Ujian Nasional dan Asesmen Kebutuhan Penentuan Kelulusan di Pada Jenjang Pendidikan Menengah
Ujian Nasional (apapun nama sebutannya saat ini) dikategorikan sebagai means daripada ends. Means didefinisikan sebagai alat dan prosedur, solusi, serta strategi yang ditempuh untuk mencapai ends yang diinginkan, sementara ends adalah hasil yang didapatkan setelah menyelesaikan aplikasi strategi atau teknik tertentu (Kaufman dan English, 1979). Sebab itulah, yang seharusnya menjadi penting untuk dipertanyakan adalah bukan bagaimana pihak-pihak yang terkait dapat mengimplementasikan Ujian Nasional dengan baik melainkan apakah Ujian Nasional tersebut sudah menjadi alat yang tepat dalam mencapai tujuan penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah. Kegagalan dalam menentukan apa-apa yang harus dicapai sebelum menentukan bagaimana cara untuk mencapainya dipastikan akan menyia-nyiakan hal-hal yang sangat berharga, seperti waktu, sumber daya, dan juga akan berakibat fatal bagi peserta didik (Kaufman dan English, 1979). Sebab itulah, perlu dilakukan asesmen kebutuhan mengenai penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah terlebih dahulu, sebelum mengakhiri dengan kesimpulan bahwa Ujian Nasional adalah alat yang tepat atau tidak tepat dalam mencapai tujuan penentuan kelulusan pada pendidikan tingkat dasar maupun menengah tersebut.
Bila diamati secara mendalam, tujuan penentuan lulus tidaknya peserta didik dari suatu lembaga pendidikan adalah untuk mengetahui apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tertentu yang diharapkan telah dikuasai oleh peserta didik melalui kegiatan belajar mengajar yang terjadi pada lembaga pendidikan tempatnya belajar. Dalam menentukan apakah peserta didik yang bersangkutan telah menguasai kompetensi tertentu melalui kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, hanya oleh pendidik tentunya. Sebab pihak yang paling mengetahui perkembangan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan hanyalah pendidik. Hal ini sejalan dengan apa yang termaktub dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 bahwa ‘evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan’. Dengan melakukan pengamatan harian terhadap perkembangan kompetensi peserta didik secara berkesinambungan, maka pendidik akan mendapatkan hasil asesmen yang lebih valid. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Zuber Safawi, Ketua Komisi X DPR RI, yang menyatakan bahwa secara normatif proses evaluasi belajar siswa seharusnya telah dimulai sejak awal tahun belajar, sehingga hasil evaluasi lebih bersifat komprehensif (Republika, 02/05/06). Hasil asesmen tersebut tentunya akan menunjukkan sejauh mana kemampuan pendidik dalam membantu peserta didik untuk menguasai sejumlah kompetensi tertentu yang dipelajarinya melalui kegiatan belajar mengajar. Fungsi dari asesmen in education tersebut adalah untuk menggunakan data hasil asesmen sebagai alat evaluasi bagi peserta didik secara individual dan juga bagi lembaga pendidikan tempatnya belajar (Astin, 1993). Menyepakati hal tersebut, Utomo Dananjaya berpendapat bahwa idealnya, asesmen hasil belajar peserta didik memiliki 2 fungsi (http://mainview. org/artikel_lengkap.php?id=11&artikel=mainview): Pertama memperbaiki proses kegiatan belajar-mengajar. Dalam hal ini proses evaluasi memungkinkan guru dan birokrasi pendidikan mendapatkan umpan balik dari peserta didik atas proses pendidikan yang telah dilaksanakan. Sehingga, guru sebagai tenaga pendidik memiliki referensi yang akurat atas perkembangan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Dengan demikian, guru dapat merumuskan pola-pola belajar dan kurikulum yang tepat dalam meningkatkan kemampuan si peserta didik. Fungsi kedua adalah mengetahui kemajuan belajar siswa. Dengan proses evaluasi, guru dan birokrat pendidikan dapat mengetahui kemajuan belajar siswa dari sisi individual. Guru dan birokrat pendidikan kelak dapat memberikan suatu penghargaan bagi siswa yang mengalami kemajuan positif sehingga ia merasa bangga atas kemampuannya. Sebaliknya, guru memberikan perhatian lebih bagi mereka yang mengalami kemunduran dalam proses belajar. Sehingga si peserta didik mendapat bimbingan untuk meningkatkan kemampuan belajarnya.
Hasil asesmen terhadap hasil belajar peserta didik dapat juga digunakan sebagai pertimbangan apakah peserta didik tersebut telah menguasai sejumlah kompetensi tertentu pada level tertentu, sehingga peserta didik yang bersangkutan dapat melanjutkan pada level pendidikan yang lebih tinggi dari level sebelumnya. Sehingga bila hasil asesmen peserta didik masih belum memenuhi kompetensi yang diharapkan, maka pendidik yang bersangkutan harus berusaha memperbaiki kemampuannya dalam mendampingi peserta didik hingga peserta didik tersebut berhasil mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan. Sebagaimana halnya yang terjadi di Finlandia yang memiliki sistem pendidikan terbaik sedunia, asesmen terhadap hasil belajar peserta didik digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan kinerja lembaga pendidikan dalam mendampingi peserta didiknya (Suwarna, 2007). Bahkan target pencapaian kompetensi peserta didik tidak dilakukan oleh pemerintah dengan pemberlakuan standar tertentu seperti di Indonesia, melainkan ditentukan oleh peserta didik sendiri sehingga tugas pendidik hanyalah mendampingi peserta didik dalam mencapai kompetensi yang diinginkannya. Hal tersebut yang ternyata menjadi pemacu peserta didik dalam belajar sehingga tidak mengherankan bila prestasi peserta didik asal Finlandia adalah yang terbaik di dunia berdasarkan beragam survey internasional.
Setelah melakukan asesmen terhadap kebutuhan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga pendidikan, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan analisis mengenai, apakah UN (Ujian Nasional) sebagai model asesmen kompetensi peserta didik yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik yang selama ini dilakukan oleh pemerintah telah menjawab kebutuhan tersebut. Tentunya analisis tersebut akan didahului dengan uraian fakta-fakta mengenai UN yang telah terjadi selama ini.
Diketahui bahwa UN yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 1 ayat 20). Ironisnya, hasil dari UN yang hanya dilakukan selama beberapa hari ini difungsikan sebagai alat untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi tertentu yang dipersyaratkan oleh pemerintah berdasarkan kegiatan belajar mengajar yang diikuti oleh peserta didik selama bertahun-tahun. Pengadaan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik oleh pemerintah adalah pelanggaran terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa asesmen hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik saja. Sangatlah tidak logis bila pemerintah yang tidak terlibat langsung dengan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan, secara tiba-tiba dengan semena-mena melakukan asesmen terhadap hasil belajar peserta didik. Selain pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, tentu saja soal-soal ujian yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini melalui BSNP, tidak akan sinergis dengan kegiatan belajar mengajar yang telah diikuti oleh peserta didik. Sebab, apa yang telah dipelajari oleh peserta didik yang ada di sekolah satu dengan sekolah lainnya jelas-jelas berbeda karena sekolah telah menerapkan KTSP. Secara prinsip, UN yang sentralistis bertentangan dengan KTSP yang desentralistis. Dan lagi, pemberlakuan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik telah menginjak-injak hak pendidik dan otoritas sekolah dalam implementasi KTSP. Pemberlakuan keduanya secara bersamaan adalah bentuk inkonsistensi kebijakan pendidikan yang digulirkan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan UN mulai dari prasyarat keikutsertaan peserta didik dalam UN hingga kriteria kelulusan peserta didik dari UN ternyata diserahkan pemerintah pada lembaga yang seolah-olah independen dan tidak termasuk dalam elemen pemerintah yang dikenal dengan nama BSNP (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP, pasal 67, 69, dan 71). Walaupun dalam kenyataannya di lapangan lembaga ini tidak benar-benar independen, sebab dari proses pembentukannya saja sudah terlihat tidak independen. BSNP dibentuk oleh pemerintah dan bertanggungjawab pada Mendiknas, jadi tidak ada bedanya memang, antara pemerintah dengan BSNP, karena keduanya berada pada pihak yang sama (sama-sama pihak yang merupakan representasi dari pemerintah). Payung hukum otoritas penyelenggaraan UN pada BSNP dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP menjadi batal hukum dengan sendirinya sebab secara hierarkis bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 yang memuat bahwa asesmen hasil belajar peserta didik hanya dapat dilakukan oleh pendidik. Sebab, sesuai dengan teori Stufenbau (Huijbers, 2006), bila ada peraturan yang secara hierarkis berada lebih rendah dan menganulir peraturan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi.
Kewenangan pemerintah dalam melakukan asesmen terhadap hasil belajar peserta didik dipertanyakan payung hukumnya, sebab kewenangan tersebut memang tidak diberikan pada pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Apalagi penyelenggaraan UN oleh pemerintah sebagai alat untuk melakukan asesmen hasil belajar peserta didik dan alat ukur kelulusan, jelas-jelas tidak berdasar hukum dan inkonstitusional (Tilaar, 2004). Hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah adalah asesmen terhadap kinerja lembaga pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 78.
Pemberlakuan UN sebagai alat asesmen hasil belajar peserta didik sangat bertentangan dengan HAM yang mengakui hak warganegara untuk tidak mendapatkan diskriminasi dalam bidang pendidikan. Sebagaimana pendapat Utomo Danandjaja, penetapan standar kelulusan memiliki ideologi diskriminatif sebab telah mengkotak-kotakkan ‘kelas’ yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang kurang cerdas (http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Pengamat-Pendidikan-Ujian-Nasional-Langgar-HAM-1655.html). Sebab, hasil UN tersebut digunakan peserta didik untuk mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik yang hasil UN-nya tinggi akan dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang dianggap lebih berkualitas dan sebaliknya, peserta didik yang hasil UN-nya kurang tinggi akan ‘dibuang’ ke sekolah-sekolah pinggiran yang berkualitas rendah. Padahal setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas (UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1), malahan peserta didik yang dianggap ‘kurang’ memiliki hak untuk didampingi secara lebih intensif oleh pendidik dan bukannya ‘dihukum’ untuk memasuki sekolah yang kualitasnya malah ‘kurang’ sehingga peserta didik makin terpuruk. Belum lagi, pengadaan ujian Paket C yang dijadikan sebagai sarana ujian remidial oleh pemerintah malah semakin membuat kesenjangan yang lebar antara peserta didik yang dianggap pandai versi UN dan versi ujian Paket C sehingga akan semakin menambah beban psikologis peserta didik (http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15461&cl=Berita). Sebab akan terjadi dikotomi antara ijazah pendidikan formal dengan ijazah pendidikan Paket C yang tidak selalu diterima oleh PT maupun dunia kerja karena masih dipandang sebelah mata. Diskriminasi yang timbul akibat pemberlakuan UN ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah meniadakan diskriminasi. Dan diskriminasi terhadap peserta didik yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan berpotensi membunuh rasa percaya diri peserta didik ini tidak terjadi di Finlandia. Sekolah-sekolah di Finlandia tidak membuat sistem rangking, apalagi membuat label tidak naik kelas atau tidak lulus sekolah pada peserta didiknya (Suwarna, 2007). Peserta didik yang mereka bahasakan sebagai ‘peserta didik yang agak lambat belajar dibandingkan dengan peserta didik lainnya’ malah diberikan pendampingan intensif oleh sekolah tentunya dengan pendidik yang memiliki kualitas didik lebih, sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia.
Diskriminasi yang terjadi tidak hanya pada peserta didik namun juga terjadi pada mata pelajaran. Ada kesenjangan prioritas antara mata pelajaran yang diujikan dalam UN dengan yang tidak diujikan dalam UN, sebab tidak semua mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik pada lembaga pendidikan diujikan dalam UN. Jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN juga berubah-ubah setiap tahunnya. Pada UN tahun 2008 ini mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA berjumlah 6 mata pelajaran, sementara UN SMK tetap 3 mata pelajaran, untuk UN SMP bertambah 1 mata pelajaran menjadi 4 mata pelajaran, dan UN SD tetap 3 mata pelajaran (http://www.kaltengpos.com 25/10/07). Perubahan jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN adalah tindakan yang diambil BSNP terkait banyaknya masukan mengenai diskriminasi antara mata pelajaran yang diujikan dan tidak dujikan dalam UN. Namun, tindakan BSNP tersebut tetap saja tidak dapat meniadakan diskriminasi yang terjadi akan prioritas mata pelajaran yang dipelajari oleh peserta didik. Para pendidik di sekolah peserta didik tentunya juga akan lebih mempersiapkan peserta didiknya dalam menghadapi sejumlah mata pelajaran tertentu saja yang akan diujikan dalam UN (http://www.korantempo.com/news/2005/2/3/nasional/ 7.html). Seto Mulyadi menilai bahwa pelaksanaan UN justru bisa membuat peserta didik tidak belajar selama belum mendekati waktu UN dan cenderung hanya memprioritaskan belajar pada saat menjelang UN (http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id=124804). Secara tidak langsung, melalui kebijakan UN, pemerintah telah menentukan bahwa sejumlah mata pelajaran tertentu lebih penting dari sejumlah mata pelajaran lainnya, tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, peserta didik, pendidik, orang tua, maupun masyarakat secara luas akan membangun paradigma yang sama dengan pemerintah. Sebagai contoh, dengan tidak diujikannya mata pelajaran Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan, maka mata pelajaran tersebut dianggap tidak penting dibandingkan dengan mata pelajaran Matematika maupun Bahasa Inggris yang diujikan dalam UN, sehingga pendidik maupun peserta didik tidak akan mempelajari mata pelajaran Agama maupun Pendidikan Kewarganegaraan dengan sungguh-sungguh. Walaupun secara logis diketahui bahwa mempelajari kedua mata pelajaran tersebut memiliki dampak yang cukup signifikan pada kecerdasan afektif peserta didik.
Model soal pilihan ganda yang digunakan dalam UN juga menimbulkan dampak psikologis yang akan mematikan unsur kreatifitas dan inisiatif peserta didik. Sebab peserta didik diharuskan memilih opsi-opsi jawaban yang sudah tersedia pada lembar jawabannya, tanpa diijinkan untuk mengembangkan daya kreasinya. Model soal pilihan ganda dengan jawaban pasti ini juga akhirnya menimbulkan budaya instan pada proses pembelajaran peserta didik, sehingga pendidik pun menyelenggarakan pembelajaran dengan model drilling yang menuntut peserta didik untuk sekedar menghapal jawaban-jawaban yang sudah pasti. Para peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan tampak meningkatkan intensitas belajarnya bila waktu UN semakin dekat. Hal tersebut juga didukung dengan sekolah mereka yang semakin banyak memberikan jam pelajaran tambahan hanya untuk drilling soal-soal UN. Bahkan tidak sedikit sekolah-sekolah yang bekerjasama dengan lembaga bimbingan belajar untuk mengadakan try out soal-soal UN. Inilah yang dibanggakan pemerintah bahwa motivasi belajar siswa menjadi meningkat dengan diselenggarakannya UN. Padahal, apa yang dibanggakan pemerintah sebagai meningkatnya motivasi belajar siswa karena UN sebenarnya sebuah ironi akademis yang memosisikan guru dan siswa sebagai sekadar anjing pavlov (Koesoema, 2008). Peningkatan intensitas kegiatan belajar mengajar tersebut terjadi karena adanya stimulus dari luar, yang dalam lingkup pedagogi, pandangan behavioris paling kuno ini telah lama ditinggalkan karena sangat tidak manusiawi. Bahkan, menurut Seto Mulyadi, belajarnya peserta didik untuk menghadapi UN yang semata karena takut dihukum ini merupakan bentuk lain kekerasan terhadap anak (http://www.liputan6.com/news/?c_id=3&id=124804). Hukuman yang dimaksud tentunya adalah diskriminasi peserta didik dengan stempel ‘lulus dan pandai’ bagi peserta didik yang nilai UN-nya tinggi dan sebaliknya.
Selain hanya mengukur tingkat kekuatan hapalan para peserta didik secara kognitif, UN mengabaikan kecerdasan afektif dan psikomotorik yang dimiliki oleh peserta didik dengan tidak melakukan asesmen terhadapnya. Model UN tersebut jelas-jelas tidak sejalan dengan konsep kompetensi lulusan yang mencakup unsur afektif dan psikomotorik, selain unsur kognitif (PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 25 ayat 4). Padahal menurut Benjamin S. Bloom, fungsi dari masing-masing aspek kecerdasan tersebut saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan (Yamin, 2008). Bila seorang peserta didik cerdas secara kognitif atau intelektual, belum tentu ia memiliki kecerdasan perilaku secara afektif. Sehingga model UN ini yang hanya mengukur tingkat kekuatan hapalan para peserta didik secara kognitif ini, tidak dapat secara sewenang-wenang memberikan kategori ‘siswa pandai’ terhadap peserta didik yang memiliki hasil UN tinggi dan sebaliknya.
Kualitas soal UN juga menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting. Sebab UN yang hanya berlangsung selama beberapa jam tersebut hanya memberikan gambaran sesaat terhadap kemampuan peserta didik pada taraf kognitif, yang tentunya sangat amat bergantung pada kualitas soal yang diujikan dalam UN. Walaupun Depdiknas menyatakan bahwa dasar penyusunan soal-soal UN adalah standar kompetensi lulusan SKL dan materinya merupakan irisan dari kurikulum 1994, 2004, dan KTSP (Depdiknas dalam Yamin, 2008), namun hal tersebut tidak menjamin kualitas soal. Bahkan publik mempertanyakan mengapa BSNP tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan (Suwignyo, 2008). Belum lagi implementasi KTSP yang menyebabkan adanya perbedaan kurikulum antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, tentu akan sangat menyulitkan para pembuat soal dalam membuat soal UN yang sesuai dengan apa yang dipelajari oleh masing-masing peserta didik. Ditemukannya banyak kasus peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN padahal telah diterima di PT sangatlah mengejutkan. Secara logika, bagaimana mungkin seseorang telah dinyatakan siap belajar di PT sementara dinyatakan belum siap meninggalkan jenjang pendidikan menengah (Suwignyo, 2006). Hal ini mengindikasikan adanya ‘ketidaksambungan kualitas’ antara soal UN SMA dengan ujian masuk PT yang berarti bahwa tidak ada kesinambungan antar jenjang pendidikan. Jikalau demikian, terlihat jelas bahwa baik tidaknya nilai UN peserta didik yang digunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah tidak ada relevansinya dengan partisipasi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sehingga nilai UN tersebut akhirnya menjadi sia-sia belaka.
Kebijakan UN yang merugikan peserta didik dan menciderai dunia pendidikan ini ternyata begitu menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu. Bahkan disinyalir bahwa penyelenggaraan UN ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membagi-bagi proyek pada seluruh koleganya (Suara Pembaruan, 15/05/06). Wajar saja, sebab dana penyelenggaraan UN setiap tahunnya menelan biaya trilyunan rupiah (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/ 03/nas06.html). Begitu ironis, pemerintah menghamburkan trilyunan rupiah untuk menyelenggarakan UN yang jelas-jelas merupakan kesia-siaan, di tengah kondisi dunia pendidikan yang sangat membutuhkan banyak biaya untuk memperbaiki kualitas pendidik, sarana dan prasarana persekolahan, meningkatkan gaji pendidik, dan yang paling penting, yaitu untuk membebaskan seluruh anak usia sekolah dari buta aksara, yang jelas-jelas sangat relevan dengan peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Tidak hanya di jajaran elit pemerintah, kegiatan ‘bagi-bagi proyek’ tersebut dilaksanakan, namun hingga di tingkat satuan pendidikan. Hasil temuan ICW terhadap penyelidikan yang mereka lakukan pada sekolah-sekolah di Jakarta membuktikan adanya 55 jenis ‘pungutan liar’ yang dilakukan oleh pihak sekolah terkait dengan pengadaan UN (http://www.vhrmedia.net/home/ index.php?id= view&aid=4446&lang=). Penyelenggaraan UN juga menjadi ajang bisnis bagi berbagai pihak yang akhirnya ikut ‘memeras kantong’ orang tua peserta didik. Selain sekolah yang memungut biaya les tambahan untuk persiapan UN, sudah bukan rahasia lagi bila banyak sekolah yang bekerja sama dengan beraneka lembaga bimbingan belajar untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi UN (Fathurrofiq, 2006). Bahkan orang tua peserta didik merasa lebih percaya diri dalam menghadapi UN bila anaknya telah diikutsertakan dalam lembaga bimbingan belajar. Betapa ironis, karena sekali lagi, martabat pendidik di sekolah telah terinjak-injak tanpa mereka sadari. Secara tidak langsung, lembaga bimbingan belajar tersebut telah mengambil fungsi sekolah karena lebih dipercayai oleh orang tua peserta didik.
Segala ketimpangan dan permasalahan yang diakibatkan oleh UN yang diselenggarakan oleh pemerintah ini sebenarnya telah menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat hingga anggota DPR. Bahkan pada 21 Mei 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah sebagai tergugat telah lalai memenuhi hak pendidikan warga negara dalam gugatan warga negara (citizen law suit) mengenai kebijakan UAN yang digulirkan oleh pemerintah (http://www.antara.co.id/arc/2007/5/21/pengadilan-nyatakan-pemerintah-lalai-penuhi-hak-pendidikan/). Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusan tertanggal 8 Desember 2007, yang juga menyetujui putusan sebelumnya bahwa para tergugat (Presiden, Wapres, Mendiknas, Ketua BSNP) diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik, akibat UN, dan diperintahkan untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional (http://www.media-indonesia.com/berita.asp?Id=166452). Para tergugat diminta untuk mengembalikan hak penentuan kelulusan peserta didik kepada pendidik dan juga sekolah yang bersangkutan. Dalam putusan tersebut, para tergugat diharuskan untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia, sebelum melaksanakan UN lebih lanjut. Walaupun sudah diputuskan oleh pengadilan, pemerintah tetap saja melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan UN hingga tahun 2008 ini.
Gugatan warga negara terhadap pemerintah dalam mencari keadilan pada kasus UN tidak hanya terjadi di Indonesia, namun pernah juga terjadi di beberapa negara lain. Dalam kasus Debra vs Turlington, pada tahun 1979, yang mengusung isu opportunity to learn, pengadilan Negara Bagian Florida, AS, tetap meneguhkan penggunaan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat bagi siswa untuk mendapat ijazah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kurikulum yang digunakan di seluruh distrik yang ada dan interview terhadap siswa dan guru, namun pengadilan juga memerintahkan agar ujian kelulusan ditunda selama empat tahun guna memberi kesempatan bagi sekolah untuk berbenah sehingga siswa mendapat pendidikan yang relatif setara (Driana, 2008). Hal tersebut yang tidak ada dalam putusan perkara UN, sebab putusan pengadilan tidak memberikan parameter pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tergugat sebelum menyelenggarakan UN lagi. Pemerintah melalui Mendiknas pun berdalih bahwa keputusan pengadilan belum final sehingga mereka tetap dapat menyelenggarakan UN (http://www.antara.co.id/arc/2007/5/22/ presiden-minta-mendiknas-naik-banding-soal-kasus-ujian-nasional/). Dalam kasus GI Forum vs Texas Education Agency, pada tahun 2000, pengadilan Texas meneguhkan hasil ujian kelulusan sebagai salah satu syarat mendapat ijazah, setelah pengadilan memeriksa apakah pelaksanaan ujian memenuhi standar profesional seperti: pengembangan alat ukur, mencakup pengujian keandalan (reliability), kesahihan (validity), kemungkinan adanya item-item soal yang lebih menguntungkan kelompok tertentu (differential item functioning), kesetaraan antara paket soal yang digunakan dan proses penentuan passing grade (Driana, 2008). Selain itu, putusan pengadilan juga menyatakan bahwa tes dapat dikatakan andal bila koefisien keandalannya minimal 0,90, dan siswa harus diberikan beberapa kali kesempatan (multiple-opportunities) untuk memenuhi standar kelulusan. Hal ini juga tidak terjadi di Indonesia, putusan perkara UN yang dikeluarkan oleh pengadilan terkesan dangkal dan ambigu, seolah hanya ingin membesarkan hati para penggugat namun tidak memberikan kejelasan putusan. Apalagi Mendiknas menanggapi tuntutan ujian ulang bagi peserta didik dengan sangat dangkal, menyatakan bahwa ujian ulang akan membuat siswa manja dan tidak belajar keras untuk UN (http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name= News&file=article&sid=1972). Padahal secara logis, UN yang hanya berlangsung beberapa jam tersebut jelas-jelas tidak akan memberikan gambaran yang valid dan utuh mengenai kompetensi peserta didik, apalagi hanya dilakukan pada satu waktu dan hanya mengukur ranah kognitif.
Selain sebagai alat penentu kelulusan peserta didik dari lembaga pendidikan, pemerintah beralasan bahwa penyelenggaraan UN tersebut akan meningkatkan mutu pendidikan. Padahal relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan tidak pernah dapat dibuktikan oleh pemerintah secara empiris sehingga terkesan asal-asalan beralasan. Hasil penelitian lintas negara, seperti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMMS) dan Programme for International Student Assessment (PISA) mengindikasikan, meski Indonesia memiliki tradisi ujian untuk penentu kelulusan, dengan menggunakan nama berbeda-beda, prestasi akademis siswa-siswa di Indonesia masih terpuruk di jajaran bawah (Driana, 2008). Bahkan survei oleh lembaga-lembaga internasional menunjukkan, hanya satu di antara tujuh pelajar Indonesia yang mampu menunjukkan kompetensi higher order of thinking seperti problem solving, sementara di Finlandia lima (Rosyi, 2008). Padahal, Finlandia tidak pernah mengadakan UN seperti Indonesia yang malah menjadikan UN sebagai ritual tahunan. Finlandia mengadakan ujian hanya beberapa tahun sekali yang tidak diikuti oleh semua peserta didik, sebab ujian yang mereka lakukan hanyalah untuk mendapatkan data hasil asesmen kompetensi peserta didik yang digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidik dan sekolah (Saputro, 2007), dan bukannya untuk menentukan vonis kelulusan terhadap peserta didik seperti halnya di Indonesia. Jelas sekali dapat disimpulkan bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, sehingga penyelenggaraan UN selama ini adalah kesia-siaan belaka bagi peserta didik.
Image yang dibangun pemerintah bahwa UN adalah segalanya, melalui kebijakan yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan peserta didik itu sendiri. Selain sekolah yang begitu sibuk mempersiapkan berbagai macam les tambahan, try out, hingga istighotsah, demi kelulusan peserta didiknya, orang tua pun tak kalah sibuk. Mulai dari memasukkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar yang terbaik hingga mencari jimat agar anaknya lulus ujian pun dijalankan oleh mereka. Segala fenomena tersebut tentunya menambah beban psikologis peserta didik dalam menghadapi UN, sebab UN diperlakukan bagai ‘ujian hidup mati’ yang seolah-olah akan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan peserta didik. Belum lagi mereka harus kehilangan waktu refreshing dan juga mengurangi kegiatan-kegiatan ekstrakurikulernya karena jadwal les tambahan yang semakin padat. Masa bermain yang menjadi hak asasi anak dan remaja dipangkas atas nama ujian yang dapat melahirkan pribadi peserta didik yang opresif dan suka akan kekerasan (Namang, 2007).
Tekanan terhadap peserta didik yang berlebihan dapat mengakibatkan peserta didik mengalami depresi berat (http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Kembalikan-Kelulusan-Siswa-pada-Sekolah-1601.html) bahkan hingga meninggal dunia (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=4600 &lang=). Ditemui juga puluhan kasus peserta didik yang melakukan percobaan bunuh diri karena tidak lulus UN, ada yang gagal, namun banyak juga yang berhasil (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/03/nas06.html). Tetapi, akibat tekanan tersebut, lebih banyak ditemui peserta didik yang akhirnya menghalalkan segala cara agar lulus UN dengan melakukan kecurangan saat UN hingga melakukan jual beli jawaban (http://jawabali.com/ pendidikan/ujian-nasional-dan-ujian-moral-793/).
Tenaga pendidik pun tidak luput dari kasus kecurangan dalam UN, bahkan hingga ditangkap oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada belasan guru di Makasar dan Deli Serdang dalam kasus kebocoran soal UN 2008 (http://www.hukumonline.com/detail.asp? id= 19151 & cl= Berita). Sekurang-kurangnya ada 3 modus operandi yang menempatkan pendidik sebagai operator (Paramita, 2008): Pertama, sebelum ujian nasional dilaksanakan. Cara yang dipakai dengan membocorkan soal. Misalnya pengakuan murid di Garut, mereka diperintahkan datang lebih awal ke sekolah agar bisa memperoleh jawaban dari guru. Kedua, jawaban dibuat pada saat ujian. Biasanya dilakukan oleh tim, yang berisi guru bidang studi. Proses distribusi jawaban bervariasi, ada yang menggunakan telepon seluler, seperti yang terjadi di Cilegon. Dalam satu kelas, satu atau dua murid dijadikan sebagai simpul. Mereka bertugas menerima dan membagikan jawaban kepada yang lain melalui kode tertentu. Ada pula yang memakai kertas kecil atau kertas unyil. Murid mengambilnya di tempat yang sudah disepakati dengan tim. Ketiga, tim bekerja setelah ujian nasional selesai. Biasanya murid diminta tidak menjawab pertanyaan yang dianggap sulit karena nantinya tim yang akan mengisi. Tapi ada pula yang membiarkan murid menjawab. Apabila salah, tugas tim yang akan membetulkan.
Kecurangan yang terjadi saat UN mengakibatkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat geram dan menyatakan siapapun pelakunya harus ditindak secara tegas. Namun pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendiknas tersebut sangatlah naif, sebab kebocoran soal UN sebenarnya memang telah direncanakan oleh tenaga pendidik akibat tekanan dari Dinas Pendidikan setempat maupun tekanan dari Kepala Daerah. Sebagaimana yang terjadi di Garut, Bupati mengancam akan memutasi kepala sekolah yang kelulusan muridnya di bawah 95% (http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod= publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=8421). Bahkan Mendiknas mengaku salut terhadap langkah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hendak melakukan merger terhadap sekolah-sekolah yang tidak mampu meluluskan siswanya, dan tentu saja hal tersebut malah memberikan kontribusi tekanan yang luar biasa besar bagi sekolah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Wakil Ketua Komisi X Masduki Baidlowi memaparkan bahwa bupati maupun wali kota juga mendesak kepala Dinas Pendidikan, untuk mendongkrak hasil UN agar nama daerahnya tidak tercoreng. Dengan demikian, ujian nasional sudah tidak lagi berhubungan dengan kepentingan pendidikan, tapi telah menjadi alat untuk mencapai kepentingan politik, yang disatu sisi berfungsi untuk memuaskan kebutuhan pemerintah pusat dan pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah supaya dianggap berhasil memajukan pendidikan (Paramita, 2008). Selain itu, Masduki Baidlowi juga menambahkan bahwa kebijakan Depdiknas dalam program standar sekolah nasional (SSN) menjadi pemicunya, sebab label SSN diberikan bagi sekolah yang angka ketidaklulusannya mencapai 0% (http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=article &sid =1972). Dan yang membuat sekolah-sekolah kemudian berkompetisi agar kelulusan peserta didik di sekolahnya mencapai 100% tentunya adalah iming-iming Depdiknas akan dana ratusan juta rupiah bila sekolah mereka berstatus SSN. Alasan inilah yang akhirnya memunculkan ‘tim sukses UN’ yang biasanya beranggotakan tenaga pendidik dan kependidikan, atas ijin kepala sekolah tentunya. Ketika soal datang atau bersamaan dengan soal dibagikan kepada siswa, tim sukses yang beranggotakan guru segera mengerjakan soal ujian, kemudian mendistribusikan jawabnya kepada siswa secara tidak sehat (http://jawabali.com/pendidikan/ujian-nasional-kejujuran-792).
Ironisnya, upaya yang dilakukan oleh pendidik dalam membongkar kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan UN bagaikan makan buah simalakama. Setahun yang lalu, beberapa pendidik di Medan bahkan mendapat teror dan pemaksaan pengunduran diri dari profesinya sebagai pendidik akibat aksi mereka dalam membongkar kasus kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik saat UN berlangsung (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view & aid = 4691 & lang=). Kasus kecurangan UN tersebut bahkan terjadi secara sistematis berdasarkan rencana yang melibatkan seluruh kepala sekolah di kota Medan dalam sebuah rapat yang menyepakati bahwa sekolah diwajibkan membantu peserta didik agar lulus UN (http://www.vhrmedia.net/home/index .php?id=view &aid=4624&lang=). Kasus kecurangan yang sama juga pernah terjadi di kota Bogor hingga permasalahan tersebut diangkat di meja hijau (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id= view&aid= 4201 & lang=). Namun dilain pihak, pemerintah juga melakukan penjagaan ketat di sekolah saat UN berlangsung, misalnya dengan melibatkan aparat kepolisian dan TPI (Tim Pemantau Independen) serta tidak memperbolehkan peserta didik maupun pengawas membawa telepon seluler, seperti yang terjadi pada tahun 2007 lalu (http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id= view&aid= 4500 & lang=). Bahkan, pemerintah melakukan penjagaan yang berlebihan pada penyelenggaraan UN tahun 2008 ini dengan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam menindak pelaku kecurangan UN yang notabene bukanlah tindak pidana terorisme. Imparsial, ICW dan Koalisi Pendidikan memandang bahwa hal tersebut telah menyalahi fungsi asli Densus 88 yakni sebagai kesatuan unit anti-teror (http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19151&cl=Berita). Ditambahkan pula oleh mereka bahwa keterlibatan kekuatan-kekuatan koersif dan eksesif dalam dunia pendidikan menjadi bukti nyata bahwa paradigma militerisme masih kuat dalam struktur birokratis pemerintahan. Pesan utama dari drama penangkapan guru-guru oleh polisi di sekolah adalah untuk memunculkan image di mata masyarakat bahwa penanggung jawab utama kebobrokan pendidikan di negeri ini adalah guru dan bukannya akibat ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola sistem pendidikan nasional (Koesoema, 2008). Fenomena tersebut sudah pasti menimbulkan konflik batin ataupun vis a vis antara peserta didik, orang tua peserta didik maupun masyarakat dan pendidik maupun sekolah, dalam mencari-cari dalang kebobrokan sistem pendidikan nasional, tanpa tudingan terhadap pemerintah tentunya. Tentu saja ‘penjagaan berlebihan’ tersebut akan menambah beban mental peserta didik yang sedang mengerjakan soal-soal UN di sekolah maupun terhadap pendidik yang mendampingi mereka (http://jawabali.com/editorial-media-indonesia/teror-ganda-buat-guru-801/track).
Inkonsistensi pemerintah dalam melindungi aksi-aksi kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan UN, namun disatu sisi juga seolah-olah melakukan penjagaan agar tidak ada kecurangan dalam UN, layaknya sebuah sandiwara komedi. Dari kasus kecurangan yang terungkap, Education Forum bahkan menuding UN telah menjadi hidden curriculum pendidikan mental korup, yang jika praktik ini terus dibiarkan maka sekolah akan menjadi institusi efektif mengakselerasi kehancuran mentalitas bangsa (http://www.hukumonline.com/ detail.asp?id=19151&cl=Berita).
Dikaji dari berbagai segi, UN tidak layak menjadi penentu kelulusan peserta didik, bahkan tidak ada relevansinya dengan peningkatan mutu pendidikan. Anehnya, UN tetap diselenggarakan oleh pemerintah, meskipun penyelenggaraan UN dihujani oleh protes dari berbagai kalangan masyarakat. Bila dipahami secara mendalam, sebenarnya penyelenggaraan UN ini adalah cara pengukuran instan pemerintah untuk mendapatkan pengakuan bahwa mutu pendidikan di negeri ini meningkat seiring dengan dinaikkannya standar nilai minimal untuk kelulusan. Secara empiris sudah terbukti bahwa tidak ada relevansi antara penyelenggaraan UN dengan peningkatan mutu pendidikan, namun alibi pemerintah yang tidak berdasar ini terus diwacanakan pada publik sebab UN mereka yakini sebagai cara termudah untuk mendapatkan kebanggaan akan peningkatan mutu pendidikan, sekalipun hasil UN tersebut telah mereka manipulasi dengan berbagai modus operandi kecurangan dalam penyelenggaraan UN.
Kebanggaan fiktif pemerintah akan keberhasilan mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan yang telah mereka rekayasa melalui hasil UN ini ternyata juga bukan satu-satunya keuntungan. Kebijakan UN adalah bentuk hegemoni pemerintah terhadap rakyat. Kurikulum yang tidak diaplikasikan secara konsisten dan masuknya UN di tengah otonomi pendidikan merupakan dikte yang terkadang lebih tragis dari kebijakan penjajah mengontrol pendidikan (Namang, 2007). Menurut Prellezo (Namang, 2007), cara neokolonisasi ini bekerja begitu halus dan licik dalam mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Dan penyelenggaraan UN yang dari berbagai segi telah mematikan kreatifitas dan inisiatif peserta didik serta meneror mereka secara psikologis, adalah cara teraman bagi pemerintah untuk melanggengkan hegemoninya terhadap rakyat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Lembaga pendidikan formal tidak lagi berfungsi sebagai lembaga yang dapat membangun kesadaran manusia secara ‘utuh’ melainkan – sebagaimana pendapat Paulo Freire – malah menjadi lembaga untuk menanamkan ideologi pemerintah yang sedang berkuasa agar mereka tetap dapat melanggengkan kekuasaannya tanpa suatu hambatan yang berarti sehingga proses membangun kesadaran manusia dalam lembaga pendidikan dapat berlangsung sekehendak mereka.
Secara fungsional, UN juga tidak pernah berperan untuk pemetaan mutu pendidikan di Indonesia, sebagaimana dalih lain pemerintah dibalik penyelenggaraan UN. Sebabnya, UN selama ini hanya difungsikan sebagai vonis kelulusan peserta didik dan tidak ada follow up untuk pemerataan mutu pendidikan secara substantif atas hasil UN yang notabene fiktif.
Secara konseptual, empiris, maupun konstitusional, ternyata UN tidak menjawab asesmen kebutuhan penentuan kelulusan peserta didik, malah memiliki beragam implikasi negatif bagi berbagai pihak, sehingga keberadaannya harus dihapuskan. Polemik permasalahan UN tidak akan selesai hanya dengan sekedar mengganti model asesmen hasil belajar peserta didik dengan yang lebih valid sebagaimana telah dibahas diatas, namun lebih dari itu. Permasalahan kebijakan pendidikan sangatlah kompleks, melibatkan berbagai unsur kepentingan dan aspek politik yang tentunya juga harus diperhatikan. Namun segala permasalahan tersebut akan teratasi bila seluruh elemen pemerintah dan masyarakat mau memurnikan niat mereka dalam mendampingi generasi penerus negeri ini mengenyam pendidikan yang pada akhirnya bertujuan untuk mengangkat negeri ini dari keterpurukan yang sudah berlarut-larut.
Sumber Pustaka:
[view all]
[tugas mk asesmen kebutuhan dan perencanaan pendidikan]

Tinggalkan Balasan