Review Jurnal: The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community
1. JUDUL JURNAL
Judul jurnal yang direview adalah “The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community”. Jurnal ini didapatkan dari International Journal of Urban Education Leadership (IJUEL) Vol.1/2006 halaman 1-13 yang diakses pada 14 April 2008 dari http://www.uc.edu/urbanleadership/current_issues.htm.
2. PROFIL PENULIS JURNAL
Penulis jurnal ini adalah Dr. Louise Anderson Allen. Beliau adalah Associate Professor dan Ketua Program Studi Doktoral Educational Leadership di Fayetteville State University, South Carolina, USA. Selain itu, beliau juga menjadi administrator staf utama di public schools of Charleston, South Carolina, USA. Beliau mendapatkan post-doctoral fellowship dari Avery African-American Research Center di College of Charleston. Penelitiannya meliputi publikasi nasional dan presentasi mengenai ‘Southern Women Educational Leaders of the Progressive Era’, kepemimpinan dalam pendidikan, dan sejarah kurikulum di abad 20.
3. ALASAN PEMILIHAN JURNAL
Jurnal ini dipilih untuk direview sebab pokok bahasan dalam jurnal tersebut berhubungan dengan pengembangan profesi kependidikan. Jurnal ini menggambarkan usaha-usaha penulis jurnal dalam kapasitasnya sebagai ketua program studi doktoral Educational Leadership pada Fayetteville State University di South Carolina, USA, dalam rangka mengembangkan kompetensi profesi mahasiswanya yang mayoritas adalah kepala sekolah (pimpinan lembaga pendidikan) melalui perbaikan kurikulum program studi doktoral tersebut. Selain itu, jurnal ini merupakan jurnal berskala internasional sehingga kredibilitas penulis jurnal tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Topik yang diambil oleh penulis jurnal ini secara umum juga sangat relevan dengan kondisi yang terjadi pada ruang lingkup jurusan MKPP UMM, sehingga dengan direviewnya jurnal ini, harapannya dapat menjadi bahan refleksi bagi pengembangan jurusan MKPP UMM di masa mendatang.
4. SISTEMATIKA POKOK BAHASAN JURNAL
Dalam penulisannya, jurnal ini secara sistematis terbagi dalam beberapa pokok bahasan yang terbingkai dalam 6 sub judul sebagai berikut:
- The Challenge for New Social Order
Dalam sub judul ini, penulis jurnal menguraikan latar belakang permasalahan yang dijadikan dasar pemikiran penulisan jurnal tersebut (paragraf 1-5), dan juga gambaran mengenai pokok-pokok bahasan yang akan diuraikan dalam jurnal tersebut secara singkat (paragraf 5-7).
- Program Evaluation
Penulis jurnal memaparkan metode penelitian yang digunakannya untuk mendapatkan data mengenai pokok permasalahan yang dihadapi oleh program pendidikan doktoral yang dipimpinnya, berikut hasil dari penelitian tersebut (paragraf 1-8).
- Diversity and Critical Theory/Inquiry
Dalam sub judul ini, penulis jurnal merujuk berbagai macam teori yang dijadikan landasan olehnya dalam mengemukakan pernyataan-pernyataan (paragraf 1-5). Sebagai metode dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi, teori tersebut juga dijadikan sebagai dasar pemikiran oleh penulis jurnal dalam merumuskan metode pemecahan permasalahan tersebut (paragaraf 6). Penulis jurnal kemudian memaparkan bahwa data awal mengenai pokok-pokok permasalahan yang dihadapi oleh program pendidikan doktoral yang didapatkan melalui penelitian yang telah dilakukan olehnya dan teori-teori yang relevan telah mendukung terjadinya perubahan dalam program studi tersebut sebagaimana akan dijelaskan pada sub judul selanjutnya (paragaf 7).
- Creating Democratic Classroom
Metode dalam memecahkan permasalahan masih dibahas oleh penulis jurnal pada pokok bahasan awal dalam sub judul ini (paragraf 1-2). Selebihnya, penulis jurnal mengusung konsep-konsep pendidikan demokratis sebagai dasar pemikiran dalam menciptakan kelas yang demokratis pada program pendidikan doktoral yang dipimpin olehnya (paragraf 3-7).
- The Moral Life of Schools
Dalam sub judul ini, penulis jurnal masih memaparkan metode pemecahan permasalahan yang telah diaplikasikannya (paragraf 1-2), berikut bahasan mengenai hasil pemecahan permasalahan tersebut (paragraf 3-8).
- Future Directions
Penulis jurnal menguraikan kesimpulan yang dibuat olehnya (paragraf 1-3), dan juga memberikan saran (paragraf 4), serta rekomendasi (paragraf 5), terkait dengan pokok bahasan dalam jurnal tersebut.
5. REVIEW JURNAL
Sepintas kita akan terpesona ketika membaca judul jurnal karya Louise Anderson Allen ini: “The Moral Life of Schools Revisited: Preparing Educational Leaders to ‘Build a New Social Order’ for Social Justice and Democratic Community”. Kemudian, kita akan langsung mengarahkan pikiran kita pada suatu bentuk program pendidikan yang memang dipersiapkan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin generasi baru yang sangat menjunjung keadilan sosial dan demokrasi dalam membangun tatanan sosialnya yang baru. Dari judul tersebut kita akan berasumsi bahwa telah lahir sebuah program pendidikan alternatif yang begitu menjunjung moralitas dan tentunya sangat berbeda dengan program-program pendidikan yang telah ada saat ini. Dan setelah membaca keseluruhan jurnal ini, ternyata pembaca akan cukup dikejutkan dengan apa yang disuguhkan oleh Allen, sebab ia memberikan lebih dari sekedar judul yang membuat kita terpesona, yaitu sebuah konsep yang sebenarnya sudah cukup lama dikemukakan namun aplikasinya terbilang cukup baru karena diterapkan pada program pendidikan doktoral Educational Leadership di Fayetteville State University, South Carolina, USA, dimana Allen menjadi ketua program studinya. Konsep yang dimaksud tentunya adalah konsep The Moral Life of Schools, yang sebenarnya adalah judul dari sebuah buku referensi yang digunakan dalam program pendidikan doktoral tersebut. Buku karya P. Jackson, R. Boostrom, dan D. Hansen yang diterbitkan pada tahun 1993 tersebut mengetengahkan isu moralitas dalam kurikulum, kelas, budaya dari beberapa sekolah yang berbeda (hal 7). Isi jurnal ini memang cukup tidak terduga, sebab ketika kurikulum perguruan tinggi telah meminimalisir mata kuliah yang berkaitan dengan pokok bahasan demokrasi dan tidak secara terang-terangan mempraktekkan kelas yang demokratis, Allen mencoba untuk mengaplikasikannya pada program pendidikan doktoral, dan memang hasilnya sangat mengejutkan. Alasan yang paling utama mengapa hal tersebut begitu tidak terduga sebenarnya adalah karena asumsi yang telah berkembang pada masyarakat bahwa belasan tahun studi pada pendidikan tingkat dasar dan menengah dianggap telah lebih dari cukup untuk memahami bagaimana seharusnya demokrasi dipraktekkan. Namun kita tahu bahwa memahami demokrasi adalah dengan mempraktekkan demokrasi itu sendiri, dan demokrasi yang selama ini dipelajari di sekolah-sekolah adalah hanya sebatas definisi dari sebuah konsep yang didapatkan oleh peserta didik melalui metode hapalan sebab kebanyakan sekolah mempraktekkan apa yang disebut oleh Paulo Freire dengan banking concept of education (Freire, 2003). Sehingga sebenarnya cukup masuk akal bila mahasiswa pada tingkat doktoral sekalipun ternyata masih belum memiliki kesadaran kritis dalam memandang isu seputar keadilan sosial dan demokrasi dalam dunia pendidikan sebelum akhirnya ‘disadarkan’ oleh ‘perubahan’ yang diprogramkan oleh Allen (hal 3).
Jurnal ini diawali oleh Allen dengan paparannya mengenai latar belakang permasalahan yang dihadapi oleh yang ia sebut dengan ‘the new social order’. Walaupun setting permasalahan yang dikemukakan oleh Allen adalah permasalahan yang terjadi di benua Amerika, namun permasalahan-permasalahan tersebut juga dihadapi oleh dunia pendidikan Indonesia. Terutama masalah kesenjangan antara teori dan praktek pada program-program pendidikan di perguruan tinggi, yang juga dihadapi oleh perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. Implikasi yang fatal dari permasalahan tersebut bukanlah peningkatan jumlah pengangguran terdidik, seperti di Indonesia melainkan inkompetensi lulusan yang telah ‘berprofesi’.
Allen menjelaskan bahwa permasalahan kesenjangan antara teori dan praktek yang terjadi pada perguruan tinggi akan berakibat cukup fatal. Sebabnya, program-program pendidikan tersebut diantaranya melahirkan para pemimpin lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam proses pembelajaran peserta didik, terlebih lagi di era yang sangat mengedepankan akuntabilitas dan standarisasi di segala bidang (hal 1). Sehingga bila program pendidikan tersebut hanya berorientasi pada teori yang tidak membumi, maka akan dapat diramalkan bahwa para pemimpin lembaga pendidikan hasil program pendidikan pada perguruan tinggi tidak akan dapat menjawab dengan tuntas segala tantangan permasalahan yang akan mereka hadapi. Allen juga memaparkan bahwa segala tuntutan dari stakeholder seperti masyarakat, pemerintah, dan peserta didik sendiri, menjadi hal yang cukup dilematis bagi perguruan tinggi yang diharapkan dapat memuaskan keinginan dari seluruh pihak tersebut (hal 1). Nyatanya, tuntutan semacam itu juga dialami oleh perguruan tinggi di Indonesia. Tetapi sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia hanya berusaha memuaskan keinginan para pengelola pasar yang memang didukung oleh kebijakan pemerintah dibalik alasan minimalisasi jumlah pengangguran terdidik sebagaimana tercantum dalam HELTS 2003-2010 (Depdiknas, 2003). Memang kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia telah mengedepankan relevansi teori dan praktek dengan konsep ‘link and match’, tetapi dalam dunia kerja ‘perburuhan’, dan bukan konsep tersebut yang dimaksudkan oleh Allen dalam jurnal ini. Melainkan kesinambungan antara teori dan praktek dalam bingkai teori kritis. Sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia (Murtiningsih, 2006) benar-benar dapat dicapai oleh lembaga pendidikan yang dipimpin oleh para pemimpin lembaga pendidikan yang menjadi peserta didik dalam program pendidikan di perguruan tinggi. Dan menurut Allen, memang sudah saatnya bagi para pendidik perguruan tinggi untuk mulai mengevaluasi bagaimana mereka mempersiapkan para pimpinan lembaga pendidikan yang menjadi peserta didik dalam program pendidikan tersebut, dalam menghadapi kompleksitas budaya dan persekolahan dengan membantu mereka untuk membingkai kembali isu seputar pendidikan, mengembangkan kemampuan mereka dalam menganalisis pendapat mereka tentang sekolah, dan menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ekuitas dan keadilan sosial (hal 1).
Pada paragraf ketiga, Allen menyatakan bahwa dirinya sangat sepakat bahwa sekolah dan tentu saja pimpinan sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokratis (hal 1). Namun sayangnya, Allen juga menyebutkan hasil dari beberapa penelitian untuk mendukung pernyataannya tersebut, bahwa struktur pembelajaran yang demokratis akan meningkatkan prestasi peserta didik, yang menurut saya kurang relevan dengan tujuan pendidikan yang diusung para pedagog pendidikan kritis. Kecuali prestasi yang dimaksudkan olehnya adalah prestasi dalam hal peningkatan pemahaman peserta didik akan fitrahnya sebagai manusia dalam memahami konteks realitas dehumanisasi yang telah terjadi di sekitarnya.
Allen menyepakati apa yang pernah dinyatakan oleh Dewey bahwa lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi asas demokrasi sehingga kebebasan dalam berpendapat dan akses informasi juga harus terjadi (hal 2). Namun yang menjadi pertanyaan Allen, terkait dengan definisi Dewey tersebut, adalah bagaimana sekolah dapat benar-benar bersifat publik, bila program-program pendidikan pada perguruan tinggi tidak menjunjung tinggi kepemimpinan yang demokratis diantara peserta didiknya dalam rangka mempersiapkan mereka untuk menghadapi kompleksitas budaya dan persekolahan? Dan bagaimana para pimpinan sekolah dapat menciptakan sekolah yang demikian di era standarisasi dengan keberagaman peserta didik yang terus berkembang? Menurut Scheurich dan Laible, seperti dikutip oleh Allen, bahwa yang menjadi pertanyaan bukanlah apa yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi untuk ‘merubah diri’, melainkan sebuah kemauan dari perguruan tinggi tersebut untuk ‘merubah diri’. Dan inilah yang akan diuraikan secara panjang lebar oleh Allen pada bagian jurnal yang selanjutnya, yaitu evolusi dari program pendidikan doktoral yang diketuai olehnya dalam melakukan sebuah ‘perubahan diri’. Jurnal ini akan memaparkan bagaimana pihak program studi doktoral tersebut menggunakan data hasil evaluasi program studi dalam menciptakan kelas yang mempraktekkan pemikiran kritis dan refleksi, serta mengajarkan peserta didik yang notabene adalah para pimpinan lembaga pendidikan dan administrator sekolah untuk mengembangkan budaya konstientiasi (hal 2).
Perubahan yang diusung oleh Allen melalui proyek The Moral Life of Schools ini diadakan setelah ia melakukan penelitian pada tahun 2001. Pada penelitian tahap pertama tersebut, Allen terbilang cukup baru dalam institusi tersebut sehingga keseluruhan data dikumpulkan sendiri olehnya. Data yang dikumpulkan adalah hasil evaluasi perjalanan program studi doktoral tersebut setelah 5 tahun berdiri (hal 2). Responden terdiri dari seluruh kelompok stakeholder termasuk mahasiswa yang sedang menempuh studi maupun yang telah menyelesaikan studi, para pegawai, pengawas, dosen, dan pihak dekanat fakultas (hal 3). Data dikumpulkan melalui metode survey dan wawancara yang terfokus pada pengalaman responden selama menempuh studi pada program pendidikan doktoral. Data dari responden selain mahasiswa dikumpulkan melalui survey dengan pertanyaan yang terfokus pada seberapa baik program pendidikan doktoral ini mempersiapkan mahasiswa dalam pengerjaan tugas-tugas tertentu berikut tanggung jawab yang menyertainya.
Menurut saya, penelitian yang oleh Allen dianggap sebagai data awal sebelum pelaksanaan proyek The Moral Life of Schools ini adalah suatu metode dalam merumuskan masalah yang sedang dihadapi oleh program doktoral yang diketuai olehnya. Berikut ini adalah hasil dari penelitian tahap pertama tersebut yang tentunya menggambarkan kondisi permasalahan yang sedang dihadapi oleh program pendidikan doktoral tersebut:
¨ Hampir seluruh respon dari hasil penelitian pertama menyatakan bahwa responden menyukai pengalaman yang telah mereka dapatkan selama menempuh studi pada program pendidikan doktoral tersebut. Allen menjelaskan bahwa ada 6 rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian pertama, namun cukup disayangkan karena Allen tidak menyebutkan apa saja ke-6 item tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa yang menjadi pokok bahasan dalam jurnal tersebut hanyalah item rekomendasi yang terakhir, yaitu: mereview kurikulum program studi doktoral untuk menyertakan mata kuliah yang terfokus pada bahasan mengenai isu kurikulum dan isu keberagaman budaya (hal 3). Selain itu, ada sebuah respon yang sangat menarik dari seorang staf dekanat fakultas yang mengatakan bahwa kebanyakan mahasiswa program pendidikan doktoral tersebut tidak memahami hal-hal pokok yang menjadi kunci dalam perdebatan mengenai isu-isu pendidikan (hal 5).
Dari hasil penelitian tesebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh program studi doktoral yang diketuai oleh Allen ini adalah bagaimana pihak program studi dapat memfasilitasi keinginan para stakeholder untuk menyertakan mata kuliah yang terfokus pada bahasan mengenai isu kurikulum dan isu keberagaman budaya melalui review kurikulum. Dan masalah tersebut dipecahkan oleh Allen dengan merekonstruksi silabus perkuliahan dengan mengadakan proyek penugasan pada 2 mata kuliah (hal 5), yang nantinya akan banyak dibahas secara lebih terperinci pada sub judul berikutnya.
Keberhasilan Allen atas metode pemecahan masalah tersebut didokumentasikan olehnya melalui penelitian tahap kedua yang dilakukan setelah ‘perubahan’ pada kurikulum program studi doktoral tersebut diimplementasikan. Penelitian tahap kedua diadakan pada tahun 2003 oleh para mahasiswa sendiri. Menurut Allen, hal ini dilakukan untuk menjamin keterbukaan dan kebebasan respon para mahasiswa itu sendiri (hal 2). Data diperoleh melalui survey dan focus group interviews dengan 28 orang dari jumlah total 32 orang mahasiswa doktoral yang menempuh studi sejak ‘perubahan’ dilakukan secara terprogram oleh pihak program studi doktoral. Pertanyaan dalam survey meliputi isu seputar keadilan sosial, ekuitas, pembelajaran terpusat pada peserta didik, No Children Left Behind, dan pedagogik kritis untuk perbaikan lembaga pendidikan (hal 3). Survey ini dilakukan untuk meminimalisir respon yang memaparkan bagaimana keyakinan filosofis para responden mengalami perubahan sebagai implikasi dari proses pembelajaran yang mereka lakukan, dan yang memaparkan bagaimana pemahaman mereka mengenai hubungan antara teori dan praktek. Sedangkan focus group interview juga dilakukan dengan pertanyaan seputar isu keadilan sosial, dan aplikasinya pada program pendidikan doktoral tersebut, serta bagaimana mencapai keadilan sosial di era yang begitu mengedepankan akuntabilitas seperti saat ini.
Responden pada penelitian tahap dua sangat menyukai program pendidikan doktoral yang kurikulumnya memfokuskan diri pada isu keberagaman, pedagogik kritis, dan demokratisasi. Berikut ini adalah hasil survey dari 28 orang responden:
¨ 85% dari keseluruhan responden memberikan indikasi respon bahwa mereka mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran yang sangat penting dari isu keberagaman dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat pada masa mendatang, selama studi yang telah mereka tempuh.
¨ 88% responden menyatakan bahwa educational leaders harus memastikan bahwa seluruh pendapat yang terkait dengan sekolah dan perubahan sistem secara menyeluruh harus didengarkan.
¨ 93% responden merasa bahwa mereka memiliki tanggung jawab dalam membuka peluang bagi seluruh stakeholder pada sekolah mereka.
Berikut ini adalah hasil dari focus group interviews berdasarkan 3 pertanyaan yang dikemukakan pada responden:
¨ Diindikasikan bahwa para responden menyadari bahwa mereka telah menyadari bahwa dirinya telah mengembangkan pemahaman yang mendalam mengenai keadilan sosial pada sekolah mereka, setelah menempuh studi pada program pendidikan doktoral (hal 3).
¨ Respon terhadap pertanyaan mengenai keadilan sosial di era akuntabilitas sangatlah bervariasi dan sarat dengan berbagai macam pertanyaan (hal 3-4).
¨ Terungkap dari hasil respon bahwa para mahasiswa tersebut yakin bahwa pembelajaran mengenai keadilan sosial memiliki korelasi langsung dalam dalam mengubah para educational leaders dalam kapasitasnya sebagai praktisi (hal 4).
¨ Hasil dari seluruh jawaban responden mengindikasikan kebutuhan mereka yang teramat sangat untuk studi lebih lanjut mengenai penelitian yang terkait dengan keadilan sosial (hal 4), dan studi yang telah mereka tempuh tersebut selalu berimplikasi pada aksi sosial yang mereka terapkan pada lembaga pendidikan mereka (hal 3-4).
Proyek inisiasi Allen tersebut dapat dikatakan cukup berhasil dalam ‘mengubah’ mahasiswa. Para mahasiswa yang dulunya hanya memiliki kesadaran magis dan naif, beranjak berubah memiliki kesadaran kritis akibat studi yang telah mereka tempuh pada program doktoral tersebut. Terbukti dari pernyataan seorang mahasiswa yang seolah terkejut dengan realitas yang selama ini dipahaminya sebagai sesuatu parsial, “My understanding was embryonic; I tended to view injustices as isolated happenings; what I’ve come to understand is: social injustices is built into education as a whole…as long as you are part of establishment you are part of the problem. And you have to break out that mold to open your eyes” (hal 3). Dan mahasiswa tersebut dapat diindikasikan telah sampai pada kesadaran kritisnya, sebagaimana dikemukakan oleh Paulo Freire bahwa kesadaran kritis adalah kesadaran manusia dalam melihat sistem dan struktur sebagai sumber masalah dan menghadapi ketidakadilan dengan mengidentifikasinya, menganalisis bagaimana ia bekerja, dan bagaimana mentransformasinya (Topatimasang, dkk, 2001).
Sebagaimana dipaparkan oleh Giroux (Nuryatno, 2003), bahwa kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) pada sebuah lembaga pendidikan merujuk pada norma, nilai, dan sikap bawah sadar yang seringkali ditransmisikan secara halus lewat relasi-relasi sosial di kelas maupun pada lingkungan lembaga pendidikan tersebut. Dalam artian yang positif, saya sangat sepakat bahwa kurikulum gubahan Allen tersebut dapat menjadi salah satu kekuatan yang cukup besar sebagai media pertumbuhan kesadaran kritis mahasiswa mengenai isu seputar keadilan sosial dan demokrasi dalam dunia pendidikan melalui bingkai The Moral Life of Schools.
Pada sub judul yang ketiga, Allen membahas mengenai isu keberagaman dan teori kritis. Sebagaimana dikutip oleh Allen dari hasil penelitian Orozco, dinyatakan bahwa sebagian besar proyeksi demografis memperkirakan bahwa pada tahun 2040, separuh penghuni Amerika Serikat adalah penduduk yang dulunya adalah kaum minoritas. Dan menurut Allen, kebanyakan program pendidikan pada perguruan tinggi tidak mempersiapkan mahasiswa yang menjadi calon pimpinan lembaga pendidikan untuk memahami dan menerima perubahan tersebut terkait implikasinya dengan sekolah mereka (hal 4). Walaupun sebenarnya keberagaman yang dimaksud tidak hanya sebatas keberagaman etnis dan budaya saja, melainkan termasuk pula keberagaman ide yang tentunya lebih luas lagi cakupannya. Allen juga mengutip pernyataan McLaren yang disepakatinya, bahwa teori kritis menjadi semacam kacamata bagi para pimpinan lembaga pendidikan dalam merefleksikan secara kritis dan menganalisis asumsi dan sistem kepercayaan mereka mengenai keberagaman, sementara itu teori kritis juga membantu mereka dalam menemukan solusi yang lebih baik dalam praktek-praktek persekolahan yang mereka jalani (hal 4). Lalu Allen mengakhiri tulisan pada sub judul ketiga ini dengan menyatakan bahwa rangkuman data hasil penelitian yang ia lakukan tentang evaluasi program studi doktoral yang diketuainya tersebut dan juga studi pustaka yang relevan telah menjadi dasar bagi ‘perubahan’ yang telah dilakukan oleh program studi doktoral tersebut, yang hasilnya memang telah cukup kentara dalam melakukan transformasi pada keyakinan dan praktek-praktek yang dilakukan oleh para pimpinan lembaga pendidikan ini.
Pokok bahasan yang disampaikan oleh Allen pada sub judul ke empat adalah tentang bagaimana menciptakan kelas yang demokratis. Sebagaimana diindikasikan dari hasil penelitian tahap pertama, bahwa mahasiswa harus dipersiapkan dengan lebih baik dalam menghadapi isu keberagaman, maka ‘perubahan’ pada program studi doktoral tersebut diawali dengan pengajaran mengenai keberagaman pada mata kuliah pengantar dan seminar inter disipliner yang terarah pada ide, nilai, budaya dan isu kontemporer yang mempengaruhi masyarakat secara umum, dan pendidikan secara khusus, dan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai multikulturalisme, ras, etnis, gender, dan penyandang cacat (hal 5). Dengan struktur silabus yang sangat terbuka, dosen pengampu diarahkan agar tidak terfokus pada arti keberagaman secara definitif melainkan pada implikasi keberagaman pada sekolah atau lembaga pendidikan, dan bagaimana para pimpinan lembaga pendidikan dapat mewadahi keberagaman menjadi hal yang positif bagi peserta didik dan warga sekolah lainnya. Allen berharap untuk mengaplikasikan konsep John Dewey mengenai konsep pendidikan yang demokratis dalam kelas program pendidikan doktoral yang diketuainya, sebab itulah ia cukup banyak mengulas secara terperinci mengenai praktek pendidikan yang demokratis ala John Dewey dalam jurnalnya (hal 6-7).
Pada sub judul selanjutnya, Allen menguraikan dengan cukup jelas mengenai proyek pengerjaan tugas yang bertajuk The Moral Life of Schools yang diterapkan pada program pendidikan doktoral tersebut (hal 7-9). Proyek pengerjaan tugas tersebut bertujuan untuk mengembangkan ‘sense of community’ mahasiswa melalui kenyataan yang terjadi di sekolah mereka masing-masing, lalu menganalisisnya, dan mengidentifikasi isu sosial, politik, dan permasalahan yang dihadapi oleh kurikulum sekolah. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa kerangka yang digunakan dalam proyek penugasan tersebut adalah buku The Moral Life of Schools sebagai alat untuk menganalisis prioritas-prioritas sekolah dengan kacamata kepemimpinan yang bermoral (hal 7). Berdasarkan buku tersebut, 13 orang mahasiswa program pendidikan doktoral tersebut mengerjakan sebuah proyek investigasi mengenai ekspresi moral dari isu keadilan sosial dalam subkultur kurikulum dari beberapa sekolah secara kualitatif (hal 7). Investigasi yang dilakukan meliputi observasi kelas yang dilakukan selama 8 minggu di sekolah, dan hal ini tentunya menjadi tidak mudah bagi para pimpinan lembaga pendidikan tersebut (hal 8). Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut, banyak yang merasa sangat terkejut dengan berbagai ketidakadilan yang secara nyata terjadi di sekolah mereka, semisal dengan pembunuhan karakter siswa melalui marjinalisasi yang dilakukan oleh guru, metode drilling dan hapalan yang dilakukan oleh guru untuk sekedar mengejar nilai tes kelulusan, dan tidak adanya pendidikan moral yang ditanamkan oleh guru pada siswa (hal 8). Fakta-fakta hasil pengamatan para mahasiswa ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Dehumanisasi pendidikan dengan tidak memanusiakan peserta didik melalui metode hapalan dan tes-tes kelulusan malahan selalu didukung oleh kebijakan pemerintah, begitu pula dengan yang terjadi di Indonesia. Masih segar dalam ingatan, kasus gugatan terhadap pemerintah karena implementasi kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dianggap merugikan para peserta didik yang terjadi pada awal tahun 2007. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemerintah sebagai tergugat telah dinyatakan lalai memenuhi hak pendidikan warga negara dan diwajibkan meninjau ulang sistem pendidikan nasional, memperbaiki mutu guru, sarana pendidikan dan penyebaran informasi yang tidak sama di seluruh daerah sebelum pelaksanaan UAN selanjutnya. Selain itu, pemerintah juga diperintahkan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam menyusun kebijakan sistem pendidikan nasional. Namun, kenyataan pada hari ini berbicara lain, pasalnya, hingga tahun ajaran 2008-2009 ini pun, pemerintah tetap saja mengadakan ujian berstandar nasional yang digunakan sebagai standar penentu kelulusan peserta didik yang secara terang-terangan juga bertentangan dengan implementasi KTSP.
Pendidikan yang memanusiakan manusia tentunya tidak akan menggunakan sistem penilaian secara kuantitatif hanya untuk sekedar mengukur kemampuan peserta didik secara kognitif. Sebab ‘education is not schooling’ sehingga pendidikan terjadi sepanjang hayat dan ‘kehidupanlah’ yang berhak menilai peserta didik atau individu tersebut. Tidak sedikit kasus peserta didik yang mengalami depresi karena adanya proses penilaian dalam lembaga pendidikan mereka yang jelas sekali merugikan mereka secara psikologis. Melongok pada sistem pendidikan Finlandia yang sering disebut-sebut sebagai sistem pendidikan terbaik di dunia, peserta didik malah menjadi sangat berkembang. Evaluasi yang mereka lakukan pada peserta didik, hasilnya digunakan untuk menilai keberhasilan tenaga pendidik dan lembaga pendidikan dalam proses pendidikan dan bukan digunakan untuk menilai keberhasilan siswa menghapal ilmu pengetahuan yang ditransfer dari tenaga pendidik dan buku teks pelajaran semata, yang tentu saja mengabaikan maksim moral Immanuel Kant. Jelas sekali bahwa sistem pendidikan di Finlandia sangatlah memahami definisi ‘assesment in education’ secara filosofis, yaitu untuk mengevaluasi keberhasilan lembaga pendidikan, sebagaimana diungkapkan oleh Alexander W. Austin, sehingga sekolah tidak berfungsi sebagai produsen angka-angka yang sangat merendahkan peserta didik dan mempersempit makna proses pendidikan.
Menurut Allen dalam pokok bahasannya pada sub judul terakhir, memang tidak ada jaminan bahwa perubahan program dan kurikulum yang diadakan pada program pendidikan doktoral yang diketuai olehnya dapat berimplikasi lebih luas dari sekedar mahasiswa-mahasiswa tersebut (hal 9). Namun, saya sepakat dengan apa yang dikemukakan oleh Allen bahwa bila kita ingin melakukan sebuah perubahan, maka kita harus memulainya pada suatu tempat, entah dimanapun tempatnya. Ia menyimpulkan bahwa pendidik harus memiliki pemikiran yang kritis sehingga dapat menganalisis praktek-praktek yang memarjinalisasikan siswa dan mengistimewakan siswa lainnya (praktek ketidakadilan), dan kompetensi pendidik yang demikian akan dapat dicapai bila program pendidikan pada perguruan tinggi mempersiapkan kurikulum yang akan melahirkan pendidik yang berparadigma kritis. Dan dengan kompetensi tersebut, harapannya mahasiswa yang menjadi pimpinan lembaga pendidikan atau administrator sekolah maupun pendidik dapat ‘menularkan’ kesadaran kritisnya pada warga sekolah lainnya (hal 9-10). Sehingga jumlah individu yang tersadarkan secara ‘kritis’ akan semakin meluas.
Penelitian yang dilakukan oleh Allen ini sangatlah efektif bagi saya dalam memahami bahwa pengembangan kompetensi profesi tenaga pendidik dan kependidikan akan dengan sendirinya dilakukan oleh individu-individu tersebut secara sadar bila mereka ‘disadarkan’ melalui program pendidikan yang melahirkan mereka. Sehingga pengembangan kompetensi profesi tersebut secara utama, sebenarnya merupakan tanggung jawab lembaga pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan. Dan bila lembaga-lembaga pendidikan tersebut tidak segera memutus siklus dehumanisasi yang diusung oleh paham neoliberal dewasa ini, maka proses penjinakan budaya dan dehumanisasi yang terjadi di sekolah-sekolah akan terus berlangsung.
7. DAFTAR PUSTAKA
Freire, Paulo. 2003 . Tidak Ada Mengajar Tanpa Belajar. Diterjemahkan oleh Eka Kurniawan. Halaman 11-26. Kajian dalam Jurnal Wacana: Pendidikan Populer: Dekolonisasi Metodologi. Edisi 15 Tahun IV/2003. Yogyakarta: Insist Press.
Depdiknas. 2003 . Buku Panduan HELTS 2003-2010. Jakarta: Depdiknas.
Murtiningsih, Sri. 2006. Pendidikan Alat Perlawanan: Teori Radikal Paulo Freire. Yogyakarta: Resist Press.
Topatimasang, Roem, dkk. 2001. Pendidikan Popular. Yogyakarta: Insist Press.
Nuryatno, M. Agus. 2003 . Teori Kritis dan Pengaruhnya Terhadap Aliran Pendidikan Kritis. Halaman 27-60. Kajian dalam Jurnal Wacana: Pendidikan Populer: Dekolonisasi Metodologi. Edisi 15 Tahun IV/2003. Yogyakarta: Insist Press.
Pengadilan Nyatakan Pemerintah Lalai Penuhi Hak Pendidikan. Diakses dari http://www.antara.co.id/ arc/2007/5/21/ pada 8 Januari 2008.
Astin, AW. 1993. Assessment for Exellence: The Philosophy and Practice of
Assessment and Evaluation in Higher Education. USA: Oryx Press.

Tinggalkan Balasan