Policy Analysis: Understanding Governance in the Network Society. Cambridge University Press: UK.

Murtiningsih, Siti. 2006. Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire. Resist Press: Yogyakarta.

Tilaar, HAR. 2004. Standarisasi Nasional Pendidikan: Suatu Tinjauan Kritis. Bandung: Rineka Cipta.

Topatimasang, Roem., Fakih, Mansour., dan Rahardjo, Toto. 2007. Mengubah Kebijakan Publik. Yogyakarta: Insist Press.

[assignment in pair]

Membangun Indonesia Melalui Pendidikan

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

 

“diamku dalam lalu lalang manusia,

menjadi sebuah kecemasan

resahku dalam jalan-jalan ramai itu,

menjadi sebuah ketakutan

terbawaku dalam beberapa malam lalu,

saat kulihat mungil tangan-tangan itu…

tanpa sadar telah menggenggam potret mimpi-mimpi buram,

disela ceria tawa mereka saat bercanda dengan lautan biru…

mereka berlarian tanpa alas kaki di hamparan pasir yang memutih,

ditemani deru ombak yang berbuih,

dan desiran angin laut yang begitu lirih…

terkadang mereka berhenti sejenak,

lalu kembali ke bawah kolong rumah panggung itu,

dan memotongi rumput laut yang masih basah

dengan kuku-kuku hitamnya…”

 

1:30 pm

24 Agustus 2006

 

(saat teringat pada sebuah pagi, tanggal 19 Agustus 2006

di tepian pantai Tope Jawa, dusun Palopo,

kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan)

  

MEMBANGUN INDONESIA MELALUI PENDIDIKAN

 

Bahasan mengenai format pendidikan alternatif untuk menggantikan carut marut sistem pendidikan nasional yang hanya bisa mereproduksi ideologi dan menciptakan kelas buruh bukanlah hal yang baru lagi. Entah sudah berapa ratus buku maupun artikel hingga ribuan forum diskusi dan seminar yang membahas masalah tersebut sejak bangsa Indonesia belum merdeka secara de jure hingga masa penjajahan kaum kapitalis yang masih berlangsung sampai detik ini. Tetapi, dari sekian banyak bahasan tersebut, pelaku yang mau mengaplikasikan apa yang di-ide-kannya tersebut jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari, tidak sebanding dengan banyaknya ide yang berkembang. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, bila kita melihat manusia-manusia produk pendidikan formal dengan titelnya yang berderet-deret tersebut kebanyakan hanya bisa meneliti dan melaporkan hasil penelitian mereka dalam bentuk tulisan yang akhirnya kita konsumsi sehari-hari pada media elektronik maupun media cetak. Rasa kemanusiaan dalam diri kita dan mereka seolah terkikis habis dengan propaganda media akan bencana pendidikan di negeri ini yang semakin kronis. Mulai dari statistik angka tuna aksara yang masih cukup tinggi, gedung sekolah yang ambruk, tawuran antar pelajar, kebocoran soal ujian akhir, guru dan murid yang melakukan tindakan asusila, tindak korupsi dalam departemen pendidikan, swastanisasi perguruan tinggi hingga biayanya melangit, hingga jual beli ijazah, menjadi kabar berita yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Mungkin inilah yang disebut oleh Daniel Goleman dengan korosi sosial akibat social intelligence1 kita yang tidak terasah dan masih terdikotomi dengan keindividualistisan pribadi kita dan orang-orang yang ada di sekitar kita dan menimbulkan bystander apathy2. Bukan tanpa sebab tentunya, karena manusia-manusia saat ini, masyarakat kita yang sekarang ini, adalah produk keluaran sekolah formal yang telah dengan sengaja mempraktekkan proses dehumanisasi di dalamnya. Model pembelajaran gaya bank3, seperti yang pernah dikemukakan oleh Paulo Freire, menjadi model yang secara seragam diaplikasikan pada hampir seluruh jenjang dan tingkat lembaga pendidikan yang ada di negeri ini. Mengapa bencana pendidikan di negeri ini menjadi sedemikian kronis dengan sederet permasalahan tersebut, tentunya kita harus berkaca pada apa yang telah terjadi pada masa lalu bangsa ini. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang buta sejarah, karena dengan mengetahui apa-apa yang telah terjadi pada masa lampau kita akan mendapatkan penjelasan tentang apa-apa yang terjadi saat ini, bahkan dapat meramalkan apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang.

Model pendidikan gaya bank yang dianggap sebagai sumber dari segala permasalahan yang ada – tidak hanya permasalahan pendidikan, tetapi segala permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini – sebenarnya tidak muncul begitu saja. Melainkan bersumber dari nenek moyang terdahulu yang berangkat dari kerajaan bersistem kastanisasi dan memang budayanya begitu feodal dan paternalistik sehingga melahirkan tradisi kebisuan. Apalagi, budaya tersebut malah semakin difasilitasi dan dijadikan senjata ampuh oleh Belanda dalam upayanya untuk melanggengkan kekuasaan di bumi nusantara4. Berabad-abad lamanya budaya tersebut diwariskan secara turun-temurun pada manusia Indonesia, bahkan hingga pada saat bangsa ini ada tanpa negara, sampai hanya tinggal negara tanpa bangsa5. Ironisnya, tidak hanya budaya saja yang diwariskan secara turun-temurun dari masa lalu, tetapi juga sistem pemerintahan secara global berikut segala aparatus negara dan perundangannya6. Tentu saja hal tersebut juga berlaku dalam ranah sistem pendidikan. Mulai dari metode pengajaran hingga sistem evaluasi yang diterapkan saat ini, sangat berbau feodalistis. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, mengapa hal seperti ini masih berlangsung hingga masa sekarang? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya bila kita menyimak kembali apa yang pernah diungkapkan oleh Antonio Gramsci, Louis Althusser, Michael Foucault yang juga disepakati oleh Paulo Freire7 mengenai penanaman ideologi melalui lembaga pendidikan untuk melanggengkan kekuasaan negara. Sehingga tujuan pendidikan yang seharusnya dapat membantu peserta didik untuk memahami realitas dehumanisasi yang ada di sekitarnya8 dalam rangka memahami dirinya sebagai manusia untuk mengenal Penciptanya sehingga dapat menjalankan tugasnya di bumi ini9, menjadi ternistakan oleh Keuangan Yang Maha Kuasa, dan bukannya malah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama dari Pancasila yang seharusnya dijadikan pijakan dalam segala langkah.

            Hari ini sudah bukan saatnya lagi kita membicarakan siapa benar dan siapa salah ketika kita mengetahui bagaimana masa lalu sejarah bangsa ini mengakibatkan apa yang bisa kita lihat sekarang. Tetapi mencari solusi dari segala permasalahan yang sedang dihadapi bangsa ini, untuk kemudian mengerjakannya secara bersama-sama. Dan kalau boleh mengajukan solusi yang paling ampuh untuk mengatasi segala persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, maka satu-satunya jalan adalah dengan merombak total sistem pendidikan nasional kita. Termasuk di dalamnya sistem persekolahan, pendidikan keguruan, metode belajar-mengajar, dan segala hal yang terkait dengan sistem pendidikan.

 

Revolusi Pendidikan

Kata ‘revolusi’ seharusnya tidak diidentikkan dengan perjuangan yang berdarah-darah dan memakan banyak korban, seperti anggapan kebanyakan orang. Revolusi juga tidak harus terjadi secepat kilat sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak. Tetapi lebih menekankan kepada perubahan secara total meskipun harus melalui sebuah proses yang bisa saja berlangsung cukup lama. Sebut saja Amerika, negara adikuasa ini harus melakukan revolusi dibidang pendidikan selama kurang lebih 17 tahun sebelum akhirnya mencapai keberhasilan. Begitupula dengan India, negara miskin yang beberapa tahun terakhir ini mulai merangkak keluar dari keterpurukan ekonominya dengan jalan pendidikan. Dan tentu saja Finlandia, sebuah negara dengan sistem pendidikan yang dianggap terbaik sedunia10, telah meninggalkan peningkatan perekonomian berbasis kehutanan dan menggantikannya dengan integrasi antara lembaga pendidikan dan industri sehingga meraih keberhasilan dengan industri Nokia yang melakukan inovasi tiada henti. Masih banyak lagi contoh negara yang mau melakukan revolusi pendidikan agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang masih terpuruk dan tidak kunjung mengakhiri keterpurukannya itu?

Banyak pihak yang selalu beralasan bahwa segala perubahan tidak akan pernah berhasil karena memang mental bangsa Indonesia dilatarbelakangi oleh warisan budaya yang begitu mengakar kuat. Bila warisan budaya yang dimaksud adalah kebobrokan moral dalam budaya feodalistik dan paternalistik yang sudah diwariskan turun temurun pada manusia Indonesia hari ini, maka budaya tersebut tidak perlu dilestarikan dengan kata-kata ‘bahwa perubahan tidak akan pernah berhasil’. Perubahan bisa dilakukan dengan mencabut habis seluruh akar sistem yang ada, tidak hanya dengan memotong dahan yang terlihat sakit. Semisal budaya korupsi yang dulu telah menggerogoti VOC hingga bangkrut, dapat digantikan dengan pemerintahan Hindia Belanda yang relatif bersih dengan waktu yang singkat11 – sebuah pembuktian bahwa korupsi bukanlah budaya orang Belanda – dan Indonesia pun juga bisa melakukan hal yang sama jika menghentikan pelestarian stereotyping terhadap dirinya sendiri.

Memang terkesan agak muluk bila berbicara soal menghabisi sistem yang ada sekarang ini. Tetapi, sebenarnya bukanlah suatu hal yang tidak mungkin terjadi karena revolusi tersebut pernah hampir terjadi dengan judul ‘reformasi’. Sayangnya, karena euforia yang terlalu berlebihan akan tumbangnya sebuah rezim12, akhirnya reformasi tersebut hanya berlangsung secara simbolis. Namun bila harus berbicara secara idealis, maka pelaku pemerintahan dan sistemnya yang saat ini sudah membuat rakyat Indonesia sedemikian terjajah di negerinya sendiri, harus diganti secara menyeluruh, dengan bagaimanapun caranya. Dan dengan pendidikan, maka rakyat Indonesia dapat memerdekakan dirinya dari penjajahan, sebagaimana hak yang seharusnya didapatkan sejak Pembukaan UUD 1945 dikumandangkan tapi belum pernah didapat oleh rakyat Indonesia13.

Berbicara mengenai tanggung jawab pemerintah Indonesia mengenai pendidikan rakyatnya, banyak sekali dasar hukum yang sepertinya memang tidak pernah diindahkan oleh pemerintah. Bahkan tidak banyak rakyat Indonesia yang tahu akan hak mereka atas pendidikan, apalagi berusaha menuntut pemerintah untuk memenuhinya. Sebut saja dalam Universal Declaration of Human Rights, International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights, dan International Convention on Children’s Rights, kesemuanya menyepakati tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pendidikan pada rakyatnya, sebagai langkah pemenuhan hak asasi rakyatnya. Bahkan, beberapa tahun sebelum dikumandangkannya Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948, bangsa Indonesia telah lebih dahulu menetapkan tanggung jawab pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam Pembukaan UUD 1945. Meski hingga saat ini, tanggung jawab tersebut telah banyak dilanggar dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas beserta peraturan turunannya yang tidak menghiraukan hierarki konstitusi14. Sadar atau tidak, rakyat Indonesia hari ini telah dijajah oleh pemerintahnya sendiri. Dan mau tidak mau, perubahan harus segera dilakukan, dengan menyadarkan sebanyak mungkin manusia Indonesia melalui pendidikan.

 

Pendidikan Yang Memanusiakan Manusia

            Pendidikan bukan sekolah, education is not schooling. Proses pendidikan dimulai bahkan sejak sebelum manusia dilahirkan kemuka bumi. Bayi yang sudah mulai bernyawa dalam kandungan ibunya sebenarnya sudah dapat mengenyam pendidikan, termasuk diantaranya IQ, EQ, dan SQ. Di beberapa negara Eropa seperti Swedia dan Denmark, pasangan yang belum menikah dan suami yang memiliki istri dengan usia kandungan mencapai 3-5 bulan memiliki kewajiban untuk mengikuti training prenatal education yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah15. Betapa pemerintah di negara-negara tersebut begitu memperhatikan pendidikan bahkan sejak manusia tersebut belum dilahirkan ke muka bumi. Bandingkan dengan negara Indonesia yang kasus kematian ibu dan bayi serta kekurangan gizi balitanya masih cukup ramai mewarnai media cetak dan elektronik, tentunya membuat ironi yang sangat signifikan. Sebab itulah, sudah seharusnya dijalankan penyuluhan melalui berbagai lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah terkait untuk memberikan pendidikan bagi calon ibu untuk merawat bayi dalam kandungannya. Pendidikan informal tersebut kemudian juga harus dilanjutkan dengan pendidikan untuk merawat bayi hingga usia anak-anak, kemudian beranjak remaja, hingga mereka siap untuk mandiri. Inilah yang disebut dengan pendidikan berbasis keluarga, sebagai salah satu unsur dalam Tri Pusat-nya Ki Hajar Dewantara16.

            Jika memang model pendidikan berbasis sekolah harus diadakan, maka lebih baik suasana yang dibangun tidaklah seformal sekolah-sekolah yang ada saat ini, tentunya dengan bentuk yang (jikalau memungkinkan) benar-benar perdikan untuk menjaga kemurnian tujuannya. Sekolah-sekolah tersebut harus didirikan dimana saja, tanpa memungut biaya sepeser pun dari peserta didik. Yang pasti, tidak harus memiliki gedung serba megah dan fasilitas canggih yang serba mewah. Proses belajar mengajar dapat dilakukan dimana saja: di lapangan rumput, sawah, tepian pantai, pasar, tempat pembuangan sampah akhir, balai RW, kantor pos, rumah sakit, atau bahkan di beranda depan rumah salah seorang peserta didik. Justru dengan melakukan pembelajaran dengan membawa peserta didik pada realitas yang ada di sekitarnya dan bukan hanya mendengar dari guru dan membaca saja dari buku, peserta didik akan mendapatkan jauh lebih banyak pengetahuan dari proses komunikasi secara verbal dan non verbal dengan realitas tersebut. Sebagai contoh, anak-anak yang tinggal di pesisir pantai dan di lereng pegunungan tentunya akan mendapati realitas yang sangat berbeda. Dan dengan mengetahui dan memahami langsung realitas yang ada di sekitar mereka, maka mereka akan dapat mengenal ciptaanNya berikut kebesaran Sang Pencipta, menggali potensi alam sekitar tempat tinggal mereka untuk dikembangkan demi kesejahteraan mereka sendiri dan tidak mengeksploitasinya secara massal sebagai bentuk rasa syukur terhadap karuniaNya. Disamping itu, peserta didik akan mempelajari bagaimana memposisikan perannya sebagai makhluk sosial, dengan interaksi verbal dan non verbal yang terjadi dengan realitas yang dihadapinya. Semisal saat berada di tempat pembuangan sampah akhir, mereka akan melihat kenyataan kemiskinan yang belum pernah mereka alami atau bahkan juga mereka alami sehari-harinya, dimana hal ini tidak akan pernah didapatkan oleh anak-anak di sekolah formal yang selalu didongengi dengan kesuksesan dan kesempurnaan hidup. Sehingga kepekaan sosial mereka akan terasah, dan juga merangsang kecerdasan mereka untuk menganalisa mengapa hal-hal tersebut dapat terjadi dan memikirkan tindakan solutifnya. Selain itu, interaksi sosial tersebut tentunya juga dapat menjadi sumber belajar peserta didik dalam bersikap kepada orang-orang yang ada di sekitarnya, dan juga menganalisanya, tidak hanya meneladaninya saja sebagaimana diajarkan dalam pendidikan budi pekerti versi Ki Hajar Dewantara17.

Selain itu, peserta didik harus dirangsang rasa keingintahuannya sehingga berani bertanya18 – tidak seperti typical siswa Indonesia yang selalu diam bila diberi kesempatan bertanya karena takut salah – dan berani menggunakan logikanya untuk menjawab pertanyaan. Dan bukan mengutamakan benar salah, tetapi mengutamakan keberanian untuk mengungkapkan apa yang dipikirkannya (kreatifitas idenya) kepada orang-orang yang ada di sekitarnya. Sehingga yang menjadi unsur terpenting adalah guru dan sebab itulah pendidikan guru harus diutamakan kualitasnya, sebagaimana kunci sukses Finlandia dalam pendidikannya19. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Bob Talbert, ‘Good teachers are costly, but bad teachers cost more’. Jika pendidikan guru masih saja diabaikan seperti apa yang terjadi saat ini, maka jangan pernah berharap untuk melihat kemunculan pemuda-pemuda penyelamat bangsa dari generasi millenium ketiga ini.  

Peran guru – untuk seterusnya akan disebut sebagai fasilitator – yang menjadi key person dalam memfasilitasi peserta didiknya, tidak untuk bertindak menggurui atau mengajari, tetapi hanya sebatas memfasilitasi dan mungkin juga dengan berbagi pengalaman bersama peserta didik. Dan bukan untuk dicontoh atau untuk diterima sebagai fakta, melainkan hanya sekedar berbagi. Fasilitator bukanlah bertindak sebagai orang yang paling tahu, karena peserta didik juga memiliki pengetahuan sebagaimana fasilitator tersebut. Dalam menjawab pertanyaan peserta didik, yang paling diutamakan adalah jawaban mereka sendiri20. Sehingga posisi fasilitator dan peserta didik adalah setara, karena fasilitator hanyalah perantara antara peserta didik dengan realitas. Dan model pembelajaran yang paling tepat untuk diterapkan adalah model pembelajaran partisipatoris yang begitu memuliakan manusia dengan memanusiakannya.

Konsep humanizing human through education21 sebenarnya telah lama dikemukakan oleh banyak pakar pendidikan humanis sejak berabad-abad lalu. Tidak sejalan dengan konsep tabularasa yang pernah dikemukakan oleh John Locke22 dan bertentangan dengan Schopenhauer, melainkan lebih mengarah pada aliran konvergensi yang dianut oleh Al-Ghazali23 dan juga William Stern. Pandangan konvergensi tersebut mengemukakan bahwa manusia memang sejak lahir sudah membawa potensi dan bakat tetapi potensi dan bakat itu tidak akan berkembang dengan sendirinya secara maksimal tanpa dibantu dengan proses pendidikan. Intinya, pendidikan humanis dapat dipahami sebagai model pendidikan yang memuliakan manusia atas potensi-potensi kemanusiaan yang sudah ada dalam dirinya. Pada model pendidikan ini, manusia dipandang sebagai subyek yang otonom24, sehingga pendidikan harus berpusat pada peserta didik dan bukan pada guru. Selama tujuan pendidikan adalah untuk mengenalkan peserta didik terhadap realitas yang ada di sekitarnya dan menyadarkan mereka akan proses dehumanisasi yang terjadi atasnya, maka peserta didik harusnya tidak lagi dijejali dengan hapalan teori melainkan dengan membawa mereka pada realitas itu sendiri.

 

Memulai Perubahan

Lalu perubahan harus dimulai darimana? Pertanyaan ini lebih tepat bila diganti dengan, perubahan harus dimulai dari siapa? Jawabannya cukup mudah yaitu dari diri kita sendiri, dengan cara menyadari tujuan pendidikan sebenarnya yang harus diraih25. Setelah menyadarinya, lalu mulai berbuat pada lingkungan yang terdekat dengan diri kita, bisa dari keluarga, komunitas, atau bahkan masyarakat sekitar. Jangan pernah berharap akan hasil yang muluk-muluk dalam jangka waktu sekian bulan, apalagi tahun. Anggaplah bahwa keberhasilan adalah sebuah hadiah atas proses yang telah kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Dan mulailah sekarang, detik ini juga, karena kita tak akan pernah tahu sampai kapan kita diberikan kesempatan untuk memberikan arti pada kehidupan di dunia ini oleh Sang Pencipta.

 

SUMBER PUSTAKA:

1 Istilah korosi sosial akibat social intelligence yang tidak terasah ini dikemukakan oleh Daniel Goleman dalam bukunya yang berjudul ‘Social Intelligence: Ilmu Baru Tentang Hubungan Antar Manusia’, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.

2 Istilah bystander apathy dikemukakan oleh Jerome Kagan dan Julius Segal (1992), yang merupakan perilaku sosial negatif seperti sikap masa bodoh, cuek, dan tidak peduli terhadap orang lain yang membutuhkan pertolongan. Perilaku tersebut terjadi karena beberapa sebab. Pertama, karena menolong bukanlah merupakan tanggung jawab langsung dan beranggapan bahwa masih banyak orang lain yang akan membantu. Kedua, karena kurangnya keakraban dan kebersamaan antara warga masyarakat, jarak dan kesibukan membuat mereka menjadi tidak saling mengenal. Ketiga, bencana apapun itu jenisnya sudah dianggap sebagai hal yang biasa karena pemberitaan gencar media sehari-harinya menjadikan masyarakat lebih adaptatif terhadapnya.

3 Model pembelajaran gaya bank seperti yang pernah dikemukakan oleh Paulo Freire, adalah sebuah model pembelajaran dimana guru menabung ilmu pengetahuan yang dimilikinya pada murid dan berharap dalam sekian waktu investasinya tersebut dapat berbunga lebih, atau dengan kata lain, berharap murid menjadi lebih pintar dari gurunya.

4 Lebih lanjut, dapat dibaca pada buku ‘Refleksi Historis Nusantara: Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong’ karya sejarawan Ong Hok Ham (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004) dan buku ‘Pengantar Sejarah Indonesia Baru:1500-1900, Dari Emporium Sampai Imperium, karya sejarawan Sartono Kartodirdjo (Jakarta: Penerbit Gramedia, 1987).

5 Istilah ini digunakan oleh Romo Mangun untuk menggambarkan betapa carut-marutnya kondisi pemerintahan Indonesia saat ini, dalam buku kumpulan hasil wawancara dengan para tokoh ‘Kita Lebih Bodoh Dari Generasi Soekarno-Hatta’ dengan editor Suwidi Tono (Jakarta: PT Visi Gagas Komunika, 2000).

6 Lebih lanjut, dapat dibaca pada buku ‘Refleksi Historis Nusantara: Dari Soal Priyayi Sampai Nyi Blorong’ karya sejarawan Ong Hok Ham (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004).

7 Pemikiran Paulo Freire mengenai penanaman ideologi melalui lembaga pendidikan untuk melanggengkan kekuasaan negara merupakan sintesa dari pemikiran Antonio Gramsci, Louis Althusser, Michael Foucault mengenai teori kekuasaan.

8 Ini merupakan tujuan pendidikan yang sering dikemukakan dalam buku-buku Paulo Freire, baik yang ditulisnya sendiri maupun tulisan orang lain tentang pemikirannya.

9 Ini merupakan tujuan pendidikan yang dikemukakan oleh Al-Ghazali sebagaimana dimaksud dalam kitab Al-Qur’an (Rusn, Abidin Ibnu. 1998. Pemikiran Al-Ghazali Tentang Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

10 Artikel secara lengkap mengenai ini dapat diakses pada http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/12/ln/3981840.htm dengan judul ‘Belajar dari Sistem Pendidikan Finlandia’ yang ditulis oleh Budi Suwarna.

11 Lihat catatan nomor6.

12 Seperti pernah dikemukakan oleh Emha Ainun Najib dalam sebuah wawancara pada stasiun televisi SCTV pada topik dialog mengenai meninggalnya mantan Presiden Soeharto. Dialog tersebut diadakan pada tanggal 28 Januari 2008).

13 Seperti diungkapkan oleh Roch Basoeki Mangoenprojo dalam Buku Saku Bangsaku IV: Santi Aji Ke-Indonesia-an ‘Alternatif Tafsir Terhadap Pembukaan UUD 1945’ (belum diterbitkan).

14 Lebih lanjut, dapat dibaca pada buku ‘Standarisasi Pendidikan Nasional: Sebuah Tinjauan Kritis’ yang ditulis oleh HAR Tilaar (Bandung: Remaja Rosdakarya).

15 Artikel secara lengkap mengenai ini dapat diakses pada http://kolongdapur.blogspot.com/2007/03/sistem-pendidikan-indonesia-payah.html.

16 Artikel secara lengkap mengenai ini dapat diakses pada http://www.pmptk.net/index.php?option=com_content&task=view&id=374&Itemid=310 dengan judul artikel ‘Ki Hajar Dewantara dan Konsepnya’ yang ditulis oleh Ketua Majelis Luhur Taman Siswa, Prof. Dr. Ki Supriyoko, M.Pd.

17 Lihat catatan nomor16.

18 Dapat dibaca pada buku ‘Belajar Sejati Vs Kurikulum Nasional’ yang ditulis oleh Y Dedy Pradipto (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007).

19 Lihat catatan nomor10.

20 Metode ini sangat bergaya Socrates pada zaman Yunani Klasik, yakni lebih mementingkan jawaban dari sang murid sendiri. Oleh karenanya, guru mempersilakan lebih dulu anak-anak untuk menjawab pertanyaan mereka sendiri. Guru berperan sebagai fasilitator dan memberi jawaban akhir.

21 Istilah ini sering digunakan oleh Paulo Freire dalam buku-bukunya dan para penganut konsep Freirean meskipun secara pengertian telah lama dikemukakan oleh banyak pakar pendidikan humanis sejak berabad-abad lalu.

22 John Locke dalam teori tabularasa-nya beranggapan bahwa pendidikan adalah penentu masa depan seseorang sebab manusia dilahirkan bagaikan kertas putih yang masih kosong. Tulisan atas kertas putih yang kosong itulah yang menentukan baik buruknya manusia. Namun Schopenhauer mempunyai pendapat yang bertentangan dengan pendapat John Locke itu. Ia mengatakan bahwa sejak lahir manusia sudah membawa potensi dan bakat yang menentukan masa depannya sedangkan pendidikan sama sekali tidak mempunyai pengaruh terhadap seseorang.

23 William Stern memadukan pendapat Locke dan Schopenhauer dengan teori konvergensinya, berabad-abad setelah Al-Ghazali mengemukakannya terlebih dahulu.

24 Ini adalah model pendidikan yang sering dikemukakan oleh Paulo Freire dan Ivan Illich.

25 Lihat catatan nomor8.

 

Ujian Nasional dan Asesmen Kebutuhan Penentuan Kelulusan di Pada Jenjang Pendidikan Menengah

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ujian Nasional (apapun nama sebutannya saat ini) dikategorikan sebagai means daripada ends. Means didefinisikan sebagai alat dan prosedur, solusi, serta strategi yang ditempuh untuk mencapai ends yang diinginkan, sementara ends adalah hasil yang didapatkan setelah menyelesaikan aplikasi strategi atau teknik tertentu (Kaufman dan English, 1979). Sebab itulah, yang seharusnya menjadi penting untuk dipertanyakan adalah bukan bagaimana pihak-pihak yang terkait dapat mengimplementasikan Ujian Nasional dengan baik melainkan apakah Ujian Nasional tersebut sudah menjadi alat yang tepat dalam mencapai tujuan penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah. Kegagalan dalam menentukan apa-apa yang harus dicapai sebelum menentukan bagaimana cara untuk mencapainya dipastikan akan menyia-nyiakan hal-hal yang sangat berharga, seperti waktu, sumber daya, dan juga akan berakibat fatal bagi peserta didik (Kaufman dan English, 1979). Sebab itulah, perlu dilakukan asesmen kebutuhan mengenai penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah terlebih dahulu, sebelum mengakhiri dengan kesimpulan bahwa Ujian Nasional adalah alat yang tepat atau tidak tepat dalam mencapai tujuan penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah tersebut.  

Bila diamati secara mendalam, tujuan penentuan lulus tidaknya peserta didik dari suatu lembaga pendidikan adalah untuk mengetahui apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tertentu yang diharapkan telah dikuasai oleh peserta didik melalui kegiatan belajar mengajar yang terjadi pada lembaga pendidikan tempatnya belajar. Dalam menentukan apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tertentu melalui kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, hanya oleh pendidik tentunya. Sebab pihak yang paling  mengetahui perkembangan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan hanyalah pendidik. Hal ini sejalan dengan apa yang termaktub dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 bahwa ‘evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan’. Dengan melakukan pengamatan harian terhadap perkembangan kompetensi peserta didik secara berkesinambungan, maka pendidik akan mendapatkan hasil asesmen yang lebih valid.  Hal tersebut sejalan dengan pendapat Zuber Safawi, Ketua Komisi X DPR RI, yang menyatakan bahwa secara normatif proses evaluasi belajar siswa seharusnya telah dimulai sejak awal tahun belajar, sehingga hasil evaluasi lebih bersifat komprehensif (Republika, 02/05/06). Hasil asesmen tersebut tentunya akan menunjukkan sejauh mana kemampuan pendidik dalam membantu peserta didik untuk menguasai sejumlah kompetensi tertentu yang dipelajarinya melalui kegiatan belajar mengajar. Fungsi dari asesmen in education tersebut adalah untuk menggunakan data hasil asesmen sebagai alat evaluasi bagi peserta didik secara individual dan juga bagi lembaga pendidikan tempatnya belajar (Astin, 1993). Menyepakati hal tersebut, Utomo Dananjaya berpendapat bahwa idealnya, asesmen hasil belajar peserta didik memiliki 2 fungsi (http://mainview. org/artikel_lengkap.php?id=11&artikel=mainview): Pertama memperbaiki proses kegiatan belajar-mengajar. Dalam hal ini proses evaluasi memungkinkan guru dan birokrasi pendidikan mendapatkan umpan balik dari peserta didik atas proses pendidikan yang telah dilaksanakan. Sehingga, guru sebagai tenaga pendidik memiliki referensi yang akurat atas perkembangan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Dengan demikian, guru dapat merumuskan pola-pola belajar dan kurikulum yang tepat dalam meningkatkan kemampuan si peserta didik. Fungsi kedua adalah mengetahui kemajuan belajar siswa. Dengan proses evaluasi, guru dan birokrat pendidikan dapat mengetahui kemajuan belajar siswa dari sisi individual. Guru dan birokrat pendidikan kelak dapat memberikan suatu penghargaan bagi siswa yang mengalami kemajuan positif sehingga ia merasa bangga atas kemampuannya. Sebaliknya, guru memberikan perhatian lebih bagi mereka yang mengalami kemunduran dalam proses belajar. Sehingga si peserta didik mendapat bimbingan untuk meningkatkan kemampuan belajarnya.

Hasil asesmen terhadap hasil belajar peserta didik dapat juga digunakan sebagai pertimbangan apakah peserta didik tersebut telah menguasai sejumlah kompetensi tertentu pada level tertentu, sehingga peserta didik yang bersangkutan dapat melanjutkan pada level pendidikan yang lebih tinggi dari level sebelumnya. Sehingga bila hasil asesmen peserta didik masih belum memenuhi kompetensi yang diharapkan, maka pendidik yang bersangkutan harus berusaha memperbaiki kemampuannya dalam mendampingi peserta didik hingga peserta didik tersebut berhasil mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan. Sebagaimana halnya yang terjadi di Finlandia yang memiliki sistem pendidikan terbaik sedunia, asesmen terhadap hasil belajar peserta didik digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan kinerja lembaga pendidikan dalam mendampingi peserta didiknya (Suwarna, 2007). Bahkan target pencapaian kompetensi peserta didik tidak dilakukan oleh pemerintah dengan pemberlakuan standar tertentu seperti di Indonesia, melainkan ditentukan oleh peserta didik sendiri sehingga tugas pendidik hanyalah mendampingi peserta didik dalam mencapai kompetensi yang diinginkannya. Hal tersebut yang ternyata menjadi pemacu peserta didik dalam belajar sehingga tidak mengherankan bila prestasi peserta didik asal Finlandia adalah yang terbaik di dunia berdasarkan beragam survey internasional.

            Setelah melakukan asesmen terhadap kebutuhan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga pendidikan, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan analisis mengenai, apakah UN (Ujian Nasional) sebagai model asesmen kompetensi peserta didik yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik yang selama ini dilakukan oleh pemerintah telah menjawab kebutuhan tersebut. Tentunya analisis tersebut akan didahului dengan uraian fakta-fakta mengenai UN yang telah terjadi selama ini.

            Diketahui bahwa UN yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 1 ayat 20). Ironisnya, hasil dari UN yang hanya dilakukan selama beberapa hari ini difungsikan sebagai alat untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi tertentu yang dipersyaratkan oleh pemerintah berdasarkan kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh peserta didik selama bertahun-tahun. Pengadaan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik oleh pemerintah adalah pelanggaran terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa asesmen hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik saja. Sangatlah tidak logis bila pemerintah yang tidak terlibat langsung dengan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan, secara tiba-tiba dengan semena-mena melakukan asesmen terhadap hasil belajar peserta didik. Selain pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, tentu saja soal-soal ujian yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini melalui BSNP, tidak akan sinergis dengan kegiatan belajar mengajar yang telah diikuti oleh peserta didik. Sebab, apa yang telah dipelajari oleh peserta didik yang ada di sekolah satu dengan sekolah lainnya jelas-jelas berbeda karena sekolah telah menerapkan KTSP. Secara prinsip, UN yang sentralistis bertentangan dengan KTSP yang desentralistis. Dan lagi, pemberlakuan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik telah menginjak-injak hak pendidik dan otoritas sekolah dalam implementasi KTSP. Pemberlakuan keduanya secara bersamaan adalah bentuk inkonsistensi kebijakan pendidikan yang digulirkan oleh pemerintah.

            Penyelenggaraan UN mulai dari prasyarat keikutsertaan peserta didik dalam UN hingga kriteria kelulusan peserta didik dari UN ternyata diserahkan pemerintah pada lembaga yang seolah-olah independen dan tidak termasuk dalam elemen pemerintah yang dikenal dengan nama BSNP (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 67, 69, dan 71). Walaupun dalam kenyataannya di lapangan lembaga ini tidak benar-benar independen, sebab dari proses pembentukannya saja sudah terlihat tidak independen. BSNP dibentuk oleh pemerintah dan bertanggungjawab pada Mendiknas, jadi tidak ada bedanya memang, antara pemerintah dengan BSNP, karena keduanya berada pada pihak yang sama (sama-sama pihak yang merupakan representasi dari pemerintah). Payung hukum otoritas penyelenggaraan UN pada BSNP dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP menjadi batal hukum dengan sendirinya sebab secara hierarkis bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang memuat bahwa asesmen hasil belajar peserta didik hanya dapat dilakukan oleh pendidik. Sebab, sesuai dengan teori Stufenbau (Huijbers, 2006), bila ada peraturan yang secara hierarkis berada lebih rendah dan menganulir peraturan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.

            Kewenangan pemerintah dalam melakukan asesmen terhadap hasil belajar peserta didik dipertanyakan payung hukumnya, sebab kewenangan tersebut memang tidak diberikan pada pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Apalagi penyelenggaraan UN oleh pemerintah sebagai alat untuk melakukan asesmen hasil belajar peserta didik dan alat ukur kelulusan, jelas-jelas tidak berdasar hukum dan inkonstitusional (Tilaar, 2004). Hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah adalah asesmen terhadap kinerja lembaga pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 78.

            Pemberlakuan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik sangat bertentangan dengan HAM yang mengakui hak warganegara untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam bidang pendidikan. Sebagaimana pendapat Utomo Danandjaja, penetapan standar kelulusan memiliki ideologi diskriminatif sebab telah mengkotak-kotakkan ‘kelas’ yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang kurang cerdas (http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Pengamat-Pendidikan-Ujian-Nasional-Langgar-HAM-1655.html). Sebab, hasil UN tersebut digunakan peserta didik untuk mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik yang hasil UN-nya tinggi akan dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang dianggap lebih berkualitas dan sebaliknya, peserta didik yang hasil UN-nya kurang tinggi akan ‘dibuang’ ke sekolah-sekolah pinggiran yang berkualitas rendah. Padahal setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas (UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1), malahan peserta didik yang dianggap ‘kurang’ memiliki hak untuk didampingi secara lebih intensif oleh pendidik dan bukannya ‘dihukum’ untuk memasuki sekolah yang kualitasnya malah ‘kurang’ sehingga peserta didik makin terpuruk. Belum lagi, pengadaan ujian Paket C yang dijadikan sebagai sarana ujian remidial oleh pemerintah malah semakin membuat kesenjangan yang lebar antara peserta didik yang dianggap pandai versi UN dan versi ujian Paket C sehingga akan semakin menambah beban psikologis peserta didik (http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15461&cl=Berita). Sebab akan terjadi dikotomi antara ijazah pendidikan formal dengan ijazah pendidikan Paket C yang tidak selalu diterima oleh PT maupun dunia kerja karena masih dipandang sebelah mata. Diskriminasi yang timbul akibat pemberlakuan UN ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah meniadakan diskriminasi. Dan diskriminasi terhadap peserta didik yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan berpotensi membunuh rasa percaya diri peserta didik ini tidak terjadi di Finlandia. Sekolah-sekolah di Finlandia tidak membuat sistem rangking, apalagi membuat label tidak naik kelas atau tidak lulus sekolah pada peserta didiknya (Suwarna, 2007). Peserta didik yang mereka bahasakan sebagai ‘peserta didik yang agak lambat belajar dibandingkan dengan peserta didik lainnya’ malah diberikan pendampingan intensif oleh sekolah tentunya dengan pendidik yang memiliki kualitas didik lebih, sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia.

            Diskriminasi yang terjadi tidak hanya pada peserta didik namun juga terjadi pada mata pelajaran. Ada kesenjangan prioritas antara mata pelajaran yang diujikan dalam UN dengan yang tidak diujikan dalam UN, sebab tidak semua mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik pada lembaga pendidikan diujikan dalam UN. Jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN juga berubah-ubah setiap tahunnya. Pada UN tahun 2008 ini mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA berjumlah 6 mata pelajaran, sementara UN SMK tetap 3 mata pelajaran, untuk UN SMP bertambah 1 mata pelajaran menjadi 4 mata pelajaran, dan UN SD tetap 3 mata pelajaran (http://www.kaltengpos.com 25/10/07). Perubahan jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN adalah tindakan yang diambil BSNP terkait banyaknya masukan mengenai diskriminasi antara mata pelajaran yang diujikan dan tidak dujikan dalam UN. Namun, tindakan BSNP tersebut tetap saja tidak dapat meniadakan diskriminasi yang terjadi akan prioritas mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik. Para pendidik di sekolah peserta didik tentunya juga akan lebih mempersiapkan peserta didiknya dalam menghadapi sejumlah mata pelajaran tertentu saja yang akan diujikan dalam UN (http://www.korantempo.com/news/2005/2/3/nasional/ 7.html). Seto Mulyadi menilai bahwa pelaksanaan UN justru bisa membuat peserta didik tidak belajar selama belum mendekati waktu UN dan cenderung hanya memprioritaskan belajar pada saat menjelang UN (http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id=124804). Secara tidak langsung, melalui kebijakan UN, pemerintah telah menentukan bahwa sejumlah mata pelajaran tertentu lebih penting dari sejumlah mata pelajaran lainnya, tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, peserta didik, pendidik, orang tua, maupun masyarakat secara luas akan membangun paradigma yang sama dengan pemerintah. Sebagai contoh, dengan tidak diujikannya mata pelajaran Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan, maka mata pelajaran tersebut dianggap tidak penting dibandingkan dengan mata pelajaran Matematika maupun Bahasa Inggris yang diujikan dalam UN, sehingga pendidik maupun peserta didik tidak akan mempelajari mata pelajaran Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan dengan sungguh-sungguh. Walaupun secara logis diketahui bahwa mempelajari kedua mata pelajaran tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan pada kecerdasan afektif peserta didik.

Model soal pilihan ganda yang digunakan dalam UN juga menimbulkan dampak psikologis yang akan mematikan unsur kreatifitas dan inisiatif peserta didik. Sebab peserta didik diharuskan memilih opsi-opsi jawaban yang sudah tersedia pada lembar jawabannya, tanpa diijinkan untuk mengembangkan daya kreasinya. Model soal pilihan ganda dengan jawaban pasti ini juga akhirnya menimbulkan budaya instan pada proses pembelajaran peserta didik, sehingga pendidik pun menyelenggarakan pembelajaran dengan model drilling yang menuntut peserta didik untuk sekedar menghapal jawaban-jawaban yang sudah pasti. Para peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan tampak meningkatkan intensitas belajarnya bila waktu UN semakin dekat. Hal tersebut juga didukung dengan sekolah mereka yang semakin banyak memberikan jam pelajaran tambahan hanya untuk drilling soal-soal UN. Bahkan tidak sedikit sekolah-sekolah yang bekerjasama dengan lembaga bimbingan belajar untuk mengadakan try out soal-soal UN. Inilah yang dibanggakan pemerintah bahwa motivasi belajar siswa menjadi meningkat dengan diselenggarakannya UN. Padahal, apa yang dibanggakan pemerintah sebagai meningkatnya motivasi belajar siswa karena UN sebenarnya sebuah ironi akademis yang memosisikan guru dan siswa sebagai sekadar anjing pavlov (Koesoema, 2008). Peningkatan intensitas kegiatan belajar mengajar tersebut terjadi karena adanya stimulus dari luar, yang dalam lingkup pedagogi, pandangan behavioris paling kuno ini telah lama ditinggalkan karena sangat tidak manusiawi. Bahkan, menurut Seto Mulyadi, belajarnya peserta didik untuk menghadapi UN yang semata karena takut dihukum ini merupakan bentuk lain kekerasan terhadap anak (http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id=124804). Hukuman yang dimaksud tentunya adalah diskriminasi peserta didik dengan stempel ‘lulus dan pandai’ bagi peserta didik yang nilai UN-nya tinggi dan sebaliknya.

Selain hanya mengukur tingkat kekuatan hapalan para peserta didik secara kognitif, UN mengabaikan kecerdasan afektif dan psikomotorik yang dimiliki oleh peserta didik dengan tidak melakukan asesmen terhadapnya. Model UN tersebut jelas-jelas tidak sejalan dengan konsep kompetensi lulusan yang mencakup unsur afektif dan psikomotorik, selain unsur kognitif (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 25 ayat 4). Padahal menurut Benjamin S. Bloom, fungsi dari masing-masing aspek kecerdasan tersebut saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan (Yamin, 2008). Bila seorang peserta didik cerdas secara kognitif atau intelektual, belum tentu ia memiliki kecerdasan perilaku secara afektif. Sehingga model UN ini yang hanya mengukur tingkat kekuatan hapalan para peserta didik secara kognitif ini, tidak dapat secara sewenang-wenang memberikan kategori ‘siswa pandai’ terhadap peserta didik yang memiliki hasil UN tinggi dan sebaliknya.

Kualitas soal UN juga menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting. Sebab UN yang hanya berlangsung selama beberapa jam tersebut hanya memberikan gambaran sesaat terhadap kemampuan peserta didik pada taraf kognitif, yang tentunya sangat amat bergantung pada kualitas soal yang diujikan dalam UN. Walaupun Depdiknas menyatakan bahwa dasar penyusunan soal-soal UN adalah standar kompetensi lulusan SKL dan materinya merupakan irisan dari kurikulum 1994, 2004, dan KTSP (Depdiknas dalam Yamin, 2008), namun hal tersebut tidak menjamin kualitas soal. Bahkan publik mempertanyakan mengapa BSNP tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan (Suwignyo, 2008). Belum lagi implementasi KTSP yang menyebabkan adanya perbedaan kurikulum antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, tentu akan sangat menyulitkan para pembuat soal dalam membuat soal UN yang sesuai dengan apa yang dipelajari oleh masing-masing peserta didik. Ditemukannya banyak kasus peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN padahal telah diterima di PT sangatlah mengejutkan. Secara logika, bagaimana mungkin seseorang telah dinyatakan siap belajar di PT sementara dinyatakan belum siap meninggalkan jenjang pendidikan menengah (Suwignyo, 2006). Hal ini mengindikasikan adanya ‘ketidaksambungan kualitas’ antara soal UN SMA dengan ujian masuk PT yang berarti bahwa tidak ada kesinambungan antar jenjang pendidikan. Jikalau demikian, terlihat jelas bahwa baik tidaknya nilai UN peserta didik yang digunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah tidak ada relevansinya dengan partisipasi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sehingga nilai UN tersebut akhirnya menjadi sia-sia belaka.  

Kebijakan UN yang merugikan peserta didik dan menciderai dunia pendidikan ini ternyata begitu menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu. Bahkan disinyalir bahwa penyelenggaraan UN ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membagi-bagi proyek pada seluruh koleganya (Suara Pembaruan, 15/05/06). Wajar saja, sebab dana penyelenggaraan UN setiap tahunnya menelan biaya trilyunan rupiah (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/ 03/nas06.html). Begitu ironis, pemerintah menghamburkan trilyunan rupiah untuk menyelenggarakan UN yang jelas-jelas merupakan kesia-siaan, di tengah kondisi dunia pendidikan yang sangat membutuhkan banyak biaya untuk memperbaiki kualitas pendidik, sarana dan prasarana persekolahan, meningkatkan gaji pendidik, dan yang paling penting, yaitu untuk membebaskan seluruh anak usia sekolah dari buta aksara, yang jelas-jelas sangat relevan dengan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

Tidak hanya di jajaran elit pemerintah, kegiatan ‘bagi-bagi proyek’ tersebut dilaksanakan, namun hingga di tingkat satuan pendidikan. Hasil temuan ICW terhadap penyelidikan yang mereka lakukan pada sekolah-sekolah di Jakarta membuktikan adanya 55 jenis ‘pungutan liar’ yang dilakukan oleh pihak sekolah terkait dengan pengadaan UN (http://www.vhrmedia.net/home/ index.php?id= view&aid=4446&lang=). Penyelenggaraan UN juga menjadi ajang bisnis bagi berbagai pihak yang akhirnya ikut ‘memeras kantong’ orang tua peserta didik. Selain sekolah yang memungut biaya les tambahan untuk persiapan UN, sudah bukan rahasia lagi bila banyak sekolah yang bekerja sama dengan beraneka lembaga bimbingan belajar untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi UN (Fathurrofiq, 2006). Bahkan orang tua peserta didik merasa lebih percaya diri dalam menghadapi UN bila anaknya telah diikutsertakan dalam lembaga bimbingan belajar. Betapa ironis, karena sekali lagi, martabat pendidik di sekolah telah terinjak-injak tanpa mereka sadari. Secara tidak langsung, lembaga bimbingan belajar tersebut telah mengambil fungsi sekolah karena lebih dipercayai oleh orang tua peserta didik.

            Segala ketimpangan dan permasalahan yang diakibatkan oleh UN yang diselenggarakan oleh pemerintah ini sebenarnya telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat hingga anggota DPR. Bahkan pada 21 Mei 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah sebagai tergugat telah lalai memenuhi hak pendidikan warga negara dalam gugatan warga negara (citizen law suit) mengenai kebijakan UAN yang digulirkan oleh pemerintah (http://www.antara.co.id/arc/2007/5/21/pengadilan-nyatakan-pemerintah-lalai-penuhi-hak-pendidikan/). Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusan tertanggal 8 Desember 2007, yang juga menyetujui putusan sebelumnya bahwa para tergugat (Presiden, Wapres, Mendiknas, Ketua BSNP) diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik, akibat UN, dan diperintahkan untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional (http://www.media-indonesia.com/berita.asp?Id=166452). Para tergugat diminta untuk mengembalikan hak penentuan kelulusan peserta didik kepada pendidik dan juga sekolah yang bersangkutan. Dalam putusan tersebut, para tergugat diharuskan untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia, sebelum melaksanakan UN lebih lanjut. Walaupun sudah diputuskan oleh pengadilan, pemerintah tetap saja melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan UN hingga tahun 2008 ini.

            Gugatan warga negara terhadap pemerintah dalam mencari keadilan pada kasus UN tidak hanya terjadi di Indonesia, namun pernah juga terjadi di beberapa negara lain. Dalam kasus Debra vs Turlington, pada tahun 1979, yang mengusung isu opportunity to learn, pengadilan Negara Bagian Florida, AS, tetap meneguhkan penggunaan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat bagi siswa untuk mendapat ijazah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kurikulum yang digunakan di seluruh distrik yang ada dan interview terhadap siswa dan guru, namun pengadilan juga memerintahkan agar ujian kelulusan ditunda selama empat tahun guna memberi kesempatan bagi sekolah untuk berbenah sehingga siswa mendapat pendidikan yang relatif setara (Driana, 2008). Hal tersebut yang tidak ada dalam putusan perkara UN, sebab putusan pengadilan tidak memberikan parameter pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tergugat sebelum menyelenggarakan UN lagi. Pemerintah melalui Mendiknas pun berdalih bahwa keputusan pengadilan belum final sehingga mereka tetap dapat menyelenggarakan UN (http://www.antara.co.id/arc/2007/5/22/ presiden-minta-mendiknas-naik-banding-soal-kasus-ujian-nasional/). Dalam kasus GI Forum vs Texas Education Agency, pada tahun 2000, pengadilan Texas meneguhkan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat mendapat ijazah, setelah pengadilan memeriksa apakah pelaksanaan ujian memenuhi standar profesional seperti: pengembangan alat ukur, mencakup pengujian keandalan (reliability), kesahihan (validity), kemungkinan adanya item-item soal yang lebih menguntungkan kelompok tertentu (differential item functioning), kesetaraan antara paket soal yang digunakan dan proses penentuan passing grade (Driana, 2008). Selain itu, putusan pengadilan juga menyatakan bahwa tes dapat dikatakan andal bila koefisien keandalannya minimal 0,90, dan siswa harus diberikan beberapa kali kesempatan (multiple-opportunities) untuk memenuhi standar kelulusan. Hal ini juga tidak terjadi di Indonesia, putusan perkara UN yang dikeluarkan oleh pengadilan terkesan dangkal dan ambigu, seolah hanya ingin membesarkan hati para penggugat namun tidak memberikan kejelasan putusan. Apalagi Mendiknas menanggapi tuntutan ujian ulang bagi peserta didik dengan sangat dangkal, menyatakan bahwa ujian ulang akan membuat siswa manja dan tidak belajar keras untuk UN (http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name= News&file=article&sid=1972). Padahal secara logis, UN yang hanya berlangsung beberapa jam tersebut jelas-jelas tidak akan memberikan gambaran yang valid dan utuh mengenai kompetensi peserta didik, apalagi hanya dilakukan pada satu waktu dan hanya mengukur ranah kognitif.

Selain sebagai alat penentu kelulusan peserta didik dari lembaga pendidikan, pemerintah beralasan bahwa penyelenggaraan UN tersebut akan meningkatkan mutu pendidikan. Padahal relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan tidak pernah dapat dibuktikan oleh pemerintah secara empiris sehingga terkesan asal-asalan beralasan. Hasil penelitian lintas negara, seperti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMMS) dan Programme for International Student Assessment (PISA) mengindikasikan, meski Indonesia memiliki tradisi ujian untuk penentu kelulusan, dengan menggunakan nama berbeda-beda, prestasi akademis siswa-siswa di Indonesia masih terpuruk di jajaran bawah (Driana, 2008). Bahkan survei oleh lembaga-lembaga internasional menunjukkan, hanya satu di antara tujuh pelajar Indonesia yang mampu menunjukkan kompetensi higher order of thinking seperti problem solving, sementara di Finlandia lima (Rosyi, 2008). Padahal, Finlandia tidak pernah mengadakan UN seperti Indonesia yang malah menjadikan UN sebagai ritual tahunan. Finlandia mengadakan ujian hanya beberapa tahun sekali yang tidak diikuti oleh semua peserta didik, sebab ujian yang mereka lakukan hanyalah untuk mendapatkan data hasil asesmen kompetensi peserta didik yang digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidik dan sekolah (Saputro, 2007), dan bukannya untuk menentukan vonis kelulusan terhadap peserta didik seperti halnya di Indonesia. Jelas sekali dapat disimpulkan bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, sehingga penyelenggaraan UN selama ini adalah kesia-siaan belaka bagi peserta didik.   

Image yang dibangun pemerintah bahwa UN adalah segalanya, melalui kebijakan yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan peserta didik itu sendiri. Selain sekolah yang begitu sibuk mempersiapkan berbagai macam les tambahan, try out, hingga istighotsah, demi kelulusan peserta didiknya, orang tua pun tak kalah sibuk. Mulai dari memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar yang terbaik hingga mencari jimat agar anaknya lulus ujian pun dijalankan oleh mereka. Segala fenomena tersebut tentunya menambah beban psikologis peserta didik dalam menghadapi UN, sebab UN diperlakukan bagai ‘ujian hidup mati’ yang seolah-olah akan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan peserta didik. Belum lagi mereka harus kehilangan waktu refreshing dan juga mengurangi kegiatan-kegiatan ekstrakurikulernya karena jadwal les tambahan yang semakin padat. Masa bermain yang menjadi hak asasi anak dan remaja dipangkas atas nama ujian yang dapat melahirkan pribadi peserta didik yang opresif dan suka akan kekerasan (Namang, 2007).

Tekanan terhadap peserta didik yang berlebihan dapat mengakibatkan peserta didik mengalami depresi berat (http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Kembalikan-Kelulusan-Siswa-pada-Sekolah-1601.html) bahkan hingga meninggal dunia (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=4600 &lang=). Ditemui juga puluhan kasus peserta didik yang melakukan percobaan bunuh diri karena tidak lulus UN, ada yang gagal, namun banyak juga yang berhasil (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/03/nas06.html). Tetapi, akibat tekanan tersebut, lebih banyak ditemui peserta didik yang akhirnya menghalalkan segala cara agar lulus UN dengan melakukan kecurangan saat UN hingga melakukan jual beli jawaban (http://jawabali.com/ pendidikan/ujian-nasional-dan-ujian-moral-793/).

Tenaga pendidik pun tidak luput dari kasus kecurangan dalam UN, bahkan hingga ditangkap oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada belasan guru di Makasar dan Deli Serdang dalam kasus kebocoran soal UN 2008 (http://www.hukumonline.com/detail.asp? id= 19151 & cl= Berita). Sekurang-kurangnya ada 3 modus operandi yang menempatkan pendidik sebagai operator (Paramita, 2008): Pertama, sebelum ujian nasional dilaksanakan. Cara yang dipakai dengan membocorkan soal. Misalnya pengakuan murid di Garut, mereka diperintahkan datang lebih awal ke sekolah agar bisa memperoleh jawaban dari guru. Kedua, jawaban dibuat pada saat ujian. Biasanya dilakukan oleh tim, yang berisi guru bidang studi. Proses distribusi jawaban bervariasi, ada yang menggunakan telepon seluler, seperti yang terjadi di Cilegon. Dalam satu kelas, satu atau dua murid dijadikan sebagai simpul. Mereka bertugas menerima dan membagikan jawaban kepada yang lain melalui kode tertentu. Ada pula yang memakai kertas kecil atau kertas unyil. Murid mengambilnya di tempat yang sudah disepakati dengan tim. Ketiga, tim bekerja setelah ujian nasional selesai. Biasanya murid diminta tidak menjawab pertanyaan yang dianggap sulit karena nantinya tim yang akan mengisi. Tapi ada pula yang membiarkan murid menjawab. Apabila salah, tugas tim yang akan membetulkan.

Kecurangan yang terjadi saat UN mengakibatkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat geram dan menyatakan siapapun pelakunya harus ditindak secara tegas. Namun pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendiknas tersebut sangatlah naif, sebab kebocoran soal UN sebenarnya memang telah direncanakan oleh tenaga pendidik akibat tekanan dari Dinas Pendidikan setempat maupun tekanan dari Kepala Daerah. Sebagaimana yang terjadi di Garut, Bupati mengancam akan memutasi kepala sekolah yang kelulusan muridnya di bawah 95% (http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod= publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=8421). Bahkan Mendiknas mengaku salut terhadap langkah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hendak melakukan merger terhadap sekolah-sekolah yang tidak mampu meluluskan siswanya, dan tentu saja hal tersebut malah memberikan kontribusi tekanan yang luar biasa besar bagi sekolah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Wakil Ketua Komisi X Masduki Baidlowi memaparkan bahwa bupati maupun wali kota juga mendesak kepala Dinas Pendidikan, untuk mendongkrak hasil UN agar nama daerahnya tidak tercoreng. Dengan demikian, ujian nasional sudah tidak lagi berhubungan dengan kepentingan pendidikan, tapi telah menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik, yang disatu sisi berfungsi untuk memuaskan kebutuhan pemerintah pusat dan pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah supaya dianggap berhasil memajukan pendidikan (Paramita, 2008). Selain itu, Masduki Baidlowi juga menambahkan bahwa kebijakan Depdiknas dalam program standar sekolah nasional (SSN) menjadi pemicunya, sebab label SSN diberikan bagi sekolah yang angka ketidaklulusannya mencapai 0% (http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=article &sid =1972). Dan yang membuat sekolah-sekolah kemudian berkompetisi agar kelulusan peserta didik di sekolahnya mencapai 100% tentunya adalah iming-iming Depdiknas akan dana ratusan juta rupiah bila sekolah mereka berstatus SSN. Alasan inilah yang akhirnya memunculkan ‘tim sukses UN’ yang biasanya beranggotakan tenaga pendidik dan kependidikan, atas ijin kepala sekolah tentunya. Ketika soal datang atau bersamaan dengan soal dibagikan kepada siswa, tim sukses yang beranggotakan guru segera mengerjakan soal ujian, kemudian mendistribusikan jawabnya kepada siswa secara tidak sehat (http://jawabali.com/pendidikan/ujian-nasional-kejujuran-792).

Ironisnya, upaya yang dilakukan oleh pendidik dalam membongkar kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan UN bagaikan makan buah simalakama. Setahun yang lalu, beberapa pendidik di Medan bahkan mendapat teror dan pemaksaan pengunduran diri dari profesinya sebagai pendidik akibat aksi mereka dalam membongkar kasus kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik saat UN berlangsung (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view & aid = 4691 & lang=). Kasus kecurangan UN tersebut bahkan terjadi secara sistematis berdasarkan rencana yang melibatkan seluruh kepala sekolah di kota Medan dalam sebuah rapat yang menyepakati bahwa sekolah diwajibkan membantu peserta didik agar lulus UN (http://www.vhrmedia.net/home/index .php?id=view &aid=4624&lang=). Kasus kecurangan yang sama juga pernah terjadi di kota Bogor hingga permasalahan tersebut diangkat di meja hijau (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id= view&aid= 4201 & lang=). Namun dilain pihak, pemerintah juga melakukan penjagaan ketat di sekolah saat UN berlangsung, misalnya dengan melibatkan aparat kepolisian dan TPI (Tim Pemantau Independen) serta tidak memperbolehkan peserta didik maupun pengawas membawa telepon seluler, seperti yang terjadi pada tahun 2007 lalu (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id= view&aid= 4500 & lang=). Bahkan, pemerintah melakukan penjagaan yang berlebihan pada penyelenggaraan UN tahun 2008 ini dengan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menindak pelaku kecurangan UN yang notabene bukanlah tindak pidana terorisme. Imparsial, ICW dan Koalisi Pendidikan memandang bahwa hal tersebut telah menyalahi fungsi asli Densus 88 yakni sebagai kesatuan unit anti-teror (http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19151&cl=Berita). Ditambahkan pula oleh mereka bahwa keterlibatan kekuatan-kekuatan koersif dan eksesif dalam dunia pendidikan menjadi bukti nyata bahwa paradigma militerisme masih kuat dalam struktur birokratis pemerintahan. Pesan utama dari drama penangkapan guru-guru oleh polisi di sekolah adalah untuk memunculkan image di mata masyarakat bahwa penanggung jawab utama kebobrokan pendidikan di negeri ini adalah guru dan bukannya akibat ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola sistem pendidikan nasional (Koesoema, 2008). Fenomena tersebut sudah pasti menimbulkan konflik batin ataupun vis a vis antara peserta didik, orang tua peserta didik maupun masyarakat dan pendidik maupun sekolah, dalam mencari-cari dalang kebobrokan sistem pendidikan nasional, tanpa tudingan terhadap pemerintah tentunya. Tentu saja ‘penjagaan berlebihan’ tersebut akan menambah beban mental peserta didik yang sedang mengerjakan soal-soal UN di sekolah maupun terhadap pendidik yang mendampingi mereka (http://jawabali.com/editorial-media-indonesia/teror-ganda-buat-guru-801/track).

Inkonsistensi pemerintah dalam melindungi aksi-aksi kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan UN, namun disatu sisi juga seolah-olah melakukan penjagaan agar tidak ada kecurangan dalam UN, layaknya sebuah sandiwara komedi. Dari kasus kecurangan yang terungkap, Education Forum bahkan menuding UN telah menjadi hidden curriculum pendidikan mental korup, yang jika praktik ini terus dibiarkan maka sekolah akan menjadi institusi efektif mengakselerasi kehancuran mentalitas bangsa (http://www.hukumonline.com/ detail.asp?id=19151&cl=Berita).

Dikaji dari berbagai segi, UN tidak layak menjadi penentu kelulusan peserta didik, bahkan tidak ada relevansinya dengan peningkatan mutu pendidikan. Anehnya, UN tetap diselenggarakan oleh pemerintah, meskipun penyelenggaraan UN dihujani oleh protes dari berbagai kalangan masyarakat. Bila dipahami secara mendalam, sebenarnya penyelenggaraan UN ini adalah cara pengukuran instan pemerintah untuk mendapatkan pengakuan bahwa mutu pendidikan di negeri ini meningkat seiring dengan dinaikkannya standar nilai minimal untuk kelulusan. Secara empiris sudah terbukti bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, namun alibi pemerintah yang tidak berdasar ini terus diwacanakan pada publik sebab UN mereka yakini sebagai cara termudah untuk mendapatkan kebanggaan akan peningkatan mutu pendidikan, sekalipun hasil UN tersebut telah mereka manipulasi dengan berbagai modus operandi kecurangan dalam penyelenggaraan UN.

Kebanggaan fiktif pemerintah akan keberhasilan mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan yang telah mereka rekayasa melalui hasil UN ini ternyata juga bukan satu-satunya keuntungan. Kebijakan UN adalah bentuk hegemoni pemerintah terhadap rakyat. Kurikulum yang tidak diaplikasikan secara konsisten dan masuknya UN di tengah otonomi pendidikan merupakan dikte yang terkadang lebih tragis dari kebijakan penjajah mengontrol pendidikan (Namang, 2007). Menurut Prellezo (Namang, 2007), cara neokolonisasi ini bekerja begitu halus dan licik dalam mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Dan penyelenggaraan UN yang dari berbagai segi telah mematikan kreatifitas dan inisiatif peserta didik serta meneror mereka secara psikologis, adalah cara teraman bagi pemerintah untuk melanggengkan hegemoninya terhadap rakyat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Lembaga pendidikan formal tidak lagi berfungsi sebagai lembaga yang dapat membangun kesadaran manusia secara ‘utuh’ melainkan – sebagaimana pendapat Paulo Freire – malah menjadi lembaga untuk menanamkan ideologi pemerintah yang sedang berkuasa agar mereka tetap dapat melanggengkan kekuasaannya tanpa suatu hambatan yang berarti sehingga proses membangun kesadaran manusia dalam lembaga pendidikan dapat berlangsung sekehendak mereka.

Secara fungsional, UN juga tidak pernah berperan untuk pemetaan mutu pendidikan di Indonesia, sebagaimana dalih lain pemerintah dibalik penyelenggaraan UN. Sebabnya, UN selama ini hanya difungsikan sebagai vonis kelulusan peserta didik dan tidak ada follow up untuk pemerataan mutu pendidikan secara substantif atas hasil UN yang notabene fiktif.

Secara konseptual, empiris, maupun konstitusional, ternyata UN tidak menjawab asesmen kebutuhan penentuan kelulusan peserta didik, malah memiliki beragam implikasi negatif bagi berbagai pihak, sehingga keberadaannya harus dihapuskan. Polemik permasalahan UN tidak akan selesai hanya dengan sekedar mengganti model asesmen hasil belajar peserta didik dengan yang lebih valid sebagaimana telah dibahas diatas, namun lebih dari itu. Permasalahan kebijakan pendidikan sangatlah kompleks, melibatkan berbagai unsur kepentingan dan aspek politik yang tentunya juga harus diperhatikan. Namun segala permasalahan tersebut akan teratasi bila seluruh elemen pemerintah dan masyarakat mau memurnikan niat mereka dalam mendampingi generasi penerus negeri ini mengenyam pendidikan yang pada akhirnya bertujuan untuk mengangkat negeri ini dari keterpurukan yang sudah berlarut-larut.

Sumber Pustaka:

[view all]

 

[tugas mk asesmen kebutuhan dan perencanaan pendidikan]

 

 

 

Hubungan Antara Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, dan Manajemen Berbasis Sekolah

•Juli 26, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bagian penjelasan pasal 51 ayat 1, MBS didefinisikan sebagai “bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah atau madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan”. Tilaar berpendapat bahwa inti dari MBS adalah partisipasi masyarakat (Irawan, dkk, 2004), dan pendapat tersebut sangat masuk akal sebab komite sekolah yang menjadi instrumen kunci dalam implementasi MBS memang terdiri dari elemen-elemen yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri, misalnya seperti orang tua peserta didik dan masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.

Dasar hukum pelaksanaan MBS adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 51 ayat 1, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau madrasah”. Legalisasi pelaksanaan MBS juga termuat dalam peraturan turunan undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat 1, “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”. Sementara itu, Depdiknas memberikan 10 alasan dibalik pemberlakuan kebijakan MBS, sebagaimana berikut (Irawan, dkk, 2004):

  1. Bila sekolah memiliki otonomi yang lebih besar maka sekolah akan lebih leluasa dalam mengekspresikan keaktifan atau kreatifitasnya dalam meningkatkan mutu sekolah;
  2. Bila sekolah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber dayanya maka sekolah akan lebih lincah dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah;
  3. Bila sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada maka sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dalam memajukan sekolah;
  4. Bila sekolah lebih mengetahui input pendidikan lembaganya maka sekolah dapat mendayagunakannya dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik;
  5. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolah;
  6. Bila masyarakat sekitar sekolah mengontrol penggunaan sumber daya pendidikan maka penggunaannya akan menjadi lebih efektif dan efisien;
  7. Bila seluruh warga sekolah dan masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan sekolah maka akan tercipta transparansi dan demokrasi yang sehat;
  8. Bila sekolah bertanggung jawab secara langsung terhadap orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah, maka sekolah akan berupaya secara optimal dalam pelaksanaan pencapaian mutu pendidikan yang telah direncanakan;
  9. Dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah, maka sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lainnya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya yang lebih inovatif;
  10. Sekolah dapat melakukan respon yang lebih cepat terhadap aspirasi masyarakat yang berubah dengan cepat.

Dari kesepuluh alasan yang dikemukakan oleh Depdiknas tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama pemberlakuan kebijakan MBS adalah peningkatan mutu pendidikan melalui model pengelolaan sekolah yang lebih demokratis. Menurut Slamet PH (Irawan, dkk, 2004) secara empiris, memang MBS perlu diimplementasikan sebab model pengelolaan sekolah secara sentralistis yang telah cukup lama diterapkan terbukti kurang mengakomodasi kebutuhan sekolah, menumpulkan daya kreatifitas sekolah, dan mengikis habis sense of belonging warga sekolah terhadap sekolahnya.

Walaupun kebijakan mengenai implementasi MBS secara nasional baru ditetapkan pada tahun 2000 oleh pemerintah (Irawan, dkk, 2004), secara konseptual, MBS bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem pendidikan pesantren, telah lama mengedepankan partisipasi masyarakat, bahkan sistem ini telah berlangsung selama berabad-abad sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya. Santri yang belajar di pesantren diharuskan menginap dalam pondok-pondok yang biasanya berada di sekitar rumah kiai pemilik pesantren tanpa dipungut bayaran sepeser pun, sebab dalam agama Islam tidak diperkenankan untuk meminta bayaran atas penyebaran agama Islam. Sehingga pembiayaan pendidikan santri didapatkan oleh para kiai pemilik pesantren dari statusnya sebagai daerah perdikan atau waqaf dan juga mendapatkan hadiah berupa hasil panen dari orang tua santri maupun zakat yang dibayarkan oleh masyarakat sekitar pesantren pada kiai tersebut (Steenbrink, 1986). Bahkan setelah Indonesia merdeka pun, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangat kental terasa, seolah hal tersebut memang bagian dari kultur masyarakat di negeri ini. Sekitar tahun 1950-1960an, masyarakat bergotong-royong dalam pembangunan gedung-gedung sekolah yang rusak akibat peperangan dan juga merelakan rumah tinggalnya sebagai tempat belajar para peserta didik yang kehilangan gedung sekolahnya (Poerbakawatja, 1970). Sudjanto menambahkan bahwa pada masa itu, sekolah didirikan dan dikelola sendiri oleh masyarakat, namun setelah orde baru berkuasa, sekolah-sekolah tersebut digantikan oleh sekolah buatan pemerintah yang mengalihfungsikan sekolah sebagai alat hegemoni untuk indoktrinasi nilai-nilai yang dibawa oleh pemerintah orde baru (Irawan, dkk, 2004). Sehingga, nilai-nilai MBS versi lama ini pun akhirnya terkubur. Dan membangkitkannya kembali pada masa yang sekarang ini tidaklah semudah mengeluarkan kebijakan mengenai MBS, sebab hegemoni puluhan tahun yang telah mengebiri otonomi individu dan golongan membutuhkan waktu peralihan yang tidak sebentar menuju MBS yang berprinsip demokratisasi. Hal inilah yang menjadi alasan utama, mengapa implementasi MBS di Indonesia tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang harusnya diraih. Namun dalam mencapai kesimpulan yang demikian, tentunya tidak hanya didasarkan pada asumsi belaka, faktor sejarah kemunculan konsep MBS di Indonesia, intervensi pihak asing melalui lembaga donor dalam pembiayaan implementasi MBS, budaya paternalistik bisu yang tertanam dalam masyarakat dan menghambat terjadinya praktek-praktek demokrasi (termasuk didalamnya MBS yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi), serta faktor hegemoni sekelompok elit penguasa terhadap masyarakat di negeri ini, menjadi jalinan faktor yang terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Sehingga dalam membahas permasalahan MBS, tidak dapat dilihat dari kacamata pendidikan belaka, sebab segala kebijakan pendidikan pada dasarnya merupakan keputusan politik (Supriadi dan Hoogenboom, 2003). Dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang terjadi dibalik penyimpangan implementasi MBS, pembahasan dalam makalah ini akan diawali dengan uraian sejarah kemunculan konsep MBS di Indonesia.

MBS yang merupakan terjemahan langsung dari school based management adalah sebuah konsep alternatif dalam pengelolaan sekolah yang muncul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Konsep ini digunakan untuk menggantikan model pengelolaan sekolah yang selama puluhan tahun kinerjanya dianggap telah gagal dalam memenuhi tuntutan masyarakat sekolah akan perubahan (Irawan, dkk, 2004). Istilah MBS mulai diperdengarkan di Indonesia pada tahun 1994 pada sosialisasi kurikulum 1994 pada tenaga pendidik dan kependidikan. Capaian untuk menjadi Sekolah Mandiri yang mensyaratkan implementasi MBS pada masa itu belum dapat terpenuhi karena pemerintah tidak memonitor pelaksanaan program tersebut di lapangan (Soetikno, 2007). Jika dicermati, waktu kemunculan MBS pada tahun 1994 ini bersamaan dengan ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap Agreement Establising the World Trade Organization melalui penerbitan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 (Setiawan, 2006). Dan wacana industrialisasi jasa pendidikan pada masa itu telah berkembang menjadi implementasi yang menghasilkan keuntungan berlipat bagi negara-negara maju yang menjadi anggota WTO. Hingga pada akhirnya perjuangan Amerika Serikat, Australia, dan Inggris, dalam perundingan GATS tahun 2003 untuk memasukkan jasa pendidikan sebagai barang dagangan menjadi keputusan resmi WTO dalam perundingan tersebut (Setiawan, 2006). Implikasinya, pemerintah Indonesia yang juga telah menjadi anggota WTO, mau tidak mau harus menjalankan keputusan mengenai liberalisasi pendidikan. Komitmen pemerintah atas keputusan WTO tersebut segera dituangkan dalam UU Sisdiknas yang dirampungkan pada tahun yang sama, salah satunya dalam pasal 51 ayat 1, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan MBS. Memang dalam MBS, sekolah dituntut untuk membuka ruang partisipasi masyarakat, namun partisipasi disini ternyata hanya diartikan secara sempit, yaitu berupa kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam hal pembiayaan sekolah (Irawan, dkk, 2006). Poin inilah yang akhirnya memperkuat alasan bahwa pemerintah memang cukup berkomitmen dengan keputusan WTO dalam hal liberalisasi pendidikan, sebabnya, walaupun secara konseptual MBS memang terkesan begitu ‘membela’ masyarakat namun sebenarnya lambat laun pemerintah berusaha melepaskan tanggung jawabnya dalam hal pembiayaan pendidikan secara penuh dengan sedikit demi sedikit mengalihkan pembiayaannya pada masyarakat yang notabene memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis tanpa menanggung biaya sepeser pun (UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 11 ayat 2). Namun, permasalahan liberalisasi pendidikan yang terkait dengan konstelasi politik pendidikan negara-negara maju terhadap Indonesia tidak akan dibahas secara mendalam dalam makalah ini.

            Singkat cerita, untuk mempercepat implementasi MBS (liberalisasi pendidikan) di Indonesia, negara-negara maju yang berkepentingan terhadap perluasan industrialisasi jasa pendidikan di Indonesia akhirnya memberikan bantuan dana berupa hibah dan utang melalui proyek-proyek yang dikelola oleh lembaga-lembaga donor asing. Sehingga, model implementasi MBS yang diterapkan oleh sekolah-sekolah yang ada di Indonesia pun akhirnya berbeda-beda satu sama lain. Sebab, sekolah yang bersangkutan menerapkan model implementasi MBS yang diinginkan oleh lembaga-lembaga donor asing yang membiayai sekolah tersebut. Cukup beralasan memang, karena hingga saat ini pun belum ada gambaran konsep implementasi MBS yang jelas dari pemerintah, dalam hal ini yang seharusnya dikeluarkan oleh Depdiknas (Irawan, dkk, 2004).

Pada penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar, konsep MBS yang banyak diterapkan oleh sekolah adalah konsep MBS yang digulirkan oleh proyek UNESCO dan UNICEF. Sementara pada penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah, yaitu pada SMP dan SMU, konsep yang digunakan adalah MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) gubahan proyek ADB. Tujuan MBS dianggap lebih umum (Irawan, dkk, 2004), yaitu meningkatkan semua kinerja sekolah seperti mutu, efisiensi, inovasi, relevansi, pemerataan, dan akses pendidikan, dibandingkan dengan MPMBS yang lebih difokuskan pada peningkatan mutu dengan asumsi bahwa mutu pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Lembaga donor dan negara yang menggulirkan proyek implementasi MBS di Indonesia dengan total dana mencapai puluhan trilyun rupiah diantaranya adalah UNESCO, UNICEF, New Zealand Aid, The British Women’s Association, ADB, dan World Bank (Irawan, dkk, 2004).

            Kegagalan dalam menentukan apa-apa yang harus dicapai sebelum menentukan bagaimana cara untuk mencapainya dipastikan akan menyia-nyiakan hal-hal yang sangat berharga, seperti waktu, sumber daya, dan juga akan berakibat fatal bagi peserta didik (Kaufman dan English, 1979). Dan kesia-siaan inilah yang akhirnya relatif banyak ditemui dalam implementasi MBS, sebab implementasi MBS hanya difokuskan pada pengadaan Komite Sekolah yang dianggap sebagai instrumen kunci implementasi MBS, bukan pada tujuan implementasi MBS yang semestinya, yaitu meningkatnya mutu pendidikan melalui demokratisasi pengelolaan sekolah. Hal ini terbukti dari pembuatan kebijakan pemberlakuan MBS yang berpola top down dan tidak partisipatif, bahkan disertai dengan ancaman tidak akan mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan bila sekolah yang bersangkutan tidak mengimplementasikan MBS (Irawan, dkk, 2004). Padahal, cara terbaik dalam mempelajari demokrasi adalah dengan mengimplementasikan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak akan dapat diimplementasikan dengan cara yang otoriter. Dan hal tersebut telah terbukti dengan relatif cukup banyak fakta yang memperlihatkan bahwa setelah bertahun-tahun kebijakan pemberlakuan MBS digulirkan, sekolah-sekolah yang ada di Indonesia tidak kunjung menunjukkan peningkatan mutu pendidikan melalui demokratisasi pengelolaan sekolah (Irawan, dkk, 2006). Pemerintah malah cenderung semakin otoriter dengan memberlakukan berbagai macam aturan hingga hal-hal teknis seperti jadwal rapat komite sekolah dan apa saja yang dapat dibahas oleh komite sekolah dan sekolah (Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan). Hal tersebut sangatlah ironis, mengingat alasan Depdiknas dibalik bergulirnya kebijakan MBS adalah untuk memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam melakukan pengelolaan sekolah bersama masyarakat. Namun bila dicermati dari perspektif legal basis, akan sangat banyak ditemukan aturan-aturan yang kontradiktif satu sama lain, bahkan juga terjadi antar pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Padahal peraturan perundang-undangan seharusnya menjadi dasar hukum yang dapat memberikan jaminan atas segala pelaksanaan kegiatan pendidikan, termasuk diantaranya implementasi MBS.

Sosialisasi kebijakan adalah salah satu aspek yang sangat penting, apalagi bila kebijakan tersebut bersifat top down dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam formulasinya. Hasil penelitian ICW mengenai kebijakan MBS di kota Jakarta, Garut, dan Solo (Irawan, dkk, 2004 & 2006) mengungkap fakta bahwa banyak sekali jumlah orang tua peserta didik maupun para pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mengetahui konsep MBS secara pasti. Data tersebut juga didukung oleh hasil penelitian MCW di kota Malang (MCW, 2006) yang juga menguraikan fakta yang tidak jauh berbeda. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan MBS tidak disosialisasikan oleh pemerintah dengan serius. Padahal keberhasilan penerapan MBS sangat ditentukan oleh adanya konsistensi dan komitmen yang tinggi dari seluruh pelaku termasuk pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan nasional (Rumtini dan Jiyono dalam MCW, 2006). Indikator keberhasilan implementasi MBS diantaranya dapat terlihat dari peningkatan partisipasi masyarakat terutama orang tua peserta didik dalam penyelenggaraan pengelolaan sekolah. Bila orang tua peserta didik tidak mengetahui secara pasti mengenai kebijakan MBS, maka dapat dipastikan bahwa partisipasi mereka tidak akan terjadi (Irawan, dkk, 2006). Berikut ini adalah fakta-fakta lainnya yang terungkap melalui hasil penelitian (MCW, 2006):

  1. Kurangnya pemahaman kepala sekolah dan guru untuk terlibat dalam pengembangan MBS disebabkan karena mereka sudah terbiasa dan terpola dengan model manajemen lama yang begitu sentralistis, walaupun mereka sudah mendapatkan petunjuk mengenai implementasi MBS secara teknis. Selain itu, guru juga kurang memahami bagaimana melakukan sinergi antara MBS dengan proses belajar mengajar di kelas.
  2. Penerapan MBS dipahami oleh kepala sekolah hanya sebatas membentuk Komite Sekolah sebagai pengganti BP3 dan dijadikan alat untuk melegitimasi mengambil keputusan untuk menaikkan SPP dan iuran lainnya seperti sumbangan pembangunan gapura, pagar, gedung sekolah, dan lain-lain. Demikian pula dengan perencanaan anggaran sekolah yang pembuatannya masih dimonopoli oleh kepala sekolah, pelibatan komite sekolah hanya sebatas ‘cap stempel’ belaka. Sejalan dengan hasil penelitian Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) dan Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) menunjukkan fakta 3 model hubungan Komite Sekolah dengan sekolah yaitu: (1) sekolah mengkooptasi Komite Sekolah, (2)  Komite Sekolah mengkooptasi sekolah, (3) dan keduanya saling mengkooptasi (Kompas, 2007). Padahal seharusnya, sekolah dan Komite Sekolah berjalan sejajar dan saling menunjang satu sama lain demi terselenggaranya iklim pendidikan yang mendukung proses pendidikan siswa.

Hasil penelitian MCW di kota Malang tersebut faktanya tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian ICW di kota Jakarta, Garut, dan Solo (Irawan, dkk, 2004 & 2006), yang memang menunjukkan sebuah keseragaman pola dalam kegagalan implementasi MBS. Penyebab utama dari kegagalan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kultur masyarakat yang masih begitu feodalistik sehingga sulit untuk menjalankan aktifitas yang demokratis;

Masyarakat yang telah terbunuh karakter dan kreatifitasnya selama puluhan tahun dibawah rezim yang otoriter, tentu akan mengalami kesulitan yang teramat sangat bila diberikan keleluasaan dalam bertindak sebab mereka telah terbiasa hidup dibawah panduan. Partisipasi masyarakat di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga tidak mengherankan bila Jack Snyder menggolongkan Indonesia dalam kategori ‘negara yang sedang menuju demokrasi’ (Irawan, dkk, 2004).

  1. Hegemoni pemerintah terhadap segala bentuk kehidupan masyarakat;

Prinsip MBS memang pengelolaan pendidikan secara desentralisasi, namun kenyataannya jumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pendidikan hingga bagian paling teknis sekalipun, justru semakin banyak, yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan konsep MBS, misalnya antara UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.

  1. Intervensi pihak asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan kepentingan;

Penerbitan kebijakan pendidikan berbasis ketersediaan proyek lembaga donor asing sudah bukan temuan baru lagi. Fakta mengungkapkan puluhan proyek MBS yang digulirkan oleh lembaga donor asing ternyata dana totalnya mencapai puluhan trilyun rupiah. Implementasi MBS berbasis proyek menyebabkan penerapan MBS yang asal-asalan dan ala kadarnya, hanya sekedar untuk memenuhi target laporan (Irawan, dkk, 2004).

  1. Pemerintah tidak memiliki filsafat pendidikan yang jelas dalam gerak langkah pembangunan pendidikan di Indonesia;

Hal ini menyebabkan kesimpangsiuran aktifitas yang terjadi di dunia pendidikan karena tidak adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat (Tilaar, 2004). Wacana ‘ganti menteri ganti kebijakan’ sudah tak asing lagi bagi masyarakat, sebab kebanyakan elit pemerintah hanya memikirkan kepentingan dirinya semata. Cukup banyak kebijakan yang diberlakukan pemerintah dibuat tanpa melakukan asesmen secara akurat terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, pengambilan keputusan dalam proses pembuatan kebijakan masih bersifat top down dan bukannya partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai sasaran kebijakan.

Cukup banyak fakta yang memperjelas inkonsistensi dan komitmen setengah hati dari pemerintah akan kebijakan pemberlakukan MBS. Sebab secara logika, implementasi kebijakan ini tentunya akan semakin mempersempit ruang hegemoni pemerintah terhadap lembaga pendidikan. Namun, setelah dikaji secara mendalam, ternyata banyak sekali keuntungan yang didapat oleh pemerintah dari pemberlakuan kebijakan MBS. Keuntungan pertama adalah pengubahan image pemerintah di mata masyarakat yang seolah-olah pemerintah mulai memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam hal pengelolaan penyelenggaraan pendidikan walaupun kenyataannya hal tersebut tidak demikian adanya. Secara eksplisit pemerintah mengobral kata ‘desentralisasi dan otonomi pendidikan’ dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun secara implisit telah semakin mempersempit ruang gerak masyarakat dan sekolah dalam pengelolaan penyelenggaraan pendidikan melalui peraturan perundang-undangan. Keuntungan kedua adalah kucuran dana yang berlimpah dari berbagai proyek implementasi MBS dari berbagai lembaga donor asing, yang transparansi penggunaannya tidak tersosialisasikan secara luas sehingga malah membuka kesempatan untuk berperilaku korup. Cukup tidak masuk akal bila sekolah masih tetap saja menarik berbagai macam pungutan liar pada orang tua peserta didik padahal sekolah sebenarnya telah mendapatkan dana dari lembaga donor asing melalui pemerintah, dalam hal ini Depdiknas. Berulang kali memang, Depdiknas menempati peringkat pertama dalam jajaran departemen terkorup (Prasetyo, 2006). Tidak hanya dua keuntungan itu saja yang didapatkan oleh pemerintah terkait dengan diberlakukannya kebijakan MBS, melainkan lebih dari itu. Memang sangatlah tidak patut kiranya, ada orang-orang yang ‘hidup dari pendidikan’ dan bukannya ‘hidup untuk pendidikan’ (Irawan, dkk, 2004).

Secara peristilahan, asesmen kebutuhan, pengambilan keputusan, dan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), memiliki hubungan kekerabatan yang cukup dekat. Asesmen kebutuhan didefinisikan sebagai prosedur yang sistematis dalam melakukan setting prioritas dan pengambilan keputusan mengenai pengalokasian sumber daya dan juga mengenai kegiatan-kegiatan tertentu (Witkin, 1984). Dalam definisi tersebut, pengambilan keputusan merupakan salah satu aktifitas yang berada dalam ruang lingkup asesmen kebutuhan. Namun, proses pengambilan keputusan juga membutuhkan penilaian terkait dengan strategi-strategi alternatif yang ada (Cunningham, 1982). Sebab, secara definitif, pengambilan keputusan diartikan sebagai identifikasi suatu alternatif yang terlihat paling cocok dibandingkan dengan alternatif-alternatif lainnya (Cunningham, 1982). Dan asesmen kebutuhan termasuk didalamnya proses pengambilan keputusan, merupakan aktifitas-aktifitas yang terjadi dalam model pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah yang disebut dengan MBS.

MBS sendiri sebenarnya hanyalah sebagai alat untuk mencapai tujuan, jadi yang dipentingkan adalah bagaimana melalui MBS tersebut tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Sehingga indikator ketercapaian MBS yang disyaratkan oleh Depdiknas seharusnya bukan ‘ada atau tidaknya’ Komite Sekolah, melainkan sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan secara demokratis dapat meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.

Permasalahan yang banyak ditemui sebenarnya tidak terletak pada MBS secara konseptual sebab konsepnya memang sudah cukup baik. Bila dilihat dari kacamata asesmen kebutuhan, secara normatif implementasi MBS memang diperlukan, namun dengan status Indonesia yang masih NSMD (Negara Sedang Menuju Demokrasi), tentunya hal ini sangat sulit. Menghadapi mentalitas oknum-oknum pemerintah yang selalu membawa kepentingan individu dan golongan dalam menjalankan kewajibannya, tidaklah mudah. MBS sebagai produk kebijakan pendidikan yang digulirkan oleh pemerintah tentunya sangat sarat dengan kepentingan sebab kebijakan adalah keputusan politik. Dan hal yang paling utama harus dilakukan sebelum mengimplementasikan MBS adalah pembenahan moralitas individu. Demi tercapainya tujuan MBS yaitu peningkatan mutu pendidikan melalui demokratisasi pengelolaan sekolah, maka seluruh pihak yang terkait, terutama pemerintah, Depdiknas, dan sekolah harus memurnikan niat mereka. Masyarakat pun juga harus lebih peduli dengan selalu memantau kinerja mereka secara proaktif, misalnya dengan bantuan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang sudah terpercaya. Selain itu, masyarakat juga harus secara aktif ikut serta dalam mencari segala bentuk informasi sebab informasi yang akurat dan terpercaya tidak akan mudah diakses dan tidak akan datang dengan sendirinya.

 

Sumber Pustaka:

Cunningham, WG. 1982. Systematic Planning for Educational Change. USA:

      Mayfield Publishing Company.

Irawan, Ade, dkk. 2004. Mendagangkan Sekolah: Studi Kebijakan Manajemen

Berbasis Sekolah Di DKI Jakarta. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Irawan, Ade, dkk. 2006. Buruk Wajah Pendidikan Dasar: Riset Kepuasan Warga

Atas Pelayanan Pendidikan Dasar Di Jakarta, Garut, Solo. Jakarta: ICW.

Kaufman, R., dan English, FW. 1979. Needs Assessment: Concept and

Aplication. New Jersey: Educational Technology Publications.

Kompas. 2007. Fungsi Komite Sekolah Belum Optimal. Kompas, Selasa, 23

Januari 2007.

Malang Corruption Watch. 2006. Hasil Riset MCW: Tentang Pelayanan Publik

(Kesehatan, Pendidikan, Administrasi dasar) Di Kota Malang. Diakses tanggal 25 April 2008 dari http://www.mcw-malang.org/HASIL%20RISET %20MCW.doc

PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan penjelasan.

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

Poerbawakatja, Soegarda. 1970. Pendidikan Dalam Alam Indonesia Merdeka.

Jakarta: Gunung Agung.

Prasetyo, Eko. 2006. Orang Miskin Dilarang Sekolah. Cetakan Ke-4. Yogyakarta:

Resist Book.

 

Soetikno, Wendie Razif. 2007. Salah Kaprah atau Ketidakpedulian? Diakses dari

http://sukainternet.wordpress.com/2007/10/18/manajemen-kurikulum-atau-manajemen-sekolah/ pada tanggal 5 Januari 2008.

Steenbrink, Karel A. 1986 . Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam

Dalam Kurun Moderen. Terjemahan. Jakarta: LP3ES.

Supriadi, Dedi, dan Hoogenboom, Ireene. 2003. Guru di Indonesia Dari Masa Ke

Masa. Dalam Supriadi, Dedi (Ed.). 2003. Guru di  Indonesia: Pendidikan, Pelatihan, dan Perjuangannya sejak Zaman Kolonial hingga Era Reformasi. Jakarta: Depdikbud.

Tilaar, HAR. 2004. Standarisasi Nasional Pendidikan: Suatu Tinjauan Kritis.

Bandung: Rineka Cipta.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Witkin, BR. 1984. Assessing Needs in Educational and Social Programs. USA:

      Jossey Bass Publishers.

[tugas mk asesmen kebutuhan dan perencanaan pendidikan]